Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026,
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- print Cetak

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026,
PRINGSEWU –warta hukum id,
Pemerintah Kabupaten Pringsewu secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan 32 dari 40 anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas berharap dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas secara cermat, objektif, dan konstruktif sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2026.
“Kami meyakini sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebijakan anggaran yang adaptif, efektif, dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Riyanto.
Bupati juga memaparkan struktur perubahan anggaran. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.141.342.744.162,00 mengalami kenaikan menjadi Rp1.148.352.045.798,41. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1.153.342.744.162,00 menjadi Rp1.180.341.891.890,71.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp31.989.846.092,30. Namun, melalui pos pembiayaan yang bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pemerintah daerah memperoleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp31.989.846.092,30, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap nihil, sehingga surplus pembiayaan tersebut dapat menutup defisit anggaran dan menjadikan struktur Perubahan APBD Tahun 2026 tetap berimbang.
Menurut Bupati, perubahan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan efektif sesuai kebutuhan dan dinamika yang berkembang.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah. Seluruh pihak juga diajak terus memperkuat sinergi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat demi mewujudkan visi Pringsewu Makmur, menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas.(Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi




