Breaking News
light_mode

Disperindag Way Kanan Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Aplikasi XStar untuk Memperoleh BBM Bersubsidi Secara Legal dan Tepat Sasaran

  • account_circle Rojali wartawan way kanan
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • print Cetak

Disperindag Way Kanan Dorong Pemanfaatan Aplikasi XStar untuk Akses BBM Bersubsidi

WAY KANAN,wartahukum.id—Aplikasi XStar untuk memperoleh BBM bersubsidi terus disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran di tengah tingginya kebutuhan bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Way Kanan.

Kepala Disperindag Kabupaten Way Kanan, Riva Adi Candra, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berperan memfasilitasi penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

  •  Pemda Tidak Berwenang Menambah Kuota BBM Bersubsidi

Riva Adi Candra menjelaskan bahwa kewenangan penetapan kuota BBM bersubsidi berada di pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota BBM bersubsidi. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan masyarakat yang berhak dapat memperoleh akses BBM bersubsidi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

  •  Pelaku Usaha Dapat Mengajukan Surat Rekomendasi Melalui OPD

Sebagai solusi, masyarakat yang memiliki usaha di sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, transportasi, maupun pelayanan umum dapat mengajukan Surat Rekomendasi kepada OPD pengampu sesuai bidang usahanya.

Selanjutnya, Surat Rekomendasi tersebut diterbitkan secara digital melalui Aplikasi XStar dan menjadi dasar pembelian BBM bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Melalui sistem tersebut, proses pengajuan dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan transparan.

  •  Aplikasi XStar Permudah Pengajuan dan Pengawasan

Menurut Riva Adi Candra, pemanfaatan Aplikasi XStar memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan penerbitan Surat Rekomendasi BBM bersubsidi.

Selain mempercepat proses administrasi, sistem digital tersebut juga mendukung pengawasan distribusi BBM agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi pemerintah.

Apabila masyarakat memiliki usaha yang memenuhi kriteria penerima BBM bersubsidi, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan OPD pengampu untuk mengurus Surat Rekomendasi melalui Aplikasi XStar. Dengan demikian, kebutuhan BBM untuk mendukung kegiatan usaha dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riva Adi Candra.

  • Penerima BBM Bersubsidi Mengacu Peraturan BPH Migas

Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, penerima Surat Rekomendasi meliputi sektor usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum yang memenuhi persyaratan.

Penerbitan Surat Rekomendasi tersebut tidak dipungut biaya. Selain itu, mekanisme tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tertib, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

  •  Disperindag Terus Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Disperindag akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kebutuhan kuota BBM daerah sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan energi dan mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Way Kanan.(Rojali/rls) 

 

 

✅ Jenis Berita:

Straight News (berita langsung yang menyampaikan informasi resmi pemerintah mengenai mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi BBM bersubsidi dan pemanfaatan Aplikasi XStar bagi masyarakat).

  • Penulis: Rojali wartawan way kanan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi Perdana dengan Pangdam IM

    Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi Perdana dengan Pangdam IM

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Sinergitas TNI–Polri Perkuat Koordinasi Jaga Kamtibmas Aceh BANDA ACEH,Wartahukum.id – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodam Iskandar Muda (Makodam IM), Banda Aceh, Jumat (17/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi langkah awal memperkuat Sinergitas TNI–Polri sekaligus meningkatkan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Aceh. Kapolda […]

  • Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

    Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    SURABAYA, wartahukum.id – Dana Kompensasi Rumpon Nelayan senilai Rp21 miliar yang berasal dari PT Petronas Carigali Indonesia kembali menjadi sorotan. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah bergulir selama sekitar satu tahun. Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, […]

  • Hadir di HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Baradatu, Ketua DPD TMI Way Kanan: Sinergi Pemuda dan Polri Harus Terus Diperkuat

    Hadir di HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Baradatu, Ketua DPD TMI Way Kanan: Sinergi Pemuda dan Polri Harus Terus Diperkuat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

      *WAY KANAN, http://WartaHukum.Id* – Ketua Dewan Pimpinan Daerah / DPD Tani Merdeka Indonesia / TMI Kabupaten Way Kanan, Abdul Razak, SH, menghadiri upacara dan syukuran peringatan Hari Ulang Tahun / HUT Bhayangkara ke-80. Kegiatan berlangsung khidmat di Markas Komando / Mako Polsek Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 1 Juli 2026. *Disambut Kapolsek […]

  • Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

    Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Helmi kabiro Aceh
    • 0Komentar

     Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran BANDA ACEH,Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) tujuh Pejabat Utama (PJU) dan sembilan Kapolres jajaran Polda Aceh di Lobby Mapolda Aceh, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel Polri. […]

  • Wabup Indramayu Bukan Tersangka, Kejati Jabar Tegaskan Fakta

    Wabup Indramayu Bukan Tersangka, Kejati Jabar Tegaskan Fakta

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Kejati Jawa Barat Klarifikasi Isu Penetapan Tersangka Wakil Bupati Indramayu INDRAMAYU, wartahukum.id— Wabup Indramayu bukan tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial terkait […]

  • Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    PESAWARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, telah menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor terkait kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terhadap Zahrial. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh […]

expand_less