Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Jadi Tersangka, Kejari Bongkar Kerugian Negara Rp651 Juta

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Korupsi Dana Desa: Kades Bangunan Resmi Ditahan

Lampung Selatan, wartahukum.id — Korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2024.

Tersangka berinisial IS (45) langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026). Penahanan ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa.

Kerugian Negara Capai Rp651 Juta

Dalam perkara korupsi dana desa ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran desa. Total dana yang dikelola Desa Bangunan pada tahun 2024 mencapai Rp2,04 miliar, yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa sekitar Rp534 juta.

BACA JUGA:  Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyalahgunaan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah fantastis.

“Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp651 juta,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan.

Angka ini mempertegas bahwa praktik korupsi di level desa bukan lagi kasus kecil, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana desa ini bukan tanpa dasar. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Agung.

Setelah penetapan, IS langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

Langkah cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat proses penyidikan.

Modus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa ini, penyidik menduga adanya berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian penggunaan anggaran hingga indikasi kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pola semacam ini kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa yang tidak transparan, membuka celah bagi praktik mark-up, kegiatan fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan.

Akibatnya, program pembangunan desa yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat menjadi tidak optimal.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejaksaan memastikan bahwa kasus korupsi dana desa ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi menyeret pihak lain.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Agung.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema penyimpangan anggaran desa.

Dampak Nyata bagi Masyarakat

Kasus korupsi dana desa ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga justru diduga diselewengkan.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat desa memiliki efek domino: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan memperlemah tata kelola pemerintahan lokal.

Penegakan Hukum dan Efek Jera

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara ini ditegaskan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya agar tidak bermain-main dengan dana publik.

Penutup

Kasus ini menjadi cermin keras bahwa pengawasan dana desa masih memiliki celah yang harus segera diperbaiki. Tanpa transparansi dan integritas, dana yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru berubah menjadi sumber masalah hukum.*

  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Ditangkap Usai Buron

    Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Ditangkap Usai Buron

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Penyekapan Bandung Berakhir, Polisi Tangkap Taufik Hidayat di Ciparay JAWA BARAT,wartahukum.id—Penyekapan Bandung yang menyita perhatian publik akhirnya memasuki babak baru setelah aparat kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan […]

  • Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Amankan Ribuan Pil dari Kontrakan di Palimanan

    Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Amankan Ribuan Pil dari Kontrakan di Palimanan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Obat keras ilegal disita oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan […]

  • Kalapas Cipinang Resmi Dijabat Dr. Syarpani

    Kalapas Cipinang Resmi Dijabat Dr. Syarpani

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali, wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Putra Daerah Way Kanan Dipercaya Pimpin Lapas Kelas I Cipinang JAKARTA,wartahukum.id—Kalapas Cipinang resmi dijabat oleh Dr. Syarpani, A.Md.IP., S.H., M.H., setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. Penugasan tersebut menandai babak baru dalam perjalanan karier putra daerah Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang selama ini dikenal memiliki […]

  • Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Gegerkan Warga Desa Sumur Bandung

    Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Gegerkan Warga Desa Sumur Bandung

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Hebohkan Warga TANGGERANG,wartahukum.id—Penemuan jenazah pria di Jayanti menggegerkan warga Kampung Sempur RT 09 RW 06, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin dini hari (20/7/2026). Korban diketahui merupakan seorang pria berinisial R yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Korban Diketahui Mengidap Diabetes Berdasarkan keterangan mantan istri korban, […]

  • Dedikasi Bidan Desy Sandi: 12 Tahun Mengabdi dengan Hati, Anggap Pasien Sebagai Saudara Sendiri

    Dedikasi Bidan Desy Sandi: 12 Tahun Mengabdi dengan Hati, Anggap Pasien Sebagai Saudara Sendiri

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id  – Dedikasi Bidan Desy Sandi selama 12 tahun menjadi inspirasi bagi masyarakat di Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Melalui Praktik Mandiri Bidan (PMB) yang dirintis sejak 2012, ia tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, tetapi juga menghadirkan sentuhan kemanusiaan yang membuat pasien merasa seperti keluarga […]

  • Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

    Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik BANDA ACEH,wartahukum.id—Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Jumat (24/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Aceh didampingi Irwasda Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh, Dirintelkam Polda […]

expand_less