Diduga Bakar Rumah Eks Mertua di PALI, Perempuan Terduga Pelaku Diamankan Polisi
- account_circle Dede Yusri
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

-
-
Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah di Desa Tambak
-
PALI,wartahukum.id—Sumatera Selatan – Seorang perempuan yang diduga membakar rumah mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan oleh pihak kepolisian, Rabu (8/7/2026). Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih mendalami motif dugaan pembakaran tersebut.
-
Identitas Terduga Pelaku Beredar di Media Sosial
Berdasarkan informasi yang dihimpun, foto perempuan yang diduga sebagai pelaku beredar di media sosial pada Rabu (8/7/2026). Rumah milik pasangan Yupan dan Elima dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perempuan yang diamankan polisi diduga merupakan mantan menantu korban. Namun, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara pasti peristiwa tersebut.
-
Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif
Perempuan terduga pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan pembakaran rumah tersebut.
-
Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Meski petugas pemadam kebakaran telah berupaya memadamkan kobaran api, rumah beserta seluruh isinya tidak dapat diselamatkan dan ludes terbakar.
Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum terhadap perempuan yang diamankan.
(Dede)
- Penulis: Dede Yusri
- Editor: Ansori




