Breaking News
light_mode

Justice Collaborator MBG: Sony Sonjaya Siap Bongkar Pihak Terlibat

  • account_circle By. Ansori
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

 Justice Collaborator MBG Jadi Langkah Sony Sonjaya Bantu Penyidikan

Jakarta,wartahukum.id—ustice Collaborator MBG menjadi langkah yang dipilih mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik guna membantu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Krisna, keputusan kliennya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator bertujuan mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh dan transparan. Ia juga membantah anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

«“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan,” ujar Krisna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).»

  •  Klaim Siap Ungkap Tokoh Eksekutif dan Legislatif

Krisna mengungkapkan bahwa kliennya siap membuka informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

Namun demikian, identitas pihak yang dimaksud belum diungkapkan kepada publik dan disebut akan disampaikan dalam proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

«“Menurut klien saya, kasus ini melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” kata Krisna.»

Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar Sony Sonjaya memperoleh status Justice Collaborator sebagai bentuk kerja sama dalam proses penegakan hukum.

  • Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

Dadan Hindayana

Sony Sonjaya

Lodewyk Pusung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Program MBG semestinya dijalankan oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para petinggi BGN. Yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.

Penyidik menduga terdapat kerja sama yang menguntungkan kelompok tertentu melalui pengelolaan titik-titik SPPG dalam program nasional tersebut.

  • Ditetapkan Tersangka Setelah Dicopot dari Jabatan

Kejaksaan Agung menetapkan ketiga tersangka pada Rabu (4/6/2026), sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan mereka dari jabatan di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat serta sejumlah lokasi lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut.

  • Prabowo Akui Sedih Namun Hormati Proses Hukum

Menanggapi perkara yang menjerat para mantan pejabat BGN, Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih karena harus mengganti orang-orang yang selama ini dipercaya menjalankan program strategis nasional.

Meski demikian, Presiden menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan BGN sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima, Presiden mengaku meminta pendalaman kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

  • Publik Menanti Fakta yang Terungkap di Persidangan

Langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dinilai berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Meski demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh pihak tersangka tetap harus diuji melalui proses penyidikan, pembuktian di persidangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

  • Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, maupun Lodewyk Pusung tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum.

Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Ansori)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: By. Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Jelang Hari Bhayangkara

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Jelang Hari Bhayangkara

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jelang Hari Bhayangkara ke-80 JATIM, wartahukum.id—Kapolri ziarah ke makam Gus Dur di Kompleks Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026 sekaligus bentuk penghormatan kepada Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH […]

  • Disporapar dan KONI Way Kanan Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    Disporapar dan KONI Way Kanan Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Disporapar dan KONI Way Kanan Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu   WAY KANAN, WartaHukum.Id – *Pemerintah Kabupaten Way Kanan* melalui *Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar)* bersama *KONI Kabupaten Way Kanan* siap menggelar acara *nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026*. Gelaran akbar ini dipusatkan di *Gedung Serbaguna (GSG) Kabupaten Way […]

  • Mahasiswa IPB Laksanakan KKN Tematik di Pringsewu, Wabup: Teknologi Harus Berpihak kepada Masyarakat

    Mahasiswa IPB Laksanakan KKN Tematik di Pringsewu, Wabup: Teknologi Harus Berpihak kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    47 Mahasiswa IPB Laksanakan KKN Tematik di Pringsewu, Wabup: Teknologi Harus Berpihak kepada Masyarakat PRINGSEWU –wartahukum id, Sebanyak 47 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Para mahasiswa tersebut akan menjalankan program pengabdian masyarakat di enam pekon yang berada di Kecamatan Adiluwih. Enam pekon yang menjadi […]

  • Hari Pancasila 2026: Jokowi Tak Hadiri Upacara di Jakarta

    Hari Pancasila 2026: Jokowi Tak Hadiri Upacara di Jakarta

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

      Ketidakhadiran Jokowi di Hari Pancasila 2026 Solo, WARTA HUKUM.ID—Ketidakhadiran Hari Pancasila menjadi sorotan setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung di Kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2026). Selain itu, pihak ajudan memastikan bahwa hingga pagi hari tidak ada undangan resmi yang diterima oleh […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    BANDUNG, wartahukum.id – Operasi Patuh Lodaya 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat resmi mengalami penundaan. Meski demikian, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan. Penundaan pelaksanaan operasi kepolisian tersebut tidak mengubah komitmen aparat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran […]

  • Sebut Jurnalis Londo Ireng, Presiden Dinilai Langgar UU Pers dan Cederai Demokrasi

    Sebut Jurnalis Londo Ireng, Presiden Dinilai Langgar UU Pers dan Cederai Demokrasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    FPII Kecam Pernyataan Presiden dan Nilai Berpotensi Langgar UU Pers JAKARTA,wartahukum.id—Sebut jurnalis londo ireng menjadi sorotan setelah Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta […]

expand_less