Limbah SPPG Sekincau 1 Kembali Disorot, Publik Minta Sanksi Tegas
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Lampung Barat, WARTA HUKUM — Limbah SPPG Sekincau 1 kembali menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang diduga masih mengandung busa, kotoran, berwarna, serta menimbulkan aroma tidak sedap. Persoalan ini muncul setelah sebelumnya pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1 mendapat perhatian dan teguran dari Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Apakah pembenahan sistem pengolahan limbah, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), benar-benar telah dilakukan secara optimal?
Jika IPAL telah diperbaiki dan berfungsi sesuai ketentuan, masyarakat berhak mendapatkan bukti objektif berupa hasil pengujian kualitas air limbah. Bukan sekadar pernyataan bahwa limbah telah aman.
Limbah SPPG Sekincau 1 Kembali Dipertanyakan
Persoalan limbah SPPG Sekincau 1 bukan kali pertama mencuat. Pada Juli 2026, Satgas MBG Kecamatan Sekincau sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan kondisi air limbah yang disebut masih mengandung endapan minyak dan kotoran, disertai busa serta aroma tidak sedap.
Limbah tersebut juga disebut mengalir menuju drainase dan area perkebunan warga.
Kini, video yang kembali beredar memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang secara visual masih menunjukkan adanya busa dan kotoran.
Temuan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan resmi. Sebab, kondisi visual saja belum cukup untuk menyimpulkan apakah air limbah telah melampaui baku mutu. Penentuannya harus dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium yang sah.
Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelampauan baku mutu atau pelanggaran kewajiban lingkungan, persoalannya tidak lagi sekadar masalah teknis pengelolaan dapur.
Aturan Limbah SPPG Sekincau 1 Harus Dijalankan
Pengelolaan air limbah memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, menempatkan baku mutu lingkungan sebagai instrumen untuk menentukan terjadinya pencemaran. UU tersebut juga mengatur kewajiban dan penegakan hukum lingkungan.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan. Sanksi administratif dapat menjadi instrumen untuk memastikan kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi.
Ketentuan baku mutu air limbah juga diatur melalui Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 beserta perubahannya. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penetapan baku mutu air limbah sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, pihak berwenang tidak boleh berhenti pada teguran berulang.
Publik Minta Sanksi Tegas
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA, menilai persoalan tersebut harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar pernyataan bahwa IPAL telah berfungsi.
Menurut Ridwan, apabila pengelola meyakini air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu, pembuktiannya dapat dilakukan melalui pengujian laboratorium yang sah.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi pernyataan bahwa limbah sudah aman, bersih dan sesuai aturan, sementara kondisi visual di lapangan justru memperlihatkan hal berbeda. Kalau memang sudah memenuhi baku mutu, buktikan dengan hasil uji laboratorium dan buka hasilnya secara transparan kepada publik,” tegas Ridwan.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan pihak terkait.
“Kalau aturan sudah ada, pengawasan sudah dilakukan, bahkan persoalan ini sudah berulang kali menjadi perhatian dan sampai mendapatkan teguran, tetapi persoalan yang sama kembali muncul, lalu apa yang sebenarnya dilakukan setelah teguran itu?” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai muncul kesan bahwa pengelola SPPG Sekincau 1 tidak serius menindaklanjuti hasil pengawasan.
“Jangan sampai publik melihat seolah-olah SPPG ini kebal terhadap aturan. Kalau benar ada pelanggaran, harus ada tindakan. Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas, sementara persoalan di lapangan terus berulang,” tegasnya.
BGN RI Diminta Tidak Ragu Bertindak
Ridwan menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan limbah bukan berarti menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebaliknya, ia menilai program MBG harus dijaga karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengelolaan lingkungan di setiap unit pelaksana juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Program MBG adalah program yang baik dan menyangkut kepentingan masyarakat. Justru karena programnya baik, jangan sampai persoalan limbah di belakang dapur kemudian mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut,” katanya.
Ridwan bahkan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) RI mengambil tindakan apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran.
“Kalau memang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan pengelola tidak serius melakukan pembenahan, BGN RI harus berani memberikan sanksi tegas. Bila diperlukan, suspend sementara sampai seluruh kewajiban diperbaiki dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Jangan menunggu persoalan ini menjadi lebih besar,” tegasnya.
Potensi Sanksi Jika Pelanggaran Terbukti
Secara hukum, sanksi tidak otomatis dapat dijatuhkan hanya berdasarkan video atau kondisi visual. Harus ada pemeriksaan dan pembuktian sesuai kewenangan.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan atau persetujuan yang berlaku, kerangka hukum lingkungan menyediakan sejumlah instrumen sanksi administratif.
Dalam rezim UU PPLH yang telah diubah, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme penerapan sanksi administratif tersebut.
Lebih jauh, Pasal 100 UU PPLH mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran baku mutu air limbah, dengan ketentuan pidana dapat diterapkan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Artinya, apabila persoalan ini nantinya terbukti sebagai pelanggaran berulang dan memenuhi seluruh unsur hukum yang dipersyaratkan, aparat serta pejabat berwenang dapat menempuh langkah penegakan hukum sesuai ketentuan.
Satgas MBG Diminta Tidak Berhenti pada Teguran
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kembali beredarnya video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan limbah SPPG Sekincau 1, Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, menyatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada ketua.
“Ini akan saya laporkan kepada ketua,” jawab Eric.
Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan kembali menjadi perhatian Satgas MBG. Namun, publik kini membutuhkan lebih dari sekadar laporan internal.
Jika persoalan serupa memang kembali ditemukan, langkah berikutnya seharusnya jelas: pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, evaluasi IPAL, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta penentuan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, publik meminta Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui perangkat daerah yang berwenang, Dinas Lingkungan Hidup, serta BGN RI mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing.
Transparansi Menjadi Kunci
Pertanyaan publik kini sederhana. Jika IPAL SPPG Sekincau 1 memang telah diperbaiki, kapan perbaikan dilakukan? Apakah sudah dilakukan pengujian laboratorium setelah perbaikan? Apa parameter yang diuji? Dan apakah hasilnya memenuhi baku mutu yang berlaku?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya mendapatkan klaim bahwa limbah sudah aman.
Mitra Adhyaksa juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, terkait kembali munculnya persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPPG Sekincau 1 maupun pihak terkait sepanjang disampaikan sesuai ketentuan jurnalistik.
Sebab, persoalan lingkungan tidak boleh diselesaikan dengan saling melempar tanggung jawab. Begitu pula program MBG tidak boleh kehilangan kepercayaan publik hanya karena persoalan pengelolaan limbah.
Jika terbukti melanggar, sanksi harus dijalankan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus dibuka secara transparan. Publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan data, bukan asumsi.
(Irfan/Tim)
Slug: limbah-sppg-sekincau-1
Meta Deskripsi: Limbah SPPG Sekincau 1 kembali disorot. Publik meminta pemeriksaan, transparansi hasil uji laboratorium, dan sanksi tegas jika terbukti melanggar.
- Penulis: Irfan Fajri





