Breaking News
light_mode

Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Masuk Babak Baru

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Pesawaran, WARTA HUKUM Laporan polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran terkait dugaan penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kepada pihak lain akhirnya resmi diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Langkah hukum itu disampaikan Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh melalui Siaran Pers Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Perkara ini kini memasuki tahap yang lebih serius. Namun, sejumlah tudingan dan kesimpulan hukum yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan bagian dari dalil pihak pelapor dan perlu diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Sempat Dipersoalkan

Sebelum laporan diterima, tim kuasa hukum menyebut penyidik sempat menolak menerima laporan tersebut. Menurut mereka, penyidik pada awalnya menilai penyerahan dokumen warga kepada pihak lain tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum karena berkaitan dengan penanganan perkara lain.

Kuasa hukum kemudian mengajukan argumentasi dan dokumen pendukung untuk mempertanyakan dasar hukum penyerahan dokumen tersebut.

Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan izin penyitaan. Berdasarkan keterangan tertulis yang disebut berasal dari Pengadilan Negeri Gedong Tataan, kuasa hukum menyatakan tidak menemukan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana yang mereka anggap diperlukan dalam proses penyitaan.

Ketentuan mengenai penyitaan memang diatur dalam KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal 44 mengatur bahwa dalam melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. UU tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Meski demikian, ada aspek hukum yang perlu diperjelas. Tidak setiap penyerahan dokumen secara otomatis dapat dikategorikan sebagai penyitaan. Penentuan status tindakan tersebut tetap bergantung pada fakta, kewenangan, prosedur dan konteks hukum perkara yang sedang ditangani.

Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Jadi Sorotan

Tim kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan data pribadi.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data, dasar pemrosesan data, kewajiban pengendali data, serta larangan dan ketentuan pidana terkait penggunaan data pribadi. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Namun, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara hati-hati. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Redaksi mencatat, rujukan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan hukum. Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai jenis pidana pokok dan pidana khusus, bukan ketentuan utama mengenai tindak pidana pelindungan data pribadi.

Sementara itu, ketentuan larangan dan pidana terkait data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, termasuk Pasal 65 dan Pasal 67 UU tersebut. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara ini perlu disesuaikan dengan fakta dan konstruksi hukum yang dibuktikan penyidik.

Sengketa Tanah Tanjung Kemala Kembali Mengemuka

Selain persoalan dokumen, sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Dalam siaran pers, kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh menyebut adanya dokumen SP2HP Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2025. Menurut mereka, dokumen tersebut berkaitan dengan hasil gelar perkara atas dugaan penyerobotan tanah dan pengusahaan tanah ulayat secara melawan hukum yang dikaitkan dengan PTPN I Regional 7.

Klaim tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak kuasa hukum. Redaksi tidak menemukan dokumen SP2HP tersebut dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi, sehingga substansi dan konteks lengkap dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kuasa hukum juga menyatakan PTPN I Regional 7 tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU atas lahan yang disengketakan. Menurut mereka, penguasaan lahan didasarkan pada Surat Pernyataan Pencatatan Barang Milik Negara.

Status hak atas tanah, termasuk apakah suatu dokumen dapat menjadi dasar penguasaan atau pembuktian hak, merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan secara menyeluruh.

Laporan Balik PTPN I Regional 7 Dipersoalkan

Persoalan lain muncul setelah adanya laporan balik dari PTPN I Regional 7 terhadap warga dengan dugaan pemalsuan surat.

Tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya intimidasi terhadap warga. Namun, istilah tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan warga berupa peta situasi dan peta bidang untuk melengkapi persyaratan pendaftaran tanah adat.

Karena itu, mereka menilai penggunaan dokumen tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pemalsuan tanpa membuktikan unsur pidana, termasuk asal-usul dokumen, proses pembuatannya, maksud penggunaannya, serta ada atau tidaknya kesengajaan.

Sejumlah Instansi Telah Dikirimi Surat

FB & Partners menyatakan telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, antara lain Polda Lampung, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, diskriminasi pelayanan publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menurut kuasa hukum terjadi dalam proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Pesawaran.

Dengan diterimanya laporan polisi, masyarakat adat berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Bagi publik, perkara ini bukan hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah. Persoalannya juga menyentuh tata kelola administrasi pertanahan, perlindungan dokumen warga, kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Karena perkara masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. WARTA HUKUM membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, PTPN I Regional 7, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Proses hukum selanjutnya menjadi ruang penting untuk menguji setiap klaim berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Siaran Pers Kantor Hukum FB & Partners Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026, 13 Agustus 2026.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    BANDUNG, wartahukum.id – Operasi Patuh Lodaya 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat resmi mengalami penundaan. Meski demikian, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan. Penundaan pelaksanaan operasi kepolisian tersebut tidak mengubah komitmen aparat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran […]

  • Diduga Bakar Rumah Eks Mertua di PALI, Perempuan Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    Diduga Bakar Rumah Eks Mertua di PALI, Perempuan Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri
    • 0Komentar

    Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah di Desa Tambak PALI,wartahukum.id—Sumatera Selatan – Seorang perempuan yang diduga membakar rumah mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan oleh pihak kepolisian, Rabu (8/7/2026). Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih mendalami motif dugaan pembakaran tersebut. Identitas Terduga Pelaku Beredar di Media […]

  • Wagub Jihan Tegaskan Sistem Merit dalam Pelantikan Kepala Biro Setda Lampung

    Wagub Jihan Tegaskan Sistem Merit dalam Pelantikan Kepala Biro Setda Lampung

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

      BANDAR LAMPUNG, Wartahukum.id – Kepala Biro Setda Lampung resmi berganti setelah Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melantik Indra Sanjaya sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Lampung. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (1/7/2026), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2216/VI.04/2026 tanggal 30 Juni 2026. Pelantikan tersebut menjadi […]

  • HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Depok Salurkan Sembako Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

    HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Depok Salurkan Sembako Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Polsek Depok Salurkan Sembako kepada Purnawirawan Polri dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 CIREBON,wartahukum.id—Polsek Depok Salurkan Sembako kepada para purnawirawan Polri yang berdomisili di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kegiatan anjangsana dan bakti sosial tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 dan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Kapolsek Depok Pimpin Langsung […]

  • LSM TRINUSA Lampung Utara Kembali Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Lampung Utara

    LSM TRINUSA Lampung Utara Kembali Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Lampung Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Aksi Damai LSM TRINUSA Dukung Penegakan Hukum yang Transparan LAMPUNG UTARA,wartahukum.id_Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Utara, Imausyah, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, […]

  • Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Matangkan Persiapan Aksi Damai ke BPN

    Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Matangkan Persiapan Aksi Damai ke BPN

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Konsolidasi Jelang Aksi Damai PESAWARAN,wartahukum.id—Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala matangkan persiapan aksi damai ke BPN Pesawaran melalui kegiatan pemantapan dan konsolidasi yang digelar pada Selasa, 16 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat, sesepuh, pemuda, serta perwakilan peserta aksi. Konsolidasi dilakukan untuk menyatukan pemahaman, memperkuat komitmen […]

expand_less