Polsek Mauk Amankan Pria Miliki 505 Butir Obat Hexymer
- account_circle Hengki kabiro Tangerang
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

PM Diamankan Setelah Polisi Mendapat Informasi Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal
TANGERANG,wartahukum.id—Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PM (25) yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G jenis hexymer secara ilegal.
PM, warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, diamankan pada Senin (31/8/2026) di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras tanpa izin.
-
Polisi Temukan 505 Butir Hexymer
Indra Waspada mengatakan, petugas Polsek Mauk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran obat keras secara bebas.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi, petugas kemudian mengamankan PM.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat keras jenis hexymer.
“Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 505 butir obat keras jenis hexymer,” kata Indra Waspada, Sabtu (5/9/2026).
Barang bukti tersebut kemudian diamankan polisi untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
-
Berawal dari Informasi Masyarakat
Menurut Indra Waspada, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan seorang pria menjual obat keras tanpa izin.
Informasi tersebut kemudian didalami oleh personel Polsek Mauk dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan PM beserta barang bukti.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, PM dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Pasal yang dikenakan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki kabiro Tangerang
- Editor: Ansori




