Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan
PRINGSEWU –warta hukkum id,
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka Heru Purwanto dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026).
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Pagelaran, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan pertimbangan keamanan dan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Langkah tersebut juga dilakukan guna mengantisipasi membludaknya warga yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.
Seluruh rangkaian adegan diperagakan langsung oleh tersangka, mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga peristiwa setelah penusukan. Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, adegan awal memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak korban berbicara. Setelah sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman orang tuanya.
Peristiwa penusukan diperagakan pada adegan ketujuh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga emosi setelah ajakan rujuk ditolak korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga mencabut pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.
Pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukan setelah penusukan terhadap korban dengan tujuan mengakhiri hidupnya.
Rekonstruksi selanjutnya menggambarkan korban berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke arah kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.
Menurut Iptu Agus Dharmawan, hasil rekonstruksi menguatkan dugaan penyidik mengenai motif perkara, yakni rasa sakit hati karena ajakan tersangka untuk kembali hidup bersama ditolak korban. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka telah membawa sebilah pisau dari rumah sebelum mendatangi korban.
“Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi




