Breaking News
light_mode

Diduga Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Minim Standar Keselamatan Kerja

  • account_circle Muhammad. Toyib
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Diduga Belum Penuhi Standar K3

KERAWANG,wartahukum.id—Proyek penanganan tanggul jebol di kawasan BTB 19, Dusun Badami, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, diduga belum memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (7/8/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi proyek maupun papan informasi keselamatan kerja.

Di lokasi, tampak dua unit alat berat beroperasi. Sementara itu, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar alat berat. Selain itu, beberapa pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar keselamatan kerja. Material proyek juga terlihat ditempatkan di bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan dan rambu peringatan yang memadai.

  • Papan Informasi Proyek dan K3 Tidak Terlihat

Hingga dokumentasi diambil, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan. Di lokasi juga tidak tampak papan informasi K3, rambu peringatan bahaya, maupun informasi mengenai potensi risiko bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

  • Aturan Keselamatan Kerja Mengatur Kewajiban Penyedia Jasa

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan aspek keselamatan kerja merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap pekerjaan konstruksi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan manajemen keselamatan kerja, termasuk menyediakan papan informasi proyek, papan informasi K3, rambu-rambu keselamatan, informasi potensi bahaya, serta memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh seluruh pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan.

  • Dugaan Masih Menunggu Klarifikasi

Berdasarkan kondisi yang terpantau di lokasi, penerapan ketentuan tersebut diduga belum dilaksanakan secara optimal. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak kontraktor maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Masyarakat berharap pihak kontraktor maupun instansi yang berwenang segera melakukan evaluasi, melengkapi fasilitas keselamatan, memasang papan informasi proyek, serta memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan kerja, memberikan transparansi kepada masyarakat, serta meminimalkan risiko kecelakaan bagi pekerja maupun pengguna jalan.

  • Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Wartahukum telah atau akan berupaya menghubungi pihak kontraktor, pelaksana proyek, maupun dinas terkait untuk memperoleh konfirmasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Andri Sunarya – Irfan Thoink

 

 

  • Penulis: Muhammad. Toyib
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karutan Manna Sidak Dapur Rutan, Pastikan Kebersihan dan Kelayakan Makanan WBP

    Karutan Manna Sidak Dapur Rutan, Pastikan Kebersihan dan Kelayakan Makanan WBP

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Karutan Manna Sidak Dapur Rutan, Pastikan Kebersihan dan Kelayakan Makanan WBP   MANNA, Wartahukum.id – Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal,S.Sos.,M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dapur Sehat Rutan Kelas IIB Manna, Minggu, 27 September 2026. Sidak dilakukan untuk memastikan proses pengolahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan dengan memperhatikan standar kebersihan, kesehatan, dan […]

  • Kelurahan Bunder Cikupa Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan

    Kelurahan Bunder Cikupa Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Kelurahan Bunder Cikupa Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan CIKUPA,wartahukum.id—Kabupaten Tangerang – Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan di masyarakat pada Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian sosial warga menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Aula Kelurahan Bunder dan menghadirkan jajaran […]

  • Dugaan Jual Beli Seragam, Wartawan Diduga Dihalang-halangi Saat Investigasi di SMPN 2 Telukjambe Timur

    Dugaan Jual Beli Seragam, Wartawan Diduga Dihalang-halangi Saat Investigasi di SMPN 2 Telukjambe Timur

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    “Dugaan Jual Beli Seragam Jadi Sorotan KARAWANG, wartahukum.id – Dugaan jual beli seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah awak media mengaku mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Jumat, 24 Juli 2026. Peristiwa tersebut memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan yang menilai tindakan oknum sekolah bertentangan dengan […]

  • KAPOLRES WAY KAN AKBP RAMADHONA DAN KA BIRO http://WARTAHUKUM.ID ROJALI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    KAPOLRES WAY KAN AKBP RAMADHONA DAN KA BIRO http://WARTAHUKUM.ID ROJALI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    KAPOLRES WAY KAN AKBP RAMADHONA DAN KA BIRO http://WARTAHUKUM.ID ROJALI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Semangat kemerdekaan terus digaungkan jajaran Polres Way Kanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026. Dengan mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil […]

  • Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Mengaku Langsung Dikembalikan

    Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Mengaku Langsung Dikembalikan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Menhut Raja Juli Beri Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan Bupati Kuansing JAKARTA,wartahukum.id—Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang belakangan menjadi perhatian publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli membenarkan bahwa dirinya menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada […]

  • Commander Wish Polda Aceh Jadi Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Kepolisian

    Commander Wish Polda Aceh Jadi Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Kepolisian

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Provinsi Aceh
    • 0Komentar

    Banda Aceh, wartahukum.id – Commander Wish Polda Aceh resmi menjadi pedoman arah kebijakan dan pelaksanaan tugas bagi seluruh personel Polda Aceh hingga jajaran Polres. Kebijakan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Aceh, […]

expand_less