Breaking News
light_mode

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polisi Bidik 11 Pelanggaran Prioritas di Kuningan

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

KUNINGAN, wartahukum.idOperasi Patuh Lodaya 2026 akan digelar selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Melalui operasi ini, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum”, Operasi Patuh Lodaya 2026 menitikberatkan pada pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipadukan dengan kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis.

Operasi Patuh Lodaya 2026 Fokus Tingkatkan Kesadaran Pengendara

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah sosialisasi sebelum operasi berlangsung. Edukasi diberikan kepada berbagai kalangan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara sekaligus mengetahui sasaran prioritas penindakan.

“Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, pendekatan edukatif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan berlalu lintas juga semakin baik.

11 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2026

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan ketertiban di jalan.

Sebelas pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  3. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
  4. Menerobos lampu merah.
  5. Melebihi batas kecepatan.
  6. Melawan arus.
  7. Tidak menggunakan helm standar SNI.
  8. Berboncengan melebihi ketentuan.
  9. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
  10. Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
  11. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan menjadi fokus pengawasan baik melalui sistem ETLE maupun patroli langsung di lapangan.

Ruas Jalan Padat dan Kawasan Rawan Kecelakaan Jadi Prioritas

Polres Kuningan akan memusatkan kegiatan operasi di sejumlah ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda.

Selain itu, pengawasan pelanggaran lalu lintas juga akan diperketat di Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, serta Jalan Moh. Toha.

Sementara untuk menekan angka kecelakaan, petugas akan meningkatkan kegiatan operasi di sejumlah kawasan yang selama ini dikenal rawan insiden lalu lintas. Lokasi tersebut meliputi Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, dan Jalan R.E. Martadinata.

ETLE dan Tilang Manual Tetap Diterapkan

Meski mengedepankan sistem penegakan hukum berbasis elektronik, petugas tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan.

“Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

AKP Aktuin berharap Operasi Patuh Lodaya 2026 mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kuningan dapat terus ditekan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus PMI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Penguatan Layanan Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

    Pengurus PMI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Penguatan Layanan Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Pengurus PMI Kota Cirebon masa bakti 2026–2031 resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung di Balai Kota Cirebon, Rabu (3/6/2026). Momentum ini menjadi penegasan komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan kemanusiaan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta memperkokoh kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di daerah. Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi […]

  • Obat Keras Ilegal: Polresta Cirebon Amankan Pria Asal Astanajapura dengan Ratusan Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Obat Keras Ilegal: Polresta Cirebon Amankan Pria Asal Astanajapura dengan Ratusan Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial AM alias A (29), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas setelah ditemukan menyimpan ratusan butir sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Penindakan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Astanajapura […]

  • Kevin Diks Menggila! Gol Roket Bek Timnas Indonesia Antar Gladbach Permalukan Hoffenheim 4-0

    Kevin Diks Menggila! Gol Roket Bek Timnas Indonesia Antar Gladbach Permalukan Hoffenheim 4-0

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bek Timnas Indonesia tampil impresif dan tutup musim Bundesliga dengan gol spektakuler Wartahukum.id — Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks, tampil luar biasa saat membawa Borussia Monchengladbach menghancurkan TSG Hoffenheim dengan skor telak 4-0 pada pekan terakhir Bundesliga 2025/2026 di Borussia Park, Sabtu (16/5/2026). Bek naturalisasi Indonesia itu mencuri perhatian publik usai mencetak gol spektakuler dari […]

  • Kasus Maryani Menggala: Sidang PN Bongkar Dugaan Kejanggalan Penyidikan dan Penggeledahan

    Kasus Maryani Menggala: Sidang PN Bongkar Dugaan Kejanggalan Penyidikan dan Penggeledahan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Tulang Bawang, wartahukum.id — Kasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita […]

  • Pemusnahan Narkoba Lampung: Polda Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

    Pemusnahan Narkoba Lampung: Polda Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Lampung, wartahukum.id – Pemusnahan Narkoba Lampung kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2026 dimusnahkan di Krematorium Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan tersebut dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. […]

  • Sertifikat Tanah Adat Pesawaran Belum Diproses, Warga Ancam Demo

    Sertifikat Tanah Adat Pesawaran Belum Diproses, Warga Ancam Demo

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Ansori Kabiro Pesawaran
    • 0Komentar

    Sertifikat Tanah Adat Pesawaran Jadi Tuntutan Masyarakat Pitung Tiyuh Pesawaran, wartahukum.id  — Gedong tataan Sertifikat tanah adat Pesawaran kembali menjadi tuntutan masyarakat adat Pitung Tiyuh yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pengajuan sertifikat tanah bersama warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Masyarakat menilai proses administrasi pertanahan berjalan lamban dan belum […]

expand_less