Diduga Abaikan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU di Bandar Lampung Disorot
- account_circle Tem
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi saat ini, sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 70, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, diduga mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi dengan mengizinkan kendaraan melakukan pengisian berulang.
-
Tim Media Temukan Kendaraan Keluar Masuk Berulang

Dok: lokasi SPBU di Teluk Betung
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan jenis Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova Reborn keluar masuk secara berulang untuk melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
-
Pengawas SPBU Berikan Penjelasan
Saat dikonfirmasi, seorang pengawas SPBU yang mengaku bernama Egi menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diperbolehkan melakukan pengisian berulang selama menggunakan barcode (QR Code) yang sesuai.
-
Dugaan Praktik Penyaluran Jadi Sorotan

Dok: lokasi SPBU di Teluk Betung
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM bersubsidi dan BBM penugasan agar tepat sasaran, terlebih di tengah kondisi kelangkaan BBM yang sedang dirasakan masyarakat.
-
Aturan Hukum Penyaluran BBM Bersubsidi
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM penugasan, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau BBM penugasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM subsidi dan BBM penugasan hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
-
Tim Media Minta Pemeriksaan
Tim media meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan pengelola SPBU diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah memperoleh keterangan dari pengawas SPBU di lokasi. Untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, maupun BPH Migas. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.(Tem)
- Penulis: Tem




