Buron Curat Sepeda Motor Ditangkap, Polresta Cirebon Ringkus DPO yang Sembunyi di Bale Dekat Rumah
- account_circle Wahidin
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

CIREBON, wartahukum.id – Buron curat sepeda motor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026. Tersangka berinisial D (46) ditangkap saat bersembunyi di sebuah jondol atau bale-bale bambu yang berada tidak jauh dari kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (1/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H. Keberhasilan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Buron Curat Sepeda Motor Ditangkap Setelah Penyelidikan Intensif
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka D merupakan salah satu pelaku yang sebelumnya berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Dok.foto/Wahidin: polisi berhasil beberapa Barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor yang disita dari seorang saksi yang diduga sebagai penadah berinisial W, pada Senin 1 Juni 2026.
Menurutnya, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain yang telah lebih dahulu diamankan dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).
Kronologi Aksi Pencurian di Kecamatan Plered
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di teras depan rumahnya.
Korban kemudian terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir di halaman rumah sudah tidak berada di tempat. Tidak hanya itu, telepon genggam yang disimpan di samping tempat tidurnya juga ikut hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polresta Cirebon selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam proses pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor yang disita dari seorang saksi yang diduga sebagai penadah berinisial W, serta tiga unit telepon genggam yang diperoleh dari para tersangka.
Selain itu, penyidik juga terus melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sekaligus melengkapi administrasi penyidikan. Satreskrim Polresta Cirebon juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum melalui kegiatan kepolisian yang berkelanjutan.
- Penulis: Wahidin




