TNI Ganti Kabais Usai Kasus Penyiraman Aktivis, Publik Soroti Komitmen Penegakan Hukum
- account_circle Rahayu Nurhayati
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

Jakarta, wartahukum.id – TNI ganti Kabais menjadi sorotan publik setelah institusi militer itu mengambil langkah pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas dugaan keterlibatan oknum anggota BAIS TNI dalam peristiwa yang mengundang perhatian nasional itu.
Informasi mengenai pergantian jabatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia.
Kasus ini berkembang cepat setelah Polisi Militer TNI mengamankan empat anggota Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil.
TNI Ganti Kabais dan Janji Evaluasi Internal
Pergantian jabatan Kabais dinilai bukan sekadar rotasi biasa. Sejumlah pengamat menilai langkah itu merupakan upaya TNI meredam krisis kepercayaan publik sekaligus menunjukkan adanya mekanisme evaluasi internal di tubuh institusi.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI bersama Kementerian Pertahanan telah melakukan rapat internal untuk membahas revitalisasi pengawasan dan kedisiplinan prajurit.
“Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI,” kata Aulia.
Rapat tersebut disebut berlangsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto dengan penekanan bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses secara tegas tanpa pengecualian.
Meski demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci apakah penyerahan jabatan Kabais merupakan bentuk pencopotan, pengunduran diri, atau bagian dari rotasi internal biasa. TNI juga belum mengumumkan secara resmi sosok pengganti pejabat Kabais sebelumnya.
Kasus Penyiraman Aktivis Jadi Ujian Transparansi
Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas karena menyentuh isu sensitif: perlindungan terhadap aktivis dan kebebasan sipil. Publik kini menunggu sejauh mana proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam sejumlah pemberitaan, empat anggota TNI yang diamankan berasal dari unsur BAIS TNI. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat internal militer.
Secara hukum, tindakan penyiraman air keras dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat hingga lima tahun penjara atau lebih, tergantung hasil penyidikan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Selain pidana umum, anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana juga dapat dikenai sanksi disiplin dan kode etik militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Pergantian Kabais dinilai sebagai langkah awal, namun belum cukup menjawab tuntutan publik terkait transparansi penanganan kasus. Sejumlah kalangan masyarakat sipil meminta proses hukum dilakukan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi TNI untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum internal sekaligus menjaga profesionalisme prajurit di tengah sorotan publik yang semakin kritis.
Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan dan TNI meminta masyarakat menunggu hasil resmi pemeriksaan yang akan diumumkan secara terbuka.*
- Penulis: Rahayu Nurhayati




