Obat Keras Ilegal: Polresta Cirebon Amankan Pria Asal Astanajapura dengan Ratusan Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin
- account_circle Wahidin
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- print Cetak

CIREBON, wartahukum.id – Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial AM alias A (29), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas setelah ditemukan menyimpan ratusan butir sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
Penindakan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Astanajapura pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Pengungkapan Kasus Obat Keras Ilegal di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, tim Satresnarkoba bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Ratusan Butir Obat Disita Polisi
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita 437 tablet obat jenis Tramadol dan 412 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional, serta tas selempang berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi Kembangkan Kasus dan Buru Pemasok
Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Cirebon juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi dan memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Wahidin)
- Penulis: Wahidin




