Breaking News
light_mode

Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan.

Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.

Anak Dipanggil Tanpa Izin Orang Tua

Orang tua korban mengaku kecewa atas langkah yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”

Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah kejadian berlangsung.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin , tau-tau anak saya dijemput sama temen – temennya kesekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, proses tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa melibatkan orang tua sebagai wali sah.

Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Lebih lanjut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami secara utuh isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal itu sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Orang tua korban juga meminta agar isi surat tersebut dapat diperbaiki dan disesuaikan secara adil.

Kepsek Bungkam, Muncul Dugaan Minim Transparansi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama hingga kini belum membuahkan hasil. Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan adanya minimnya transparansi dalam penanganan kasus, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi kepada orang tua dan masyarakat.

Dalam prinsip penanganan kasus yang menyangkut anak, keterbukaan dan komunikasi menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.

Dinas Pendidikan Sudah Turun, Namun Belum Beri Keterangan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan disebut telah melakukan kunjungan ke sekolah guna menindaklanjuti kasus ini.

Namun hingga saat ini, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait hasil kunjungan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kondisi ini menambah tanda tanya publik terkait sejauh mana proses penanganan berjalan dan langkah konkret yang akan diambil.

Aspek Hukum Jadi Sorotan

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan penuh dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan penting yang menyangkut anak harus melibatkan orang tua atau wali sah. Dengan demikian, penandatanganan surat oleh anak tanpa pendampingan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Perkembangan kasus ini memunculkan desakan agar pihak terkait segera bertindak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus di sekolah.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), serta pihak yayasan sekolah juga didorong untuk turun tangan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun pembinaan internal.

LPAI Provinsi Lampung Siap Beri Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langkah perlindungan anak sekaligus rekomendasi penanganan yang tepat.

Media Akan Terus Kawal Kasus

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam mendorong perlindungan anak dan transparansi di lingkungan pendidikan.

Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, PPPA, LPAI, serta pihak yayasan sekolah. Media juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.*


  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Badak Bandar Lampung Cepat Rusak, Warga Soroti Kualitas Proyek Aspal

    Jalan Badak Bandar Lampung Cepat Rusak, Warga Soroti Kualitas Proyek Aspal

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id  — Jalan Badak Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah kondisi aspal di ruas jalan tersebut dilaporkan cepat mengalami kerusakan meski proyek perbaikannya belum lama dikerjakan. Warga mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek serta pengawasan teknis dari pihak terkait. Kerusakan jalan yang muncul dalam waktu relatif singkat itu memicu keluhan pengguna jalan. Aspal tampak […]

  • Respon Cepat Polisi 110, Polres Cirebon Kota Evakuasi Jenazah Perempuan di Rumah Kos Kesambi

    Respon Cepat Polisi 110, Polres Cirebon Kota Evakuasi Jenazah Perempuan di Rumah Kos Kesambi

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON KOTA, WARTA HUKUM – Respon Cepat Polisi 110 kembali menunjukkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan adanya dugaan penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Menerima laporan tersebut, personel Polres Cirebon Kota […]

  • Kecelakaan Tunggal Truk Box Diduga Akibat Rem Blong

    Kecelakaan Tunggal Truk Box Diduga Akibat Rem Blong

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Kecelakaan Tunggal Truk Box Terjadi di Turunan Pasar Liwa LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Sebuah mobil truk box terjun ke jurang sedalam sekitar 20 meter di turunan jembatan penghubung Seranggas–Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Minggu siang (23/8/2026). Kecelakaan tunggal tersebut diduga terjadi akibat kendaraan mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun dan berkelok. […]

  • DR. HJ. UMI RINA MARLINA SILATURAHMI KE DPD PSI WAY KANAN

    DR. HJ. UMI RINA MARLINA SILATURAHMI KE DPD PSI WAY KANAN

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Tancap Gas Konsolidasi & Targetkan Perekrutan Anggota Hingga 270 Kampung*   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Way Kanan terus bergerak cepat melakukan konsolidasi internal. Dalam rangka memperkuat struktur hingga ke akar rumput, DPD PSI Way Kanan menggelar pertemuan tatap muka dan silaturahmi bersama seluruh pengurus dan kader, Selasa (11/08/2026). Kegiatan […]

  • HUT KE-81 RI: KETUA KOSTRAT DPAC BANJIT ROJALI DAN JAJARAN KOMPAK UCAPKAN DIRGAHAYU DENGAN SEMANGAT MERDEKA DALAM PERSATUAN

    HUT KE-81 RI: KETUA KOSTRAT DPAC BANJIT ROJALI DAN JAJARAN KOMPAK UCAPKAN DIRGAHAYU DENGAN SEMANGAT MERDEKA DALAM PERSATUAN

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    HUT KE-81 RI: KETUA KOSTRAT DPAC BANJIT ROJALI DAN JAJARAN KOMPAK UCAPKAN DIRGAHAYU DENGAN SEMANGAT “MERDEKA DALAM PERSATUAN”   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Semangat kemerdekaan dan persatuan kembali digaungkan oleh Keluarga Besar Perkumpulan Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT) DPAC Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, […]

  • Panen Raya Jagung Tuban Sambut Kehadiran Presiden RI

    Panen Raya Jagung Tuban Sambut Kehadiran Presiden RI

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Panen Raya Jagung Tuban Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Jawa Timur, WARTA HUKUM.ID—Panen Raya Jagung Tuban menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menyambut rencana kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5). Kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 tersebut akan berlangsung di Dusun Kedung Sari, Desa […]

expand_less