Breaking News
light_mode

Gudang BBM Ilegal: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

  • account_circle Redaksi Warta Hukum
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, WARTA HUKUM Gudang BBM ilegal yang diduga beroperasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Meski informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah diberitakan dan beredar di berbagai platform media sosial, masyarakat menyebut aktivitas diduga masih terus berlangsung, bahkan kerap dilakukan pada malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi perizinan dan efektivitas penegakan hukum. Warga berharap Polda Lampung segera melakukan penyelidikan terbuka untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.

Penelusuran Media Temukan Tangki Berkapasitas Besar dan Mesin Sedot

Dalam penelusuran langsung ke lokasi, tim WARTA HUKUM menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun pemindahan bahan bakar minyak (BBM).

Dok.foto/ist: puluhan Kempu berisikan cairan BBM jenis solar tersusun rapi dilokasi pada Selasa 21 Juli 2026.

Di dalam area gudang tampak puluhan kempu atau tangki penampungan berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi cairan diduga BBM jenis solar. Selain itu, terlihat mesin sedot yang lazim digunakan untuk memindahkan material cair menggunakan sistem hisap.

Tidak hanya itu, di lokasi juga terdapat tangki logam berukuran besar yang secara fisik difungsikan sebagai tempat penyimpanan maupun penampungan cairan dalam jumlah besar.

Namun demikian, WARTA HUKUM belum dapat memastikan legalitas maupun fungsi operasional seluruh fasilitas tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.

Transparansi Perizinan Menjadi Sorotan

Masyarakat menilai persoalan utama bukan sekadar keberadaan gudang dan juga kekhwatiran akan dampak jika terjadi kebakaran, melainkan keterbukaan mengenai izin usaha dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Apabila seluruh kegiatan telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, masyarakat berharap dokumen tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin, warga meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengelola Berikan Hak Jawab

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, awak media menghubungi pihak yang disebut sebagai pengelola gudang, yakni SAUD, melalui sambungan telepon WhatsApp.

Saat dikonfirmasi mengenai kedatangan wartawan ke lokasi, SAUD mengatakan:

“Abang itu kalau masuk rumah orang itu ketuk pintu, kalau gak ada orang kenapa Abang masuk, nanti Abang saya teriakin maling.”

Wartawan kemudian menyampaikan keinginan untuk kembali ke lokasi guna melakukan konfirmasi secara langsung.

“Saya balik lagi ya bang agar bisa konfirmasi langsung,” ujar wartawan.

Menanggapi hal tersebut, SAUD mengaku sedang berada di Jakarta.

“Saya ini posisi ku di Jakarta abangku, bukan di Lampung ya. Jadi yang urusin koordinasi, urusin LSM dan media itu di sana ada orang saya. Jadi semua bisa diatur baik-baik, karena gini bang, semua kan tergantung dari kita bicara bang. Kalau Abang baik saya baik, kalau Abang gak usik saya, saya juga gak usik Abang. Saya ini cuma cari makan,” jelas SAUD.

SAUD Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

Dalam percakapan yang sama, SAUD mengklaim bahwa pengurus gudang bernama Aji merupakan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL).

“Abang sharelok aja nanti ada pengurus gudang kita yang nemuin. Itu anggota namanya Pak Aji. Semua yang urus gudang kita anggota, anggota dari ion tujuh bang,” ujar SAUD melalui sambungan telepon.

Media ini belum memperoleh konfirmasi maupun verifikasi dari institusi TNI Angkatan Laut atas klaim tersebut. Karena itu, pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan bukan fakta yang telah terverifikasi.

Polda Lampung Didesak Mengungkap Fakta

Belum adanya tindakan yang diketahui publik membuat masyarakat berharap Polda Lampung segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Warga menilai langkah cepat aparat diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Apabila hasil penyelidikan menunjukkan seluruh kegiatan dilakukan secara sah, maka hal tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak pengelola gudang dan institusi yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Team/ red)


  • Penulis: Redaksi Warta Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Cup 2026: Kapolri Duet Bersama Widi Chandra Kasih Taklukkan Bahlil-Muhammad di Laga Persahabatan Penutupan

    Kapolri Cup 2026: Kapolri Duet Bersama Widi Chandra Kasih Taklukkan Bahlil-Muhammad di Laga Persahabatan Penutupan

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Jakarta, WARTA HUKUM – Kapolri Cup 2026 kembali menghadirkan suasana meriah pada laga penutupan kejuaraan yang berlangsung di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sabtu (1/8/2026). Selain menjadi puncak kompetisi bulu tangkis nasional, penutupan turnamen juga dimeriahkan pertandingan persahabatan yang mempertemukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Widi Chandra Kasih melawan Menteri Energi dan Sumber Daya […]

  • Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan, Pelaku Ditangkap

    Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan, Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan Terjadi Saat Salat Subuh Pesawaran, wartahukum.id —Pencurian motor di Masjid Gedong Tataan berhasil diungkap jajaran Polsek Gedong Tataan bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan warga hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, Minggu (24/5/2026). Pelaku berinisial NH (26), warga Dusun Margorejo 1, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan […]

  • Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

    Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Dugaan Pelanggaran Hukum di Suaka Margasatwa Gunung Raya PALEMBANG,wartahukum.id—Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) bersama Cakra Surya Manggala (CSM) resmi melaporkan dugaan penggunaan alat berat, perambahan, alih fungsi kawasan hutan, serta penguasaan lahan di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Balai Gakkum Kehutanan […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kampung Sriwijaya Resmi Menjadi Kampung Bebas Narkoba di Way Kanan WAY Kanan, wartahukum.id—Kampung Bebas Narkoba resmi dicanangkan di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan pita oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., […]

  • 224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Disahkan, Wabup Mad Hasnurin Beri Ucapan Selamat

    224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Disahkan, Wabup Mad Hasnurin Beri Ucapan Selamat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Resmi Disahkan LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Disahkan dalam acara pengesahan Warga Tingkat I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat Tahun 2026/1448 Hijriyah yang berlangsung di Padepokan PSHT Cabang Lampung Barat NIC 068, Lingkungan Serdang Atas, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Sabtu […]

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    APPMBGI Lampung Barat Resmi Dipimpin Firman Yani BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id — APPMBGI Lampung Barat resmi memiliki kepengurusan baru setelah Firman Yani, S.H., dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makanan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Kabupaten Lampung Barat. Pelantikan berlangsung di Balai Keratun, Bandar Lampung, Senin (22/6/2026), dan dihadiri langsung Gubernur […]

expand_less