Breaking News
light_mode

Bawa 24 Kilogram Ganja dalam Koper dan Kardus, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

Bawa 24 Kilogram Ganja dalam Koper dan Kardus, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Pringsewu, Lampung –wartahukum id,
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 24 kilogram ganja dan mengamankan seorang pria asal Sumatera Utara yang diduga berperan sebagai kurir.

Pelaku berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap di kawasan PO Bus, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan patroli hunting di wilayah Pringsewu Timur dan menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria yang membawa sebuah koper dan kardus.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di dalam barang bawaan pelaku,” kata AKBP M. Yunnus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto menyebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu koper berwarna biru yang berisi 15 paket ganja dilakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 24 kilogram,” ujar Iptu Laksono.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Iptu Laksono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diketahui berasal dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung.

Dalam jaringan tersebut, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

“Tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta. Selain itu, ia juga dijanjikan keuntungan Rp700 ribu per kilogram apabila barang tersebut berhasil diedarkan,” jelasnya.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut, termasuk mengidentifikasi pengirim dan calon penerima barang di wilayah Lampung serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tandasnya.( Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Aceh Dek Fadh Gelar Pertemuan Rutin Forkopimda, Bahas Situasi Terkini dan Kondisi Aceh ke Depan

    Wagub Aceh Dek Fadh Gelar Pertemuan Rutin Forkopimda, Bahas Situasi Terkini dan Kondisi Aceh ke Depan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Forkopimda Aceh Perkuat Koordinasi Bahas Situasi Terkini dan Kondisi Aceh ke Depan BANDA ACEH,Wartahukum.id — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), menggelar pertemuan rutin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Jumat (25/9/2026), di Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh. Pertemuan diawali dengan makan siang bersama usai pelaksanaan salat Jumat. Setelah itu, para unsur […]

  • Kemerdekaan 81 Tahun Di Meriahkan dengan Karnaval SD. MIN. PAUD. TK. Se Kecamatan Blang Bintang.

    Kemerdekaan 81 Tahun Di Meriahkan dengan Karnaval SD. MIN. PAUD. TK. Se Kecamatan Blang Bintang.

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Karnaval Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Blang Bintang BLANG BINTANG,Wartahukum.id — Peringatan Kemerdekaan 81 Tahun di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, berlangsung meriah dengan kegiatan karnaval yang melibatkan siswa SD, MIN, PAUD, dan TK se-Kecamatan Blang Bintang, Rabu, 19 Agustus 2026. Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil bersama Danlanud Sultan […]

  • SATLANTAS POLRES WAY KANAN PATROLI MALAM, ARUS LALU LINTAS LINTAS TENGAH RAMAI LANCAR

    SATLANTAS POLRES WAY KANAN PATROLI MALAM, ARUS LALU LINTAS LINTAS TENGAH RAMAI LANCAR

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Way Kanan Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar WAY KANAN,wartahukum.id—Satlantas Polres Way Kanan patroli malam untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus kendaraan di Jalan Lintas Sumatera. Kegiatan pemantauan tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) malam di Jalan Lintas Tengah, tepatnya di depan SPBU Pertamina Bedeng Alang-Alang, Kabupaten Way Kanan. Patroli malam ini merupakan bagian […]

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

     Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada […]

  • KDM SERAHKAN UANG SAYEMBARA TAUFIK HIDAYAT RP250 JUTA KEPADA KORBAN

    KDM SERAHKAN UANG SAYEMBARA TAUFIK HIDAYAT RP250 JUTA KEPADA KORBAN

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    KDM Putuskan Uang Sayembara Taufik Hidayat untuk Korban JAWA BARAT,wartahukum.id—KDM serahkan uang sayembara Taufik Hidayat Rp250 juta kepada korban setelah tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Kamis (25/6/2026). Dedi Mulyadi mengatakan sayembara yang sebelumnya diumumkan untuk […]

  • Proyek DAK Rp14 Miliar Ruas Banjar Negara – Kasui Pasar Mulai Didistribusikan, Rojali: “Mari Kita Kawal Bersama Agar Transparan”

    Proyek DAK Rp14 Miliar Ruas Banjar Negara – Kasui Pasar Mulai Didistribusikan, Rojali: “Mari Kita Kawal Bersama Agar Transparan”

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    WAY KANAN, WARTAHUKUM.ID – Ada kabar baik untuk masyarakat Way Kanan. Kondisi terkini di Ruas Jalan Banjar Negara – Kasui Pasar STA 3+100 / Simpang Neki – Banjit menunjukkan pergerakan positif. Material pembangunan sudah mulai tampak didistribusikan dan bersiap di sepanjang titik ruas jalan yang akan diperbaiki. Proyek perbaikan jalan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus […]

expand_less