Breaking News
light_mode

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara Cikupa, Tiga Ditangkap

  • account_circle Hengki kabiro Tangerang
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • print Cetak

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Pemerasan Pengendara oleh Tiga Matel

TANGERANG,wartahukum.id—Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang atau matel. Ketiganya diamankan polisi setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengendara di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Kasus itu sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

  • Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada tiga pria yang diduga terlibat.

Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Indra Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional.

  • Korban Diberhentikan dan Dibawa ke Kantor Perusahaan

Indra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT. APLBM.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.

Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.

Korban kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarainya bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.

Namun, menurut keterangan kepolisian, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.

  • Korban Transfer Rp500 Ribu ke Dompet Elektronik

Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

Dalam kondisi yang menurut korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik terduga pelaku TB.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.

  • Tiga Terduga Pelaku Dijerat Pasal 482 KUHP

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Status para pihak yang diamankan dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Polisi Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Indra Waspada menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Dia mengimbau masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Hengki/rls)

 

  • Penulis: Hengki kabiro Tangerang
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemanunggalan TNI dan Rakyat Warnai Gotong Royong Jembatan

    Kemanunggalan TNI dan Rakyat Warnai Gotong Royong Jembatan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kemanunggalan TNI dan Rakyat Dukung Persiapan Rehabilitasi Jembatan Gantung WAY KANAN,wartahukum.id—Kemanunggalan TNI dan Rakyat kembali terlihat dalam kegiatan gotong royong yang melibatkan masyarakat, aparatur kampung, dan personel TNI di Kabupaten Way Kanan. Pada Senin (8/6/2026), warga Kampung Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan, dan Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, bersama-sama melakukan pembersihan badan jalan sebagai […]

  • PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

    PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Red
    • 0Komentar

    Putusan Sidang Narkoba Maryani TULANG BAWANG,wartahukum.id—Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan Pengadilan Negeri Menggala terkait dalam perkara Nomor: 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sebelumnya. Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif, majelis hakim dan atau ketua hakim beserta hakim anggota memutuskan saudari Maryani bebas tanpa syarat. Didampingi Tim Kuasa Hukum […]

  • Luka Parah Dikeroyok Warga, Korban Desak Kapolda Lampung Helfi Assegaf Bertindak Cepat

    Luka Parah Dikeroyok Warga, Korban Desak Kapolda Lampung Helfi Assegaf Bertindak Cepat

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Kapolda Lampung Helfi Assegaf: Korban Pengeroyokan Lampung Minta Keadilan Usai Luka Parah Bandar Lampung, Wartahukum.id – Kasus pengeroyokan Lampung yang menimpa warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Kurnia Islami Firdaus, kini menjadi sorotan setelah korban meminta langsung perhatian tegas dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. […]

  • TNI Ganti Kabais Usai Kasus Penyiraman Aktivis, Publik Soroti Komitmen Penegakan Hukum

    TNI Ganti Kabais Usai Kasus Penyiraman Aktivis, Publik Soroti Komitmen Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Rahayu Nurhayati
    • 0Komentar

    Jakarta, wartahukum.id – TNI ganti Kabais menjadi sorotan publik setelah institusi militer itu mengambil langkah pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas dugaan keterlibatan oknum anggota BAIS TNI dalam peristiwa yang mengundang perhatian nasional itu. Informasi mengenai pergantian […]

  • Munas III FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin Organisasi Periode 2026-2031

    Munas III FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin Organisasi Periode 2026-2031

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Munas III FSPTSI-KSPSI Tetapkan Jusuf Rizal sebagai Ketua Umum MEDAN,wartahukum.id—Munas III FSPTSI-KSPSI secara aklamasi menetapkan KRH. HM. Jusuf Rizal, S.H. sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) periode 2026-2031. Musyawarah Nasional (Munas) III FSPTSI-KSPSI yang berlangsung di Hotel Danau Toba, Medan, Sumatera Utara, pada 17-18 Juni 2026 […]

  • Munas FSPTSI KSPSI: Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

    Munas FSPTSI KSPSI: Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    MEDAN – KONSOLIDASI BESAR SERIKAT PEKERJA MEDAN, wartahukum.id — Munas FSPTSI KSPSI menjadi momentum penting dalam konsolidasi organisasi pekerja nasional. Musyawarah Nasional (Munas) III Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia FSPTSI-KSPSI yang bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI resmi menetapkan Jusuf Rizal secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode 2026–2031. Kegiatan nasional ini […]

expand_less