Breaking News
light_mode

Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan.

Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.

Anak Dipanggil Tanpa Izin Orang Tua

Orang tua korban mengaku kecewa atas langkah yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”

Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah kejadian berlangsung.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin , tau-tau anak saya dijemput sama temen – temennya kesekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, proses tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa melibatkan orang tua sebagai wali sah.

Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Lebih lanjut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami secara utuh isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal itu sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Orang tua korban juga meminta agar isi surat tersebut dapat diperbaiki dan disesuaikan secara adil.

Kepsek Bungkam, Muncul Dugaan Minim Transparansi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama hingga kini belum membuahkan hasil. Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan adanya minimnya transparansi dalam penanganan kasus, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi kepada orang tua dan masyarakat.

Dalam prinsip penanganan kasus yang menyangkut anak, keterbukaan dan komunikasi menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.

Dinas Pendidikan Sudah Turun, Namun Belum Beri Keterangan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan disebut telah melakukan kunjungan ke sekolah guna menindaklanjuti kasus ini.

Namun hingga saat ini, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait hasil kunjungan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kondisi ini menambah tanda tanya publik terkait sejauh mana proses penanganan berjalan dan langkah konkret yang akan diambil.

Aspek Hukum Jadi Sorotan

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan penuh dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan penting yang menyangkut anak harus melibatkan orang tua atau wali sah. Dengan demikian, penandatanganan surat oleh anak tanpa pendampingan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Perkembangan kasus ini memunculkan desakan agar pihak terkait segera bertindak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus di sekolah.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), serta pihak yayasan sekolah juga didorong untuk turun tangan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun pembinaan internal.

LPAI Provinsi Lampung Siap Beri Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langkah perlindungan anak sekaligus rekomendasi penanganan yang tepat.

Media Akan Terus Kawal Kasus

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam mendorong perlindungan anak dan transparansi di lingkungan pendidikan.

Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, PPPA, LPAI, serta pihak yayasan sekolah. Media juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.*


  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Samsat Liwa Masih Didalami

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Samsat Liwa Masih Didalami

    • calendar_month 35 menit yang lalu
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

     Polisi Amankan Satu Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Samsat Liwa LIWA,wartahukum.id—Dugaan penyalahgunaan narkoba di Samsat Liwa menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pegawai yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kantor Samsat Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Minggu (15/6/2026). Kasus tersebut mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di […]

  • Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Kuningan, wartahukum.id  – Sat Lantas Polres Kuningan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui bantuan cairan pembasmi rumput kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program penanaman jagung, mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat, Jum’at (12/6/2026). Bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban petani dalam menjaga lahan tetap produktif, tetapi […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    BANDUNG, wartahukum.id – Operasi Patuh Lodaya 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat resmi mengalami penundaan. Meski demikian, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan. Penundaan pelaksanaan operasi kepolisian tersebut tidak mengubah komitmen aparat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran […]

  • Bupati Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan DPRD, Paripurna III Bahas Ranperda Strategis untuk Tanjung Jabung Barat

    Bupati Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan DPRD, Paripurna III Bahas Ranperda Strategis untuk Tanjung Jabung Barat

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rangga
    • 0Komentar

    Rapat paripurna III DPRD Tanjung Jabung Barat Dihadiri Unsur pemerintah dan legislator TANJUNG JABUNG BARAT JAMBI, Wartahukum.id—Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif kembali terlihat dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (05/06/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menyampaikan apresiasi […]

  • Pemusnahan Narkoba Lampung: Polda Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

    Pemusnahan Narkoba Lampung: Polda Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Lampung, wartahukum.id – Pemusnahan Narkoba Lampung kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2026 dimusnahkan di Krematorium Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan tersebut dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. […]

  • Polemik DLH Lamsel Sungai Memanas, PT Juang Jaya Diminta Dievaluasi

    Polemik DLH Lamsel Sungai Memanas, PT Juang Jaya Diminta Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Pencemaran Sungai Picu Reaksi Warga Lampung Selatan, wartahukum.id — DLH Lamsel Sungai kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan yang menyebut aktivitas warga sebagai penyebab pencemaran sungai di sekitar wilayah operasional PT Juang Jaya. Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai pemerintah daerah harus […]

expand_less