Breaking News
light_mode

Diduga Abaikan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU di Bandar Lampung Disorot

  • account_circle Tem
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • print Cetak

Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi saat ini, sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 70, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, diduga mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi dengan mengizinkan kendaraan melakukan pengisian berulang.

  • Tim Media Temukan Kendaraan Keluar Masuk Berulang

Dok: lokasi SPBU di Teluk Betung

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan jenis Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova Reborn keluar masuk secara berulang untuk melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

  •  Pengawas SPBU Berikan Penjelasan

Saat dikonfirmasi, seorang pengawas SPBU yang mengaku bernama Egi menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diperbolehkan melakukan pengisian berulang selama menggunakan barcode (QR Code) yang sesuai.

  •  Dugaan Praktik Penyaluran Jadi Sorotan

Dok: lokasi SPBU di Teluk Betung

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM bersubsidi dan BBM penugasan agar tepat sasaran, terlebih di tengah kondisi kelangkaan BBM yang sedang dirasakan masyarakat.

  • Aturan Hukum Penyaluran BBM Bersubsidi

Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM penugasan, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau BBM penugasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM subsidi dan BBM penugasan hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

  •  Tim Media Minta Pemeriksaan

Tim media meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan pengelola SPBU diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah memperoleh keterangan dari pengawas SPBU di lokasi. Untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, maupun BPH Migas. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.(Tem)

 

 

 

  • Penulis: Tem

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenangan Bersama Panglima Dayak Sampit, Rojali: Banyak Nasihat Hidup Saat Tinggal di Kota Waringin Timur

    Kenangan Bersama Panglima Dayak Sampit, Rojali: Banyak Nasihat Hidup Saat Tinggal di Kota Waringin Timur

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Kenangan Bersama Panglima Dayak Sampit, Rojali: Banyak Nasihat Hidup Saat Tinggal di Kota Waringin Timur   SAMPIT,KOTA WARINGIN TIMUR,WartaHukum.Id – Pertemuan dengan tokoh adat selalu meninggalkan kesan mendalam. Hal itu dirasakan Rojali Jalex saat kembali bertemu dengan *Panglima Dayak Sampit, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, Bapak Fitriansyah*. Pertemuan tersebut menjadi pengingat akan masa-masa Rojali tinggal di […]

  • Tunggakan Pajak Restoran di Karawang: Bapenda & Kejari Dorong Sanksi Tegas

    Tunggakan Pajak Restoran di Karawang: Bapenda & Kejari Dorong Sanksi Tegas

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Dok/foto: warta hukum) KARAWANG, wartahukum.id – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di Karawang menunggak PBJT Restoran hingga Rp 10 miliar sejak 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang memastikan masing-masing perusahaan menunggak Rp 5 miliar. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., […]

  • Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli di Stasiun Kereta Api

    Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli di Stasiun Kereta Api

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli di Stasiun Kereta Api   WAY KANAN, WartaHukum.Id – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran *Polsek Way Tuba Polres Way Kanan* terus mengintensifkan kegiatan patroli rutin. Rabu (8/7/2026), personel Polsek Way Tuba menyasar objek vital dan titik-titik rawan kriminalitas di wilayah hukum setempat. *Sasar Stasiun […]

  • Kapolres Lampung Utara Jenguk Pelajar Korban Curas

    Kapolres Lampung Utara Jenguk Pelajar Korban Curas

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Kapolres Lampung Utara Pastikan Korban Curas Dapat Perawatan LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiyati Anggraini, S.I.K., menjenguk seorang pelajar berusia 17 tahun yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengalami luka tembak saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Handayani, Rabu (19/8/2026). Kunjungan tersebut menunjukkan kepedulian Polres Lampung Utara terhadap kondisi korban. Selain itu, Kapolres […]

  • LAMPUNG DIMINTA WASPADAI HUJAN ABU VULKANIK, ERUPSI ANAK KRAKATAU KEMBALI TERJADI DI 2026

    LAMPUNG DIMINTA WASPADAI HUJAN ABU VULKANIK, ERUPSI ANAK KRAKATAU KEMBALI TERJADI DI 2026

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Mimi Kabiro Warta hukum Lampura
    • 0Komentar

    LAMPUNG DIMINTA WASPADAI HUJAN ABU VULKANIK, ERUPSI ANAK KRAKATAU KEMBALI TERJADI DI 2026   LAMPUNG SELATAN, Wartahukum.id – Gunung Anak Krakatau yang berada di wilayah administratif Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan aktivitas erupsi. Hingga Minggu (6/9/2026) pagi, gunung api di kawasan Selat Sunda tersebut masih berstatus Level III atau Siaga. Aktivitas terbaru tercatat pada Minggu, […]

  • Anggota DPRD Pringsewu Rusmanto Serahkan Bantuan 100 Kursi Plastik dan 2 Tempat Wudhu untuk Kelompok Kematian Dusun 4

    Anggota DPRD Pringsewu Rusmanto Serahkan Bantuan 100 Kursi Plastik dan 2 Tempat Wudhu untuk Kelompok Kematian Dusun 4

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Pringsewu Rusmanto Serahkan Bantuan 100 Kursi Plastik dan 2 Tempat Wudhu untuk Kelompok Kematian Dusun 4 PRINGSEWU, WARTAHUKUM.ID — Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi NasDem, Rusmanto, memberikan bantuan berupa 100 buah kursi plastik dan dua unit tempat wudhu kepada Kelompok Rukun Kematian Dusun 4, Desa Pandan Sari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, […]

expand_less