Breaking News
light_mode

Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan.

Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.

Anak Dipanggil Tanpa Izin Orang Tua

Orang tua korban mengaku kecewa atas langkah yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”

Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah kejadian berlangsung.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin , tau-tau anak saya dijemput sama temen – temennya kesekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, proses tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa melibatkan orang tua sebagai wali sah.

Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Lebih lanjut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami secara utuh isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal itu sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Orang tua korban juga meminta agar isi surat tersebut dapat diperbaiki dan disesuaikan secara adil.

Kepsek Bungkam, Muncul Dugaan Minim Transparansi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama hingga kini belum membuahkan hasil. Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan adanya minimnya transparansi dalam penanganan kasus, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi kepada orang tua dan masyarakat.

Dalam prinsip penanganan kasus yang menyangkut anak, keterbukaan dan komunikasi menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.

Dinas Pendidikan Sudah Turun, Namun Belum Beri Keterangan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan disebut telah melakukan kunjungan ke sekolah guna menindaklanjuti kasus ini.

Namun hingga saat ini, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait hasil kunjungan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kondisi ini menambah tanda tanya publik terkait sejauh mana proses penanganan berjalan dan langkah konkret yang akan diambil.

Aspek Hukum Jadi Sorotan

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan penuh dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan penting yang menyangkut anak harus melibatkan orang tua atau wali sah. Dengan demikian, penandatanganan surat oleh anak tanpa pendampingan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Perkembangan kasus ini memunculkan desakan agar pihak terkait segera bertindak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus di sekolah.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), serta pihak yayasan sekolah juga didorong untuk turun tangan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun pembinaan internal.

LPAI Provinsi Lampung Siap Beri Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langkah perlindungan anak sekaligus rekomendasi penanganan yang tepat.

Media Akan Terus Kawal Kasus

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam mendorong perlindungan anak dan transparansi di lingkungan pendidikan.

Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, PPPA, LPAI, serta pihak yayasan sekolah. Media juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.*


  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas IIB Manna Jalin Kerja Sama dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Bersih

    Rutan Kelas IIB Manna Jalin Kerja Sama dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Bersih

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Rutan Kelas IIB Manna Jalin Kerja Sama dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Bersih Manna, Bengkulu Selatan, Wartahukum.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polisi Bidik 11 Pelanggaran Prioritas di Kuningan

    Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polisi Bidik 11 Pelanggaran Prioritas di Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    KUNINGAN, wartahukum.id – Operasi Patuh Lodaya 2026 akan digelar selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Melalui operasi ini, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang […]

  • COFFEE MORNING KODIM 0427/WAY KANAN PERKUAT SINERGI FORKOPIMDA DAN INSTANSI VERTIKAL

    COFFEE MORNING KODIM 0427/WAY KANAN PERKUAT SINERGI FORKOPIMDA DAN INSTANSI VERTIKAL

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Coffee Morning Kodim 0427 Way Kanan Jadi Wadah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor WAY KANAN,wartahukum.id—Coffee Morning Kodim 0427 Way Kanan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Way Kanan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (24/06/2026) tersebut digelar dalam suasana […]

  • Setelah Libur Dapur MBG Kecamatan Negeri Katon Kembali Beroperasi 13 Juli 2026

    Setelah Libur Dapur MBG Kecamatan Negeri Katon Kembali Beroperasi 13 Juli 2026

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Dapur MBG Kecamatan Negeri Katon Siap Layani Siswa, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita PESAWARAN,wartahukum.id—Dapur MBG Kecamatan Negeri Katon di Kabupaten Pesawaran dipastikan kembali beroperasi mulai Senin, 13 Juli 2026, setelah menghentikan sementara pelayanan selama masa libur sekolah dalam rangka kenaikan kelas. Dengan dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar, seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) […]

  • Jurnalis MaestroJMI Kabupaten Way Kanan, Angkat Bicar:Kecam Keras Tuduhan Wartawan Terima Suap, di Media Sosial

    Jurnalis MaestroJMI Kabupaten Way Kanan, Angkat Bicar:Kecam Keras Tuduhan Wartawan Terima Suap, di Media Sosial

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    JMI Way Kanan Angkat Bicara Soal Postingan Akun Facebook WAY KANAN,wartahukum.id—Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan angkat bicara menanggapi viralnya postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri. Postingan tersebut menuding wartawan Way Kanan menerima uang pelicin dan dinilai telah melecehkan profesi jurnalistik. Sesuai arahan Ketua Umum Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), seluruh anggota JMI […]

  • Operasi Juni 2026, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Curanmor hingga Penipuan dan Kekerasan Seksual

    Operasi Juni 2026, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Curanmor hingga Penipuan dan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id — Satreskrim Polresta Cirebon kembali menunjukkan kinerja tegas dalam penegakan hukum dengan mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah Kabupaten Cirebon. Sepanjang Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana dan mengamankan 10 tersangka dari berbagai jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat. Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin Kapolresta Cirebon Kombes […]

expand_less