Pengelolaan Dana Desa Pekon Wargo Mulyo Diduga Bermasalah, Sejumlah Anggaran Dipertanyakan
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- print Cetak

Pengelolaan Dana Desa Pekon Wargo Mulyo Diduga Bermasalah, Sejumlah Anggaran Dipertanyakan
PRINGSEWU, WartaHukum.id — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Wargo Mulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disebut telah dianggarkan, namun realisasinya di lapangan dinilai belum jelas.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya sejumlah warga yang mempertanyakan beberapa kegiatan dan besaran anggaran yang tercantum dalam APBDes Pekon Wargo Mulyo.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah pembangunan gapura dengan anggaran sebesar Rp57.383.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai biaya pembangunan gapura tersebut seharusnya tidak sebesar anggaran yang tercantum.
“Kalau menurut saya, untuk biaya pembuatan gapura sekitar Rp30 juta,” ujar warga tersebut.
“Lebih kurangnya sekitar Rp30 juta,” sambungnya.
Selain pembangunan gapura, anggaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga turut dipertanyakan. Berdasarkan keterangan Bendahara Pekon Wargo Mulyo, Nur Ida, anggaran PAUD Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp14.830.000.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026), Nur Ida menjelaskan bahwa anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran insentif tenaga PAUD.
“Bayar insentif untuk empat orang, Rp100 ribu per bulan,” kata Nur Ida.
Sementara itu, terdapat pula anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa sebesar Rp33.000.000.
Ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran tersebut, Sekretaris Pekon Wargo Mulyo, M. Ali Sigit, mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Untuk anggaran tersebut saya tidak tahu,” kata M. Ali Sigit.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dan realisasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Namun demikian, dugaan adanya kegiatan fiktif maupun mark-up masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui dokumen anggaran, laporan realisasi, pemeriksaan fisik kegiatan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Wargo Mulyo, Fikri, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah anggaran dan dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
WartaHukum.id akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Pekon Wargo Mulyo maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.( Tim),
- Penulis: By. Suhairi




