Breaking News
light_mode

Obat Keras Ilegal: Polresta Cirebon Amankan Pria Asal Astanajapura dengan Ratusan Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • print Cetak

CIREBON, wartahukum.id – Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial AM alias A (29), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas setelah ditemukan menyimpan ratusan butir sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

Penindakan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Astanajapura pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Pengungkapan Kasus Obat Keras Ilegal di Astanajapura

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, tim Satresnarkoba bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Ratusan Butir Obat Disita Polisi

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita 437 tablet obat jenis Tramadol dan 412 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional, serta tas selempang berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi Kembangkan Kasus dan Buru Pemasok

Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Cirebon juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi dan memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Wahidin)

 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media Gethering Brigif 4 Marinir Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Lomba Menembak

    Media Gethering Brigif 4 Marinir Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Lomba Menembak

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Media Gethering Brigif 4 Marinir Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers LANDAR LAMPUNG,Wartahukum.id – Media gethering Brigif 4 Marinir Tahun 2026 digelar sebagai upaya memperkuat sinergi antara Brigade Infanteri 4 Marinir/BS dengan insan pers. Kegiatan yang mengusung tema “Satu Misi Mengabdi untuk Negeri” tersebut berlangsung pada Selasa (21/7/2026) dan menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat kemitraan antara […]

  • Dibobol Lewat Pintu Belakang, Pelaku Curat di Katibung Dibekuk Kurang dari Sehari

    Dibobol Lewat Pintu Belakang, Pelaku Curat di Katibung Dibekuk Kurang dari Sehari

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung Ungkap Kasus Curat di Lampung Selatan LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.  Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Proses Penyelidikan Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan […]

  • Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Madas Nusantara Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian JAKARTA,wartahukum.id—Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, […]

  • Nasir Boikot Paripurna DPRD Pesawaran, Soroti Realisasi APBD 2025-2026

    Nasir Boikot Paripurna DPRD Pesawaran, Soroti Realisasi APBD 2025-2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Berikut artikel berita yang telah ditulis ulang dengan gaya Straight News, tetap mempertahan H2: Nasir Tegaskan Boikot Paripurna DPRD Pesawaran karena Program APBD Belum Direalisasikan PESAWARAN,wartahukum.id—Nasir Boikot Paripurna DPRD Pesawaran menjadi perhatian publik setelah Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, menjelaskan alasan di balik sikapnya yang tidak menghadiri rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah […]

  • Jalin Kedekatan Dengan Warga, Personel Polsek Banjit Sambangi Warga Binaan di Simpang Asam

    Jalin Kedekatan Dengan Warga, Personel Polsek Banjit Sambangi Warga Binaan di Simpang Asam

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Jalin Kedekatan Dengan Warga, Personel Polsek Banjit Sambangi Warga Binaan di Simpang Asam   WAY KANAN, WartaHukum.Id – Upaya Polri untuk menjaga Kamtibmas terus dilakukan melalui kegiatan sambang. *Aipda Eko Heri Pranoto, S.H.* personel *Polsek Banjit Polres Way Kanan* melaksanakan sambang warga binaan di *Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan*, Senin (13/7/2026). *Perkuat Sinergitas […]

  • Sinergitas Maritim Aceh | Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Danlanal Sabang, Perkuat Pengamanan Wilayah Perairan

    Sinergitas Maritim Aceh | Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Danlanal Sabang, Perkuat Pengamanan Wilayah Perairan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Polda Aceh dan Lanal Sabang Perkuat Kolaborasi Keamanan Maritim BANDA ACEH, WARTA HUKUM – Sinergitas Maritim Aceh kembali diperkuat melalui pertemuan antara Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr.Opsla, di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Jumat (31/7/2026). Pertemuan yang […]

expand_less