Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan

PRINGSEWU –warta hukkum id,
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka Heru Purwanto dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026).

Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Pagelaran, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan pertimbangan keamanan dan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Langkah tersebut juga dilakukan guna mengantisipasi membludaknya warga yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.

Seluruh rangkaian adegan diperagakan langsung oleh tersangka, mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga peristiwa setelah penusukan. Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi.

“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan awal memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak korban berbicara. Setelah sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman orang tuanya.

Peristiwa penusukan diperagakan pada adegan ketujuh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga emosi setelah ajakan rujuk ditolak korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga mencabut pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.

Pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukan setelah penusukan terhadap korban dengan tujuan mengakhiri hidupnya.

Rekonstruksi selanjutnya menggambarkan korban berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke arah kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.

Menurut Iptu Agus Dharmawan, hasil rekonstruksi menguatkan dugaan penyidik mengenai motif perkara, yakni rasa sakit hati karena ajakan tersangka untuk kembali hidup bersama ditolak korban. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka telah membawa sebilah pisau dari rumah sebelum mendatangi korban.

“Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belanja Satpam Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek Disorot ASWIN

    Belanja Satpam Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek Disorot ASWIN

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    ASWIN Pesawaran Minta Belanja Jasa Keamanan RSUD Abdul Moeloek Diaudit BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—3 September 2026 — Belanja jasa tenaga keamanan di RSUD dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp3,4 miliar kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) ASWIN Kabupaten Pesawaran meminta agar proses pengadaan tersebut diaudit secara […]

  • Sinergi Polda Aceh dan PLN UID Aceh Diperkuat, Kapolda Terima Silaturahmi Bahas Kamtibmas dan Keandalan Listrik

    Sinergi Polda Aceh dan PLN UID Aceh Diperkuat, Kapolda Terima Silaturahmi Bahas Kamtibmas dan Keandalan Listrik

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WARTA HUKUM – Sinergi Polda Aceh kembali diperkuat melalui pertemuan antara Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan jajaran PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh. Silaturahmi yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Rabu (29/7/2026), menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat […]

  • Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA

    Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penyidik Dalami Bukti Digital dan Keterangan Ahli dalam Aduan Zahrial   PESAWARAN, wartahukum.id—Penanganan aduan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Polda Lampung. Aduan yang disampaikan Zahrial pada 24 Februari 2026 kini memasuki tahap pendalaman. Penyidik tidak hanya meminta keterangan pelapor dan […]

  • Kasus HIV Sumsel Capai 380 Orang, 28 Penderita Meninggal

    Kasus HIV Sumsel Capai 380 Orang, 28 Penderita Meninggal

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Kasus HIV Sumsel Bertambah Selama Januari-Mei 2026, Dinkes Catat 380 Kasus Baru SUMATERA SELATAN,wartahukum.id—Kasus HIV Sumsel kembali mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan mencatat sebanyak 380 kasus baru HIV/AIDS, terdiri dari 249 kasus HIV dan 131 kasus AIDS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 penderita dilaporkan meninggal dunia dalam periode […]

  • Dedikasi Bidan Desy Sandi: 12 Tahun Mengabdi dengan Hati, Anggap Pasien Sebagai Saudara Sendiri

    Dedikasi Bidan Desy Sandi: 12 Tahun Mengabdi dengan Hati, Anggap Pasien Sebagai Saudara Sendiri

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id  – Dedikasi Bidan Desy Sandi selama 12 tahun menjadi inspirasi bagi masyarakat di Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Melalui Praktik Mandiri Bidan (PMB) yang dirintis sejak 2012, ia tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, tetapi juga menghadirkan sentuhan kemanusiaan yang membuat pasien merasa seperti keluarga […]

  • Ditlantas Polda Lampung Intensifkan Ramp Check Bus Selama Libur Sekolah, Pastikan Kendaraan Laik Jalan

    Ditlantas Polda Lampung Intensifkan Ramp Check Bus Selama Libur Sekolah, Pastikan Kendaraan Laik Jalan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Ditlantas Polda Lampung Intensifkan Ramp Check Bus Selama Libur Sekolah BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengintensifkan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap bus antarkota dan bus pariwisata selama masa libur sekolah 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang mengangkut penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ramp […]

expand_less