AJP Lampung Barat Desak Kejaksaan Negeri Transparan Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD
- account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

AJP Lampung Barat Soroti Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD
LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—AJP Lampung Barat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat agar lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat menyatakan telah melayangkan surat permohonan informasi resmi terkait progres penanganan perkara. Namun, hingga saat ini pihak Kejari Lampung Barat dinilai belum memberikan respons yang memadai. Menurut AJP, kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk beredarnya dugaan adanya upaya “pengondisian” perkara atau yang dikenal dengan istilah “86”. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari DPC AJP Lampung Barat dan belum terbukti.
-
AJP Nilai Transparansi Penegakan Hukum Sangat Penting
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyayangkan minimnya keterbukaan informasi dari institusi penegak hukum dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami sangat kaget dan prihatin. Bahkan saat ini, sudah ada beberapa pihak yang secara langsung bertanya kepada kami mengenai beredarnya isu dugaan ’86’ terhadap kasus ini. Jika kejaksaan tidak memberikan jawaban atas surat resmi kami, publik wajar berasumsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Sugeng, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
-
AJP Rujuk Sejumlah Dasar Hukum
AJP Lampung Barat menyampaikan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang menurut mereka menjadi dasar pentingnya penyampaian informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor maupun masyarakat.
-
Beberapa regulasi yang dirujuk antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41 ayat (2) huruf a dan b.
PP Nomor 43 Tahun 2018, Pasal 7, mengenai kewajiban penyampaian perkembangan penanganan perkara korupsi kepada pelapor.
Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 yang mendorong keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara.
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
AJP menilai penyampaian informasi perkembangan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
-
Berkomitmen Kawal Penanganan Perkara
DPC AJP Lampung Barat menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan korupsi tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi itu juga meminta Kejari Lampung Barat segera menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk terkait pengumpulan alat bukti dan audit kerugian negara.
“Kami meminta Kejari Lampung Barat segera terbuka. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan luntur karena adanya isu transaksi perkara. Kami akan terus memantau proses ini dan jika perlu, kami akan eskalasi laporan ini ke Bidang Pengawasan Kejati Lampung hingga Kejaksaan Agung RI,” tutup Sugeng.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan DPC AJP Lampung Barat maupun perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Sumber: AJP Lampung Barat
(Tim Red)
- Penulis: Irfan fajri, wartawan lam-Bar
- Editor: Ansori
- Sumber: DPC AJP




