Breaking News
light_mode

Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

  • account_circle Muhammad Toy
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

Madas Nusantara Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian

JAKARTA,wartahukum.id—Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, 17 Mei 2026.

Diketahui di Jakarta postingan-postingannya di media sosial menprovokasi, fitnah dan bohong, ujaran kebencian tentang Ormas Madas Nusantara dan mem-framing SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Ini patut diduga bertujuan agar Ormas Madas Nusantara dibuat menjadi common anemy (musuh bersama) di Bali, padahal tidak ada yang dilanggar Ormas Madas Nusantara.

Tentu sebagai ormas yang taat hukum kami lebih bijak menempuh jalur hukum dan penyelesaian lewat hukum, karena pernyataan yang dilakukan mengandung mensrea (tidak baik) yang merugikan Madas Nusantara, baik citra maupun wibawa dimata pemerintah maupun masyarakat,” tegas Ketum Ormas Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo Subianto kepada media di Jakarta.

  • Madas Nusantara Bantah Framing Negatif dan Keterkaitan Politik

Dicontohkan, materi framing negatif disebut dikatakan jika Ormas Madas Nusantara di Bali akan membantu pengamanan di Bali. Padahal Madas Nusantara tidak pernah membuat pernyataan itu.

Madas Nusantara hadir di Bali mewadahi warga Madura di perantauan se-Nusantara dan luar negeri, termasuk di Bali untuk meningkatkan kompetensi dan Sumberdaya Manusia (SDM) warga agar berkualitas menuju Generasi Emas 2045.

Kemudian dikaitkan dengan politik, padahal Ormas Madas Nusantara kegiatannya tidak terkait urusan politik. Kegiatan Madas Nusantara lebih kepada kegiatan sosial keagamaan, dan mengejawantahkan program Bina, Lindung dan Sejahtera serta kegiatan usaha.

  • Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA Jadi Sorotan

Dikaitkan dengan Peristiwa Sampit

Yang lebih parah lagi Wayan Setiawan, tidak hanya sekedar menyebar fitnah dan bohong, tapi juga menyebar ujaran kebencian kepada etnis Madura dengan mengait-ngaitkan peristiwa Sampit untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara.

Memprovokasi dan menyebar ujaran kebencian dan mengandung SARA di media sosial yang menimbulkan permusuhan antar anak bangsa dan suku.

Apa yang dilakukan menurut LBH Madas Nusantara cukup untuk diproses hukum. Tingkah polah seperti ini dapat membahayakan kesatuan dan persatuan. Dapat menimbulkan konflik horisontal serta stabilitas keamanan dan kedamaian,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Madas Nusantara Siapkan Dasar Hukum Pelaporan

  • Sejumlah Pasal Akan Digunakan dalam Proses Hukum

Terhadap penyebaran ujaran kebencian dan SARA, Ormas Madas Nusantara akan menjerat Wayan Setiawan dengan undang-undang pidana khusus, utamanya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Berikut Pasal-Pasal terkait kasus penyebaran ujaran kebencian dan SARA tersebut:

• Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

• Pasal 156 dan 156a KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, serta penodaan agama.

• Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap ras dan etnis tertentu.

  • Profil Singkat Madas NusantaraOrganisasi Berdiri Sejak Oktober 2024

Berdasarkan catatan redaksi, Ormas Madas Nusantara merupakan ormas baru, baru didirikan 19 Oktober 2024. Madas Nusantara bukan ormas preman. Madas Nusantaralah yang lantang minta pemerintah mencabut AHU ormas preman agar tidak menimbulkan kerugian bagi ormas positif.

(Muhammad Toy)

  • Penulis: Muhammad Toy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parosil Mabsus Laporkan 87 KDMP Berdiri di Lampung Barat Saat Terima Kunjungan PANGDAM XXI Raden Intan

    Parosil Mabsus Laporkan 87 KDMP Berdiri di Lampung Barat Saat Terima Kunjungan PANGDAM XXI Raden Intan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    KDMP Lampung Barat Capai 87 Unit Hingga Juni 2026 LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—KDMP Lampung Barat terus menunjukkan perkembangan positif. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melaporkan hingga Juni 2026 sebanyak 87 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah berdiri di wilayahnya. Bahkan, satu unit KDMP di Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto melalui zoom. Laporan tersebut […]

  • Wajib Halal 2026 Berlaku 18 Oktober, BPJPH Ingatkan Sanksi Penarikan Produk

    Wajib Halal 2026 Berlaku 18 Oktober, BPJPH Ingatkan Sanksi Penarikan Produk

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Febri Yadi
    • 0Komentar

    Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Dok.foto TVRI) BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal JAKARTA, wartahukum.id – Wajib Halal 2026 akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. […]

  • Dishub Tegaskan Parkir SMAN 1 Pagelaran Bukan Retribusi Daerah, Kadisdikbud Pringsewu Malah Bungkam

    Dishub Tegaskan Parkir SMAN 1 Pagelaran Bukan Retribusi Daerah, Kadisdikbud Pringsewu Malah Bungkam

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Dishub Tegaskan Parkir SMAN 1 Pagelaran Bukan Retribusi Daerah, Kadisdikbud Pringsewu Malah Bungkam PRINGSEWU, wartahukum id, Pola penanganan polemik penarikan dana parkir di SMAN 1 Pagelaran kini memunculkan tabir baru. Di saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu memberikan kepastian hukum terkait status retribusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu justru memilih “bungkam seribu bahasa” […]

  • Aspirasi Mahasiswa PMII Dikawal, Wagub Lampung Temui Massa Aksi     Aspirasi Mahasiswa PMII Disampaikan Langsung kepada Wagub Lampung

    Aspirasi Mahasiswa PMII Dikawal, Wagub Lampung Temui Massa Aksi Aspirasi Mahasiswa PMII Disampaikan Langsung kepada Wagub Lampung

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, Wartahukum.Id – Aspirasi Mahasiswa PMII menjadi fokus pertemuan antara Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PKC Lampung di depan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (27/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Jihan menerima dan mencatat berbagai tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara tertib dan damai. Pertemuan itu berlangsung sebagai respons Pemerintah […]

  • Kebakaran Lahan Pribadi di Benakat Muara Enim Berhasil Dipadamkan

    Kebakaran Lahan Pribadi di Benakat Muara Enim Berhasil Dipadamkan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Kebakaran Lahan di Benakat Terjadi di Perbatasan Areal PT Surya Bumi Agro Langgeng   MUARA ENIM,wartahukum.id—Kebakaran lahan pribadi terjadi di wilayah Benakat, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (3/9/2026). Lokasi kebakaran berada di perbatasan areal PT Surya Bumi Agro Langgeng, Blok 03. Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga penanganan dilakukan, […]

  • Pertamina Diminta Tegaskan Pengangkutan Dan Penjualan LPG Resmi

    Pertamina Diminta Tegaskan Pengangkutan Dan Penjualan LPG Resmi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Publik Minta Pertamina Pertegas Distribusi LPG Melalui Agen Resmi JAKARTA,wartahukum.id—Pertamina diminta tegaskan pengangkutan dan penjualan LPG resmi menyusul sorotan publik terhadap dugaan distribusi tabung LPG yang berasal dari luar provinsi. Masyarakat meminta Pertamina memperjelas mekanisme distribusi agar pengangkutan dan penjualan LPG hanya dilakukan melalui agen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Sorotan tersebut muncul setelah beredar […]

expand_less