Breaking News
light_mode

6.964 Butir Obat Keras Disita, Polresta Cirebon Buru Pemasok hingga Bandar

  • account_circle Asep Suparman
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

CIREBON, WARTA HUKUM Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi dan pengembangan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026), polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita total 6.964 butir obat keras, terdiri atas Tramadol dan Trihexyphenidyl. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di Arjawinangun, lalu berkembang hingga mengarah kepada dugaan pemasok dalam jumlah lebih besar di wilayah Susukan.

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Petugas menangkap tersangka T (35) di kediamannya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah Tramadol dan Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, telepon seluler, serta sebuah tas selempang.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap T, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok obat tersebut. Pemasok itu berinisial S dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus.

Pengembangan Mengarah ke Bengkel di Arjawinangun

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka MF (27). Dari tangan MF, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa Tramadol yang diduga tersisa dari aktivitas penjualan, uang tunai, dompet, dan telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, MF menyebut seorang pemasok berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Susukan. Polisi kemudian tidak berhenti pada penangkapan MF. Informasi tersebut langsung dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka A (42) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Polresta Cirebon Sita Ribuan Butir dari Rumah Tersangka

Penggeledahan di rumah A mengungkap penyimpanan obat keras dalam jumlah jauh lebih besar. Polisi menemukan 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dua tas ransel.

Jumlah tersebut menjadi bagian terbesar dari total barang bukti yang disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Menurut keterangan polisi, A mengaku memperoleh ribuan butir obat keras itu dari seorang bandar berinisial A. Pihak yang disebut sebagai bandar tersebut kini masih dalam pengejaran jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon.

Rangkaian penangkapan ini menunjukkan pola pengembangan kasus dari tingkat pengedar hingga mengarah kepada pihak yang diduga berada di atasnya. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap seluruh mata rantai pasokan.

Kapolresta Tegaskan Perburuan Tak Berhenti

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.

“Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan kepada pengedar di lapangan. Polisi juga menyatakan akan mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok dan bandar dalam jaringan tersebut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Polisi menyebut barang bukti tersebut terdiri atas 4.893 butir Tramadol dan 2.071 butir Trihexyphenidyl, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan dan sejumlah peralatan komunikasi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 6.964 butir obat keras.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan Polresta Cirebon, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan peredaran obat keras ilegal. Polisi tidak hanya menghadapi pengedar yang berada di tingkat paling bawah, tetapi juga memburu pemasok dan bandar yang diduga mengendalikan distribusi.

Bagi masyarakat, langkah tersebut penting untuk memastikan peredaran obat keras tanpa ketentuan yang sah tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan distribusi obat, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

 

 

  • Penulis: Asep Suparman
  • Editor: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toilet SDN Walahar 1 Rusak, Orang Tua Siswa Desak Dinas Pendidikan Karawang Segera Bertindak

    Toilet SDN Walahar 1 Rusak, Orang Tua Siswa Desak Dinas Pendidikan Karawang Segera Bertindak

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id — Toilet SDN Walahar 1 yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan para orang tua siswa. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan rehabilitasi fasilitas sanitasi sekolah yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Menurut sejumlah orang tua, kondisi toilet sekolah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya […]

  • Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

    Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Helmi kabiro Aceh
    • 0Komentar

     Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran BANDA ACEH,Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) tujuh Pejabat Utama (PJU) dan sembilan Kapolres jajaran Polda Aceh di Lobby Mapolda Aceh, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel Polri. […]

  • Pansus Temuan BPK Didukung GRIB Pesisir Barat, DPRD Diminta Kawal Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

    Pansus Temuan BPK Didukung GRIB Pesisir Barat, DPRD Diminta Kawal Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Maryanta
    • 0Komentar

    Dukungan terhadap Pansus Temuan BPK PESISIR BARAT, Lampung, wartahukum.id – Pansus Temuan BPK mendapat dukungan dari Ketua DPC Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Pesisir Barat. Dukungan tersebut diberikan atas rencana DPRD Kabupaten Pesisir Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas serta menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terkait […]

  • Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026,

    Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026,

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, PRINGSEWU –warta hukum id, Pemerintah Kabupaten Pringsewu secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (27/7/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Pringsewu […]

  • WALIMATUL KHITAN DIMAS DI KAMPUNG MENANGA SIAMANG BERLANGSUNG KHIDMAT, DIBUKA KEPALA KAMPUNG

    WALIMATUL KHITAN DIMAS DI KAMPUNG MENANGA SIAMANG BERLANGSUNG KHIDMAT, DIBUKA KEPALA KAMPUNG

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Walimatul Khitan Dimas Berlangsung Khidmat di Kampung Menanga Siamang WAY KANAN,wartahukum.id—Walimatul Khitan Dimas di Kampung Menanga Siamang berlangsung khidmat pada Selasa, 16 Juni 2026. Acara yang digelar oleh keluarga besar Bapak Risman CPLA dan Ibu Nuryati tersebut berlangsung di Talang Karet, Dusun Beringin Jaya, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Kegiatan syukuran khitanan […]

  • DPC AJP Lampung Barat Gelar Pekon Tanggap Informasi, Perkuat Transparansi dan Sinergi dengan Aparatur Pekon

    DPC AJP Lampung Barat Gelar Pekon Tanggap Informasi, Perkuat Transparansi dan Sinergi dengan Aparatur Pekon

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Pekon Tanggap Informasi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Pekon LAMPUNG BARAT,wartshuk.id—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menggelar kegiatan Pekon Tanggap Informasi di Aula Pekon Batu Kebayan, Senin (13/7/2026). Kegiatan yang diikuti perwakilan dari sembilan pekon tersebut bertujuan membangun sinergi antara aparatur pekon dan insan pers guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, […]

expand_less