59 Pekon di Pringsewu Gelar Pilkakon Serentak 27 Oktober 2026, Lima Pekon Masih Kekurangan Calon
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- print Cetak

59 Pekon di Pringsewu Gelar Pilkakon Serentak 27 Oktober 2026, Lima Pekon Masih Kekurangan Calon
PRINGSEWU, WARTAHUKUM.ID — Sebanyak 59 dari total 126 pekon (desa) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada 27 Oktober 2026 mendatang.
Pilkakon serentak tersebut digelar untuk menentukan kepala pekon yang akan memimpin selama periode masa bakti 2026–2034. Proses persiapan teknis hingga tahapan pencalonan saat ini terus dimatangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).
Sekretaris DPMP Kabupaten Pringsewu, Kasmini, SE, mengatakan Pilkakon serentak tahun ini akan berlangsung di 59 pekon yang tersebar pada sembilan kecamatan.
“Pemilihan kepala pekon mendatang akan dilaksanakan di 59 pekon yang tersebar di seluruh kecamatan di Pringsewu,” ujar Kasmini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).
Tersebar di Sembilan Kecamatan
Kasmini merinci, 59 pekon yang akan melaksanakan Pilkakon serentak tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
Rinciannya yakni Kecamatan Pagelaran sebanyak 13 pekon, Sukoharjo 9 pekon, Adiluwih 7 pekon, Pagelaran Utara 6 pekon, Gadingrejo 6 pekon, Pardasuka 6 pekon, Banyumas 6 pekon, Abarawa 4 pekon, dan Kecamatan Pringsewu sebanyak 2 pekon.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkakon serentak tersebut mencakup hampir separuh dari total pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Lima Pekon Kekurangan Pendaftar
Dalam tahapan pencalonan, DPMP Kabupaten Pringsewu mencatat sebanyak 173 bakal calon kepala pekon telah mendaftarkan diri pada gelombang pertama yang berlangsung 21–26 Agustus 2026.
Namun, dari 59 pekon penyelenggara Pilkakon, masih terdapat lima pekon yang belum memenuhi jumlah minimal bakal calon.
Satu pekon tercatat nihil pendaftar, yakni Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo.
Sementara empat pekon lainnya baru memiliki satu bakal calon, yaitu Pekon Giritunggal di Kecamatan Pagelaran Utara, Pekon Lugusari dan Pekon Wayngison di Kecamatan Pagelaran, serta Pekon Banyumas di Kecamatan Banyumas.
Kondisi tersebut membuat panitia harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika hingga batas perpanjangan pertama belum juga memenuhi kuota minimal dua pasangan calon, panitia kembali memperpanjang masa pendaftaran selama 10 hari ke depan,” jelas Kasmini.
Perpanjangan tahap pertama berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai 27 Agustus 2026.
Dua Pekon Kelebihan Pendaftar
Di sisi lain, terdapat dua pekon yang justru mengalami kelebihan jumlah bakal calon. Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, dan Pekon Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, masing-masing mencatat enam bakal calon.
Jumlah tersebut melebihi batas maksimal lima pasangan calon yang dapat mengikuti tahapan pemilihan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan memfasilitasi pelaksanaan seleksi tertulis terhadap para bakal calon di kedua pekon tersebut.
Seleksi dilakukan untuk menyaring jumlah bakal calon agar sesuai dengan kuota maksimal yang telah ditentukan dalam ketentuan Pilkakon.
Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan Pilkakon serentak dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Oktober 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan demokratis.( Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi





