Kasus Matel Diduga Peras Pengendara Cikupa, Tiga Ditangkap
- account_circle Hengki kabiro Tangerang
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Pemerasan Pengendara oleh Tiga Matel
TANGERANG,wartahukum.id—Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang atau matel. Ketiganya diamankan polisi setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengendara di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Kasus itu sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
-
Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada tiga pria yang diduga terlibat.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Indra Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional.
-
Korban Diberhentikan dan Dibawa ke Kantor Perusahaan
Indra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT. APLBM.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.
“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.
Korban kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarainya bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, menurut keterangan kepolisian, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
-
Korban Transfer Rp500 Ribu ke Dompet Elektronik
Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Dalam kondisi yang menurut korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik terduga pelaku TB.
“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.
-
Tiga Terduga Pelaku Dijerat Pasal 482 KUHP
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Status para pihak yang diamankan dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor
Indra Waspada menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Dia mengimbau masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki kabiro Tangerang
- Editor: Ansori




