Disperindag Way Kanan Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Aplikasi XStar untuk Memperoleh BBM Bersubsidi Secara Legal dan Tepat Sasaran
- account_circle Rojali wartawan way kanan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Disperindag Way Kanan Dorong Pemanfaatan Aplikasi XStar untuk Akses BBM Bersubsidi
WAY KANAN,wartahukum.id—Aplikasi XStar untuk memperoleh BBM bersubsidi terus disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran di tengah tingginya kebutuhan bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Way Kanan.
Kepala Disperindag Kabupaten Way Kanan, Riva Adi Candra, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berperan memfasilitasi penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
-
Pemda Tidak Berwenang Menambah Kuota BBM Bersubsidi
Riva Adi Candra menjelaskan bahwa kewenangan penetapan kuota BBM bersubsidi berada di pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota BBM bersubsidi. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan masyarakat yang berhak dapat memperoleh akses BBM bersubsidi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
-
Pelaku Usaha Dapat Mengajukan Surat Rekomendasi Melalui OPD
Sebagai solusi, masyarakat yang memiliki usaha di sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, transportasi, maupun pelayanan umum dapat mengajukan Surat Rekomendasi kepada OPD pengampu sesuai bidang usahanya.
Selanjutnya, Surat Rekomendasi tersebut diterbitkan secara digital melalui Aplikasi XStar dan menjadi dasar pembelian BBM bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Melalui sistem tersebut, proses pengajuan dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
-
Aplikasi XStar Permudah Pengajuan dan Pengawasan
Menurut Riva Adi Candra, pemanfaatan Aplikasi XStar memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan penerbitan Surat Rekomendasi BBM bersubsidi.
Selain mempercepat proses administrasi, sistem digital tersebut juga mendukung pengawasan distribusi BBM agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi pemerintah.
“Apabila masyarakat memiliki usaha yang memenuhi kriteria penerima BBM bersubsidi, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan OPD pengampu untuk mengurus Surat Rekomendasi melalui Aplikasi XStar. Dengan demikian, kebutuhan BBM untuk mendukung kegiatan usaha dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riva Adi Candra.
-
Penerima BBM Bersubsidi Mengacu Peraturan BPH Migas
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, penerima Surat Rekomendasi meliputi sektor usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum yang memenuhi persyaratan.
Penerbitan Surat Rekomendasi tersebut tidak dipungut biaya. Selain itu, mekanisme tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tertib, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
-
Disperindag Terus Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Disperindag akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kebutuhan kuota BBM daerah sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan energi dan mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Way Kanan.(Rojali/rls)
✅ Jenis Berita:
Straight News (berita langsung yang menyampaikan informasi resmi pemerintah mengenai mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi BBM bersubsidi dan pemanfaatan Aplikasi XStar bagi masyarakat).
- Penulis: Rojali wartawan way kanan





