Breaking News
light_mode

Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Amankan Ribuan Pil dari Kontrakan di Palimanan

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

CIREBON, wartahukum.id Obat keras ilegal disita oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Obat Keras Ilegal Disita Berkat Informasi Warga

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut.

“Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Ribuan Pil Diamankan dari Rumah Kontrakan

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl. Seluruh obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp214.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penjualan obat tersebut. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredarannya.

Dok.foto/Wahidin: Polisi amankan pelaku berikut barang bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pelanggan tanpa izin yang sah.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Dari hasil pendalaman sementara, IP mengaku memperoleh pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polresta Cirebon menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disperindag Way Kanan Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Aplikasi XStar untuk Memperoleh BBM Bersubsidi Secara Legal dan Tepat Sasaran

    Disperindag Way Kanan Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Aplikasi XStar untuk Memperoleh BBM Bersubsidi Secara Legal dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Disperindag Way Kanan Dorong Pemanfaatan Aplikasi XStar untuk Akses BBM Bersubsidi WAY KANAN,wartahukum.id—Aplikasi XStar untuk memperoleh BBM bersubsidi terus disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang berhak menerima BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran di […]

  • Wujud Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Desa Kemiri Polsek Mauk Salurkan Bansos untuk Warga Kampung Kemiri

    Wujud Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Desa Kemiri Polsek Mauk Salurkan Bansos untuk Warga Kampung Kemiri

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Bhabinkamtibmas Desa Kemiri Salurkan Paket Sembako Secara Door to Door   TANGERANG,wartahukum.id—Bentuk kepedulian dan kepekaan sosial terhadap warga binaan terus ditunjukkan jajaran kepolisian di tingkat desa. Bhabinkamtibmas Desa Kemiri, Polsek Mauk, Aiptu Johana menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako secara langsung kepada warga yang membutuhkan di wilayah Kampung Kemiri, Rabu (26/08/2026). Penyaluran bantuan dilakukan […]

  • KDM SERAHKAN UANG SAYEMBARA TAUFIK HIDAYAT RP250 JUTA KEPADA KORBAN

    KDM SERAHKAN UANG SAYEMBARA TAUFIK HIDAYAT RP250 JUTA KEPADA KORBAN

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    KDM Putuskan Uang Sayembara Taufik Hidayat untuk Korban JAWA BARAT,wartahukum.id—KDM serahkan uang sayembara Taufik Hidayat Rp250 juta kepada korban setelah tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Kamis (25/6/2026). Dedi Mulyadi mengatakan sayembara yang sebelumnya diumumkan untuk […]

  • Musrenbangdes Mulyorejo Susun Strategi Pembangunan 2027

    Musrenbangdes Mulyorejo Susun Strategi Pembangunan 2027

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    Musrenbangdes Mulyorejo Bahas Arah Pembangunan Pekon PRINGSEWU,wartahukum.id—Pemerintah Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menggelar Musrenbangdes Mulyorejo untuk menyusun rencana pembangunan periode 2027. Pemerintah pekon menggelar kegiatan tersebut di Balai Pekon Mulyorejo pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektoral. Musyawarah tersebut menjadi momentum bagi pemerintah pekon dan masyarakat untuk menentukan […]

  • Respon Cepat Layanan Polisi 110 Tangani Temuan Mayat di Kalijaga

    Respon Cepat Layanan Polisi 110 Tangani Temuan Mayat di Kalijaga

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga, Jenazah Dibawa ke RSUD Gunung Jati CIREBON KOTA,wartahukum.id — Laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 segera ditindaklanjuti personel Polsek Cirebon Selatan Timur terkait ditemukannya seorang laki-laki meninggal dunia di Kp. Katiasa Baru, Jalan Angkasa Raya RT 06 RW 01, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (09/09/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. […]

  • Diduga Abaikan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU di Bandar Lampung Disorot

    Diduga Abaikan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU di Bandar Lampung Disorot

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi saat ini, sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 70, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, diduga mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi dengan mengizinkan kendaraan melakukan pengisian berulang. Tim Media Temukan […]

expand_less