Breaking News
light_mode

Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Amankan Ribuan Pil dari Kontrakan di Palimanan

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

CIREBON, wartahukum.id Obat keras ilegal disita oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Obat Keras Ilegal Disita Berkat Informasi Warga

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut.

“Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Ribuan Pil Diamankan dari Rumah Kontrakan

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl. Seluruh obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp214.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penjualan obat tersebut. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredarannya.

Dok.foto/Wahidin: Polisi amankan pelaku berikut barang bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pelanggan tanpa izin yang sah.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Dari hasil pendalaman sementara, IP mengaku memperoleh pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polresta Cirebon menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profesionalisme SATGAS KOSTRAT Warnai Pengamanan Resepsi Pernikahan di Tigaraksa,Wujud Sinergi Pengabdian kepada Masyarakat

    Profesionalisme SATGAS KOSTRAT Warnai Pengamanan Resepsi Pernikahan di Tigaraksa,Wujud Sinergi Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

      Kabupaten Tangerang,Wartahukum.id – Komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh SATGAS KOSTRAT Kabupaten Tangerang. Melalui personel dari DPAC KOSTRAT Tigaraksa dan DPAC KOSTRAT Curug, SATGAS KOSTRAT sukses melaksanakan pengamanan pada acara resepsi pernikahan pasangan Fitria dan Fahreza yang berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026, di Gedung Graha Fans Jaya (GFJ), Jalan […]

  • Santunan Anak Yatim Warnai Kepedulian Desa Bagan Bilah

    Santunan Anak Yatim Warnai Kepedulian Desa Bagan Bilah

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Santunan Anak Yatim Jadi Wujud Kepedulian Pemerintah Desa LABUHANBATU,wartahukum.id—Santunan anak yatim kembali menjadi wujud kepedulian Pemerintah Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kepada masyarakat. Pada Kamis (9/7/2026), Kepala Desa Bagan Bilah, Suryadi, S.E., bersama Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bagan Bilah, Ny. Marlina Suryadi, menyerahkan bantuan kepada puluhan anak yatim piatu dan kaum […]

  • Hari Bhayangkara ke-80, Kodim 0427 Way Kanan Beri Kejutan dan Tumpeng untuk Polres Way Kanan

    Hari Bhayangkara ke-80, Kodim 0427 Way Kanan Beri Kejutan dan Tumpeng untuk Polres Way Kanan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    WAY KANAN, Wartahukum.id – Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi lebih istimewa bagi jajaran Polres Way Kanan. Usai melaksanakan upacara Hari Bhayangkara, Rabu (1/7/2026), Polres Way Kanan mendapat kejutan dari Kodim 0427 Way Kanan sebagai bentuk dukungan dan sinergitas antara TNI dan Polri. Kedatangan Komandan Kodim (Dandim) 0427 Way Kanan, Letkol Arm. Sigit Windarto, S.Sos., M.Han., […]

  • Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Cegah Rabies Jelang HUT Bhayangkara ke-80

    Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Cegah Rabies Jelang HUT Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Dinilai dalam Lomba Hari Bhayangkara ke-80 WAY KANAN, wartahukum.id—Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan melalui Satuan Binmas menggelar kegiatan Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (08/06/2026) ini dipusatkan di Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Perlombaan ini diinisiasi sebagai […]

  • Pembunuhan Tapir Lampung, DPR Desak Kemenhut Bertindak

    Pembunuhan Tapir Lampung, DPR Desak Kemenhut Bertindak

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pembunuhan Tapir Lampung Jadi Sorotan, DPR Minta Edukasi Warga Diperkuat LAMPUNG,wartahukum.id—Pembunuhan Tapir Lampung di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, memicu perhatian Komisi IV DPR RI. DPR mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi sekaligus mengawal proses hukum terhadap para pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Kasus tersebut […]

  • Korupsi BRI Telkom Rp2 Triliun, LIRA Desak Evaluasi Direksi

    Korupsi BRI Telkom Rp2 Triliun, LIRA Desak Evaluasi Direksi

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

          H2: Korupsi BRI Telkom Rp2 Triliun Masuk Tahap Penyidikan KPK   JAKARTA, Wartahukum.id – Korupsi BRI Telkom menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi pengadaan sistem notifikasi perbankan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Menyikapi kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Presiden […]

expand_less