Diduga Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Minim Standar Keselamatan Kerja
- account_circle Muhammad. Toyib
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- print Cetak

Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Diduga Belum Penuhi Standar K3
KERAWANG,wartahukum.id—Proyek penanganan tanggul jebol di kawasan BTB 19, Dusun Badami, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, diduga belum memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (7/8/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi proyek maupun papan informasi keselamatan kerja.
Di lokasi, tampak dua unit alat berat beroperasi. Sementara itu, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar alat berat. Selain itu, beberapa pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar keselamatan kerja. Material proyek juga terlihat ditempatkan di bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan dan rambu peringatan yang memadai.
-
Papan Informasi Proyek dan K3 Tidak Terlihat
Hingga dokumentasi diambil, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan. Di lokasi juga tidak tampak papan informasi K3, rambu peringatan bahaya, maupun informasi mengenai potensi risiko bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
-
Aturan Keselamatan Kerja Mengatur Kewajiban Penyedia Jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan aspek keselamatan kerja merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan manajemen keselamatan kerja, termasuk menyediakan papan informasi proyek, papan informasi K3, rambu-rambu keselamatan, informasi potensi bahaya, serta memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh seluruh pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan.
-
Dugaan Masih Menunggu Klarifikasi
Berdasarkan kondisi yang terpantau di lokasi, penerapan ketentuan tersebut diduga belum dilaksanakan secara optimal. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak kontraktor maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat berharap pihak kontraktor maupun instansi yang berwenang segera melakukan evaluasi, melengkapi fasilitas keselamatan, memasang papan informasi proyek, serta memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan kerja, memberikan transparansi kepada masyarakat, serta meminimalkan risiko kecelakaan bagi pekerja maupun pengguna jalan.
-
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Wartahukum telah atau akan berupaya menghubungi pihak kontraktor, pelaksana proyek, maupun dinas terkait untuk memperoleh konfirmasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Andri Sunarya – Irfan Thoink
- Penulis: Muhammad. Toyib
- Editor: Ansori




