Breaking News
light_mode

Diduga Abaikan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU di Bandar Lampung Disorot

  • account_circle Tem
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • print Cetak

Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi saat ini, sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 70, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, diduga mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi dengan mengizinkan kendaraan melakukan pengisian berulang.

  • Tim Media Temukan Kendaraan Keluar Masuk Berulang

Dok: lokasi SPBU di Teluk Betung

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan jenis Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova Reborn keluar masuk secara berulang untuk melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

  •  Pengawas SPBU Berikan Penjelasan

Saat dikonfirmasi, seorang pengawas SPBU yang mengaku bernama Egi menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diperbolehkan melakukan pengisian berulang selama menggunakan barcode (QR Code) yang sesuai.

  •  Dugaan Praktik Penyaluran Jadi Sorotan

Dok: lokasi SPBU di Teluk Betung

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM bersubsidi dan BBM penugasan agar tepat sasaran, terlebih di tengah kondisi kelangkaan BBM yang sedang dirasakan masyarakat.

  • Aturan Hukum Penyaluran BBM Bersubsidi

Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM penugasan, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau BBM penugasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM subsidi dan BBM penugasan hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

  •  Tim Media Minta Pemeriksaan

Tim media meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan pengelola SPBU diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah memperoleh keterangan dari pengawas SPBU di lokasi. Untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, maupun BPH Migas. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.(Tem)

 

 

 

  • Penulis: Tem

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

    Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

     Kapolri Dukung UMKM dan Pelestarian Budaya di Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 JAKARTA,Wartahukum.id – Kapolri menghadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (22/7/2026). Kehadiran Kapolri menjadi bentuk dukungan Polri terhadap penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus upaya melestarikan kekayaan budaya Indonesia […]

  • Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

       Kapolda Lampung Resmi Buka Rakernis Humas dan TIK Bandar lampung,waratahukumid—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) Polda Lampung Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Emersia […]

  • Penyerobotan Tanah Azzahra Menggema, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Khusus

    Penyerobotan Tanah Azzahra Menggema, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Khusus

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Ahli Waris Minta Penanganan Dugaan Penyerobotan Tanah Dilakukan Transparan Bandar Lampung, wartahukum.id – Dugaan Penyerobotan Tanah Azzahra kembali menjadi sorotan publik setelah ahli waris H. Nawawi mendesak Kapolda Lampung untuk segera menggelar perkara khusus terkait dugaan penyerobotan lahan yang disebut berkaitan dengan Sekolah Azzahra. Desakan tersebut muncul karena pihak ahli waris menilai perkara yang berjalan […]

  • Duel Berdarah Gunung Megang, Buruh Tewas Ditusuk Keris akibat Dendam Lama

    Duel Berdarah Gunung Megang, Buruh Tewas Ditusuk Keris akibat Dendam Lama

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Duel Berdarah Gunung Megang Berujung Kematian, Polisi Amankan Pelaku MUARA ENIM,wartahukum.id—Duel Berdarah Gunung Megang berakhir tragis setelah seorang buruh bernama Muhamad Supriadi (25), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis keris. Polisi mengungkap peristiwa tersebut dipicu oleh dendam lama yang telah berlangsung selama beberapa […]

  • Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Polda Lampung Meriah

    Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Polda Lampung Meriah

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Nonton Bareng Piala Dunia 2026 di Polda Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Nonton Bareng Piala Dunia 2026 berlangsung meriah saat Polda Lampung menggelar kegiatan di Cafe Saburai Compound Space (SCS), Enggal, Kota Bandar Lampung, Minggu (21/6/2026) malam. Acara ini menghadirkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, pejabat utama Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, […]

  • Gaji PPPK Masuk APBN, FOKAP Dorong Alih Status Jadi PNS

    Gaji PPPK Masuk APBN, FOKAP Dorong Alih Status Jadi PNS

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Gaji PPPK Masuk APBN Disepakati Pemerintah dan DPR JAKARTA,wartahukum.id—Gaji PPPK masuk APBN menjadi kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR RI menyepakati usulan tersebut dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026. Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK […]

expand_less