Breaking News
light_mode

Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

  • account_circle Muhammad Toy
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

Madas Nusantara Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian

JAKARTA,wartahukum.id—Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, 17 Mei 2026.

Diketahui di Jakarta postingan-postingannya di media sosial menprovokasi, fitnah dan bohong, ujaran kebencian tentang Ormas Madas Nusantara dan mem-framing SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Ini patut diduga bertujuan agar Ormas Madas Nusantara dibuat menjadi common anemy (musuh bersama) di Bali, padahal tidak ada yang dilanggar Ormas Madas Nusantara.

Tentu sebagai ormas yang taat hukum kami lebih bijak menempuh jalur hukum dan penyelesaian lewat hukum, karena pernyataan yang dilakukan mengandung mensrea (tidak baik) yang merugikan Madas Nusantara, baik citra maupun wibawa dimata pemerintah maupun masyarakat,” tegas Ketum Ormas Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo Subianto kepada media di Jakarta.

  • Madas Nusantara Bantah Framing Negatif dan Keterkaitan Politik

Dicontohkan, materi framing negatif disebut dikatakan jika Ormas Madas Nusantara di Bali akan membantu pengamanan di Bali. Padahal Madas Nusantara tidak pernah membuat pernyataan itu.

Madas Nusantara hadir di Bali mewadahi warga Madura di perantauan se-Nusantara dan luar negeri, termasuk di Bali untuk meningkatkan kompetensi dan Sumberdaya Manusia (SDM) warga agar berkualitas menuju Generasi Emas 2045.

Kemudian dikaitkan dengan politik, padahal Ormas Madas Nusantara kegiatannya tidak terkait urusan politik. Kegiatan Madas Nusantara lebih kepada kegiatan sosial keagamaan, dan mengejawantahkan program Bina, Lindung dan Sejahtera serta kegiatan usaha.

  • Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA Jadi Sorotan

Dikaitkan dengan Peristiwa Sampit

Yang lebih parah lagi Wayan Setiawan, tidak hanya sekedar menyebar fitnah dan bohong, tapi juga menyebar ujaran kebencian kepada etnis Madura dengan mengait-ngaitkan peristiwa Sampit untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara.

Memprovokasi dan menyebar ujaran kebencian dan mengandung SARA di media sosial yang menimbulkan permusuhan antar anak bangsa dan suku.

Apa yang dilakukan menurut LBH Madas Nusantara cukup untuk diproses hukum. Tingkah polah seperti ini dapat membahayakan kesatuan dan persatuan. Dapat menimbulkan konflik horisontal serta stabilitas keamanan dan kedamaian,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Madas Nusantara Siapkan Dasar Hukum Pelaporan

  • Sejumlah Pasal Akan Digunakan dalam Proses Hukum

Terhadap penyebaran ujaran kebencian dan SARA, Ormas Madas Nusantara akan menjerat Wayan Setiawan dengan undang-undang pidana khusus, utamanya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Berikut Pasal-Pasal terkait kasus penyebaran ujaran kebencian dan SARA tersebut:

• Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

• Pasal 156 dan 156a KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, serta penodaan agama.

• Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap ras dan etnis tertentu.

  • Profil Singkat Madas NusantaraOrganisasi Berdiri Sejak Oktober 2024

Berdasarkan catatan redaksi, Ormas Madas Nusantara merupakan ormas baru, baru didirikan 19 Oktober 2024. Madas Nusantara bukan ormas preman. Madas Nusantaralah yang lantang minta pemerintah mencabut AHU ormas preman agar tidak menimbulkan kerugian bagi ormas positif.

(Muhammad Toy)

  • Penulis: Muhammad Toy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031, Kepemimpinan Baru Dorong Dakwah dan Pemberdayaan

    Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031, Kepemimpinan Baru Dorong Dakwah dan Pemberdayaan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Wartahukum.id, Bandar Lampung— Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031 menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi perempuan Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung. Pergantian kepengurusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Fatayat NU di tengah masyarakat. Menjelang berakhirnya masa khidmat kepengurusan, Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Lampung aktif […]

  • Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan […]

  • PNS Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Utang, Polisi Buru Pelaku

    PNS Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Utang, Polisi Buru Pelaku

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rio Saputra
    • 0Komentar

    Metro, wartahukum.id – Kasus PNS Metro tewas ditembak menggegerkan warga Kota Metro, Lampung, Sabtu (23/5/2026) malam. Seorang pria bernama Dedi Christian Agung (40), warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian kepala usai diduga terlibat cekcok terkait utang piutang. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Khair Bras, Metro […]

  • 40 Personel Diterjunkan, BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Rawajitu

    40 Personel Diterjunkan, BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Rawajitu

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    BBWS Mesuji Sekampung Intensifkan Perbaikan Irigasi Rawajitu RAWAJITU, wartahukum.id — Perbaikan Irigasi Rawajitu terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga hari ini, aliran air di kawasan irigasi gantung Rawajitu, perbatasan Mesuji dan Tulang Bawang, dilaporkan kembali mengalir dengan baik setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melakukan percepatan penanganan di lapangan. Dalam proses penanganan tersebut, BBWS Mesuji […]

  • Buron Curat Sepeda Motor Ditangkap, Polresta Cirebon Ringkus DPO yang Sembunyi di Bale Dekat Rumah

    Buron Curat Sepeda Motor Ditangkap, Polresta Cirebon Ringkus DPO yang Sembunyi di Bale Dekat Rumah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Buron curat sepeda motor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026. Tersangka berinisial D (46) ditangkap saat bersembunyi di sebuah jondol atau bale-bale bambu yang berada tidak jauh dari kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Penangkapan tersebut dilakukan pada […]

  • Pesangon PHK Dipermainkan — Korban PHK PT Mega Central Finance Geruduk DPRD Bandar Lampung: Hak Pesangon Dianggap Dipermainkan, Keadilan Dituntut

    Pesangon PHK Dipermainkan — Korban PHK PT Mega Central Finance Geruduk DPRD Bandar Lampung: Hak Pesangon Dianggap Dipermainkan, Keadilan Dituntut

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Pesangon PHK dipermainkan menjadi sorotan tajam setelah dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Langkah ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan bentuk protes terbuka atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Protes Terbuka ke DPRD: Pesangon PHK Dipermainkan Sindi […]

expand_less