Breaking News
light_mode

Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Mengaku Langsung Dikembalikan

  • account_circle By. Ansori
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • print Cetak

Menhut Raja Juli Beri Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan Bupati Kuansing

JAKARTA,wartahukum.id—Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang belakangan menjadi perhatian publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli membenarkan bahwa dirinya menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka melalui mekanisme audiensi resmi dan terdokumentasi.

  •  Pertemuan Disebut Berlangsung Secara Resmi

Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyebut seluruh proses pertemuan tercatat melalui daftar hadir, notulen, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

Ia juga menegaskan siap memberikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pertemuan tersebut apabila diperlukan dalam proses penyelidikan oleh KPK.

  •  Raja Juli Akui Ada Amplop yang Ditinggalkan

Dalam keterangannya, Raja Juli mengungkapkan bahwa setelah pertemuan selesai, dirinya menyadari terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.

Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan tidak pernah membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut karena langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

  • KPK Masih Dalami Dugaan Korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menurut KPK, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

  •  Status Perkara Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juni 2026.

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan. Lembaga antirasuah menyatakan identitas para pihak akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses hukum.

(Ansori)

 

 

  • Penulis: By. Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Sorotan Media, Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal

    Di Tengah Sorotan Media, Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Aktivis Lampung Barat Soroti Kontribusi PT Star Energy bagi Masyarakat LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—PT Star Energy mendapat dukungan dari kalangan masyarakat di tengah sorotan terkait status administrasi dan izin eksplorasi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Dukungan tersebut disampaikan oleh aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, yang menilai kehadiran perusahaan telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama […]

  • Abah Goteng: ODGJ di Baradatu Jangan Sekadar Diamankan, Negara Harus Hadir Beri Penanganan

    Abah Goteng: ODGJ di Baradatu Jangan Sekadar Diamankan, Negara Harus Hadir Beri Penanganan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    WAY KANAN, WARTA HUKUM — ODGJ di Baradatu yang sempat meresahkan warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat Abah Goteng. Ia menilai penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa tidak boleh berhenti pada upaya mengamankan situasi, tetapi harus dilanjutkan dengan pendekatan kemanusiaan dan penanganan yang berkelanjutan. Sebelumnya, […]

  • HUT RI ke-81, Desa Sebaja OKU Selatan Gelar Upacara

    HUT RI ke-81, Desa Sebaja OKU Selatan Gelar Upacara

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko
    • 0Komentar

    HUT RI ke-81 Dirayakan Pemerintah Desa Sebaja SUMATRA SELATAN,wartahukum.id—Pemerintah Desa Sebaja, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, bersama masyarakat antusias memperingati HUT RI ke-81 melalui upacara pada Senin, 17 Agustus 2026. Pemerintah desa menggelar upacara di Lapangan SDN Sebaja dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Upacara tersebut diikuti UPTD pendidikan, dewan […]

  • Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden RI

    Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden RI

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Prabowo Sebut Sudah Melihat Arah Bangsa Sejak 1990-an LAMPUNG,wartahukum.id—Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden Republik Indonesia saat memberikan sambutan pada pembukaan Munas XVIII HIPMI di Lampung, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, keinginan memimpin Indonesia muncul karena ia melihat arah perjalanan bangsa mulai mengalami penyimpangan sejak era 1990-an. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Musyawarah Nasional (Munas) XVIII […]

  • Pemprov Lampung Perkuat Keaktifan Peserta JKN di Tengah Pemutakhiran Data

    Pemprov Lampung Perkuat Keaktifan Peserta JKN di Tengah Pemutakhiran Data

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Program JKN BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul masih ditemukannya masyarakat yang merasa telah terdaftar sebagai peserta, namun tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), […]

  • 59 Pekon di Pringsewu Gelar Pilkakon Serentak 27 Oktober 2026, Lima Pekon Masih Kekurangan Calon

    59 Pekon di Pringsewu Gelar Pilkakon Serentak 27 Oktober 2026, Lima Pekon Masih Kekurangan Calon

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    59 Pekon di Pringsewu Gelar Pilkakon Serentak 27 Oktober 2026, Lima Pekon Masih Kekurangan Calon PRINGSEWU, WARTAHUKUM.ID — Sebanyak 59 dari total 126 pekon (desa) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada 27 Oktober 2026 mendatang. Pilkakon serentak tersebut digelar untuk menentukan kepala pekon yang akan memimpin selama periode masa […]

expand_less