Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026, Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

Bupati Parosil Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026 di Lampung
LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id – Bupati Parosil Mabsus menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI terhadap berbagai instansi di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung itu dibuka langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra.
-
Ombudsman Mulai Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2026
Entry Meeting ini menjadi tahapan awal Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilakukan Ombudsman RI terhadap pemerintah daerah, instansi vertikal, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi, hingga kantor pertanahan di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, jajaran pemerintah daerah, serta pimpinan instansi vertikal yang menjadi objek penilaian pelayanan publik tahun 2026.
-
Perkuat Pengawasan dan Standar Pelayanan
Melalui sosialisasi tersebut, Ombudsman RI memberikan pemahaman mengenai mekanisme, indikator, dan standar penilaian maladministrasi sebagai upaya memperkuat pengawasan serta mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Usai mengikuti kegiatan, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik,” ungkap Parosil.
Menurut Parosil, penilaian tersebut bukan sekadar mengejar hasil, melainkan menjadi bahan evaluasi agar seluruh perangkat daerah mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
-
Jadikan Penilaian sebagai Momentum Perbaikan
Parosil berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menjadikan proses penilaian Ombudsman RI sebagai momentum memperkuat budaya melayani sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur.
“Saya berharap seluruh OPD dapat mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi seluruh standar pelayanan, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” harapnya.
Menurutnya, tujuan utama dari seluruh upaya tersebut adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian.
“Itu yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” pungkasnya.
(Irfan)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




