Dugaan Pelanggaran Hiburan Malam The Cube, Komisi III DPRD Siap Tindak Tegas Jika Terbukti Bersalah
- account_circle Nezza
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan Pelanggaran Hiburan Malam The Cube
MEDAN,wartahukum.id—Dugaan Pelanggaran Hiburan Malam The Cube menjadi perhatian Komisi III DPRD setelah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Aksi Bersama Rakyat (FOR-AKBAR) Provinsi Sumatera Utara melakukan konfirmasi resmi pada Jumat (31/7/2026). Pertemuan tersebut membahas dugaan pelanggaran perizinan dan operasional sejumlah tempat hiburan malam, termasuk The Cube yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dalam pertemuan itu, FOR-AKBAR menyampaikan informasi serta data awal terkait dugaan pelanggaran yang diduga terjadi di lokasi hiburan malam tersebut.
-
Komisi III Apresiasi Laporan Masyarakat
Ketua Komisi III DPRD menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif LSM dan masyarakat yang telah menyampaikan laporan beserta data pendukung.
Ia menegaskan Komisi III akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku dan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami berterima kasih atas informasi dan data yang dibawa oleh rekan-rekan LSM dan Masyarakat. Prinsipnya, jika dari hasil investigasi dan pemanggilan nanti terbukti ada pelanggaran aturan, izin, atau norma yang dilanggar, Komisi III akan mengambil sikap tegas sesuai kewenangan yang ada, termasuk merekomendasikan penutupan,” ujar Ketua Komisi III Salomo Pardede dalam konfirmasi tersebut.
-
FOR-AKBAR Minta Peninjauan Lapangan
Sementara itu, FOR-AKBAR Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut atas laporan tersebut.
Selain itu, FOR-AKBAR mendesak DPRD segera melakukan peninjauan lapangan bersama instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Pariwisata, guna memastikan kondisi di lokasi serta memverifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
DPRD Agendakan Rapat Dengar Pendapat
Sebagai tindak lanjut dari konfirmasi tersebut, Komisi III DPRD berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP nantinya akan menghadirkan pihak manajemen tempat hiburan malam yang dilaporkan serta dinas perizinan terkait untuk memberikan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang disampaikan sekaligus menjadi dasar bagi pengambilan keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD.
(Pitri NST)
- Penulis: Nezza




