Breaking News
light_mode

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polisi Bidik 11 Pelanggaran Prioritas di Kuningan

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • print Cetak

KUNINGAN, wartahukum.idOperasi Patuh Lodaya 2026 akan digelar selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Melalui operasi ini, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum”, Operasi Patuh Lodaya 2026 menitikberatkan pada pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipadukan dengan kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis.

Operasi Patuh Lodaya 2026 Fokus Tingkatkan Kesadaran Pengendara

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah sosialisasi sebelum operasi berlangsung. Edukasi diberikan kepada berbagai kalangan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara sekaligus mengetahui sasaran prioritas penindakan.

“Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, pendekatan edukatif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan berlalu lintas juga semakin baik.

11 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2026

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan ketertiban di jalan.

Sebelas pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  3. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
  4. Menerobos lampu merah.
  5. Melebihi batas kecepatan.
  6. Melawan arus.
  7. Tidak menggunakan helm standar SNI.
  8. Berboncengan melebihi ketentuan.
  9. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
  10. Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
  11. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan menjadi fokus pengawasan baik melalui sistem ETLE maupun patroli langsung di lapangan.

Ruas Jalan Padat dan Kawasan Rawan Kecelakaan Jadi Prioritas

Polres Kuningan akan memusatkan kegiatan operasi di sejumlah ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda.

Selain itu, pengawasan pelanggaran lalu lintas juga akan diperketat di Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, serta Jalan Moh. Toha.

Sementara untuk menekan angka kecelakaan, petugas akan meningkatkan kegiatan operasi di sejumlah kawasan yang selama ini dikenal rawan insiden lalu lintas. Lokasi tersebut meliputi Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, dan Jalan R.E. Martadinata.

ETLE dan Tilang Manual Tetap Diterapkan

Meski mengedepankan sistem penegakan hukum berbasis elektronik, petugas tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan.

“Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

AKP Aktuin berharap Operasi Patuh Lodaya 2026 mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kuningan dapat terus ditekan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

    PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan Dukung Analisis Guru Besar Unila Bandar lampung, wartahukum.id —PTPN Regional I Unit VII menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan dan penawaran ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari […]

  • WABUP AGUS SURANTO PIMPIN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA DAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026

    WABUP AGUS SURANTO PIMPIN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA DAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Tanggamus –warta hukum id, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Tanggamus, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), […]

  • Polsek Tigaraksa Bersama Warga Gelar Korvey Persiapan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi

    Polsek Tigaraksa Bersama Warga Gelar Korvey Persiapan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Jembatan Merah Putih Presisi Disiapkan sebagai Akses Penghubung Warga Cileles dan Munjul   TANGERANG,wartahukum.id—Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang bersama Pemerintah Desa Cileles, unsur TNI, serta warga masyarakat melaksanakan kegiatan korvey bersama dalam rangka persiapan pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polresta Tangerang, Jumat (11/09/2026). Kegiatan yang mulai berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek […]

  • Jalur Cikarang–Cibarusah Macet Parah, Perbaikan Jalan dan Jam Pulang Kerja Picu Antrean Panjang

    Jalur Cikarang–Cibarusah Macet Parah, Perbaikan Jalan dan Jam Pulang Kerja Picu Antrean Panjang

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Jalur Cikarang–Cibarusah Macet Parah, Perbaikan Jalan dan Jam Pulang Kerja Picu Antrean Panjang BEKASI — WARTA HUKUM — Kemacetan Jalan Cikarang–Cibarusah kembali menjadi perhatian pengguna jalan pada Kamis (13/8/2026) sore hingga malam. Antrean kendaraan terjadi di sejumlah titik dan semakin parah ketika memasuki jam pulang kerja. Arus kendaraan didominasi sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan angkutan […]

  • Bawa 24 Kilogram Ganja dalam Koper dan Kardus, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

    Bawa 24 Kilogram Ganja dalam Koper dan Kardus, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bawa 24 Kilogram Ganja dalam Koper dan Kardus, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Pringsewu, Lampung –wartahukum id, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 24 kilogram ganja dan mengamankan seorang pria asal […]

  • Korupsi Irigasi Muara Enim, Terdakwa Dituntut 5 Tahun

    Korupsi Irigasi Muara Enim, Terdakwa Dituntut 5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Korupsi Irigasi Muara Enim Masuk Tahap Tuntutan Jaksa   MUARA ENIM,wartahukum.id—Kasus korupsi irigasi Muara Enim memasuki tahap tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut terdakwa Kholizol Tamhullis dengan hukuman lima tahun penjara. Kholizol merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Air Lemutu. JPU membacakan […]

expand_less