Sorotan Makin Meluas, Tiga Elemen Minta Polres Pesawaran Segera Buka Kejelasan Pengaduan Yusnizar
- account_circle Ansori/rls
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- print Cetak

Desakan Kepastian Hukum atas Pengaduan Yusnizar di Polres Pesawaran Terus Menguat
PESAWARAN,wartahukum.id—Perhatian terhadap pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 belum mereda. Desakan agar Polres Pesawaran segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas pengaduan tersebut justru semakin meluas.
Desakan kali ini disampaikan tiga elemen masyarakat, yakni Syamsurizal, Ketua DPD IWO Kabupaten Pesawaran, Sabturizal, Ketua GARDA P3ER Pesawaran, dan Syahruddin alias Din Moro, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung.
Ketiganya meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut di ruang publik. Mereka menilai, semakin lama tidak ada kejelasan, semakin besar peluang munculnya berbagai versi dan spekulasi yang berpotensi memperkeruh suasana di Kabupaten Pesawaran.
-
IWO Pesawaran Minta Persoalan Ditempatkan pada Koridor yang Tepat
Syamsurizal menilai persoalan tersebut perlu segera ditempatkan pada koridor hukum yang tepat. Menurutnya, apabila seseorang merasa kehormatannya dirugikan dan telah menyampaikan pengaduan kepada kepolisian, maka materi yang dipersoalkan harus diperiksa berdasarkan bukti.
“Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi perang narasi. Kalau ada pihak yang merasa kehormatannya dirugikan dan sudah mengadu kepada kepolisian, maka substansinya harus diperiksa. Polisi harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi bola liar,” kata Syamsurizal.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tetap harus berjalan bersama tanggung jawab. Jika materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka standar profesional dan Kode Etik Jurnalistik harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila konten tersebut bukan produk jurnalistik, menurutnya, klasifikasi serta aspek hukumnya perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita jangan mencampuradukkan antara kritik, pemberitaan, opini dan tuduhan. Semuanya mempunyai konsekuensi yang berbeda. Karena itu, periksa materinya secara utuh dan jangan mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” ujarnya.
-
GARDA P3ER Dorong Penelusuran Digital Secara Menyeluruh
Sementara itu, Sabturizal menyoroti pentingnya penelusuran terhadap seluruh rangkaian konten yang menjadi persoalan.
Ia meminta aparat tidak hanya melihat unggahan secara terpisah, tetapi menelusuri bagaimana materi tersebut dibuat, sumber materi, waktu publikasi, proses penyebaran hingga pihak yang bertanggung jawab atas publikasi.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, bongkar faktanya. Jangan berhenti pada tangkapan layar atau potongan video. Periksa materi aslinya, waktu publikasinya, narasinya dan rangkaian penyebarannya. Dari situlah kepolisian bisa menentukan langkah hukum,” tegas Sabturizal.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting untuk segera dijernihkan karena telah mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan antarindividu. Sudah muncul perhatian dari berbagai elemen. Karena itu kami minta ada kejelasan, supaya masyarakat tidak terus menebak-nebak,” katanya.
-
LSM KPK-RI Minta Polres Pesawaran Tidak Pasif
Nada lebih keras disampaikan Syahruddin alias Din Moro. Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung tersebut meminta Polres Pesawaran tidak pasif terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami minta Polres Pesawaran jangan hanya menerima pengaduan secara administratif. Kalau bukti sudah diserahkan, lakukan langkah sesuai kewenangan. Telusuri, klarifikasi dan periksa. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perkara ini dibiarkan menggantung,” tegas Din Moro.
Ia mengatakan, kepastian hukum penting untuk melindungi seluruh pihak, termasuk pihak yang dilaporkan.
“Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, itu juga harus menjadi jawaban. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Jadi semua pihak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Din Moro juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi aksi saling serang melalui media sosial.
“Jangan sampai Pesawaran gaduh hanya karena perang konten. Bumi Andan Jejama tidak membutuhkan kegaduhan, tetapi membutuhkan kepastian. Siapa pun yang merasa punya dasar hukum, buktikan melalui jalur hukum,” katanya.
-
Pengaduan Yusnizar Disertai Bukti Elektronik
Ia menambahkan, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum dan bukan pula permintaan agar kepolisian memihak kepada Yusnizar.
“Kami tidak meminta polisi memenangkan siapa pun. Kami meminta polisi bekerja. Itu saja. Benar atau salah nanti alat bukti yang menjawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Yusnizar alias Yus Garuda menyampaikan pengaduan kepada Polres Pesawaran melalui anaknya, Enmeru, pada 26 Agustus 2026. Pihak keluarga menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik terkait konten akun TikTok @wartamedia2 yang mereka persoalkan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang menurut pihak Yusnizar memuat foto, identitas, narasi serta materi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Pihak keluarga juga meminta agar kepolisian melakukan penelusuran secara objektif terhadap sumber konten, waktu publikasi, narasi, serta kemungkinan keterkaitan pihak tertentu dengan akun tersebut.
Namun, pihak keluarga menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang berada di balik akun tersebut. Penentuan pemilik, pengelola maupun pihak yang memiliki akses terhadap akun sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran digital.
-
Kepastian Hukum Dinilai Penting untuk Mencegah Polemik Berkepanjangan
Rangkaian desakan dari Syamsurizal, Sabturizal dan Syahruddin alias Din Moro menambah panjang perhatian publik terhadap pengaduan Yusnizar.
Ketiganya menekankan bahwa pengaduan masyarakat harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Mereka berharap apabila diperlukan pemeriksaan, kepolisian segera melakukan pemeriksaan. Jika diperlukan klarifikasi, proses tersebut juga dilakukan sesuai kewenangan. Sebaliknya, apabila pengaduan tidak memenuhi unsur hukum, hasilnya diharapkan dapat dijelaskan kepada pihak terkait.
Dengan adanya kepastian tersebut, persoalan diharapkan tidak terus berkembang menjadi perdebatan melalui media sosial maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun TikTok @wartamedia2 belum memberikan tanggapan atas pengaduan maupun desakan tersebut. Hak klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori/rls
- Editor: Ansori




