Breaking News
light_mode

Buruh PT Ersindo Beton, Berpuluh Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pesangon, Minta Bantu Lembaga Hukum Perjuangkan Hak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

Buruh Berpuluh Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pesangon, Minta Bantu Lembaga Hukum Perjuangkan Hak 

LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Tiga orang pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun menghadapi nasib yang memprihatinkan. Mereka diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh PT Ersindo Beton Abadi tanpa mendapatkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja, bahkan dalam surat yang diberikan oleh pihak perusahaan secara sepihak keterangan kerja justru dicantumkan pernyataan bahwa mereka mengundurkan diri.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh ketiga pekerja saat mendatangi kantor lembaga bantuan hukum LBH Pesenggiri, yaitu Sam’an (mulai bekerja 1 Desember 1987), Nunung (26 Mei 1992), dan Zulkarnain (10 September 1998). Awalnya mereka bekerja sebagai karyawan tetap di PT Jupiter Indah yang bergerak di bidang pengolahan kayu di Jalan Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

 

“Seiring waktu, usaha pemilik yang sama Babay Chalini mengalami peralihan nama dan bidang usaha. Sekitar tahun 2008, PT Jupiter Indah berhenti beroperasi karena penurunan penjualan. Hubungan kerja ketiga pekerja pun dialihkan ke perusahaan baru milik pemilik yang sama, yaitu PT Ersindogenik yang bergerak di bidang pupuk, tanpa ada penyelesaian hak-hak sebelumnya maupun surat pengalihan kerja yang jelas,” ungkap Zulkarnain Selasa (9/6/2026).

Kemudian pada tahun 2019, terjadi peralihan lagi ke PT Ersindo Beton Abadi yang bergerak di bidang konstruksi, tetap di lokasi yang sama dan masih di bawah kepemilikan Babay Chalini. Baru pada 20 Januari 2025, perusahaan mengeluarkan surat pengalihan kerja, namun isinya tidak menjelaskan alasan peralihan maupun rincian status pekerjaan secara jelas.

 

“Selama lebih dari 30 tahun kami bekerja di tempat yang sama, di bawah pemilik yang sama, hanya nama perusahaannya saja yang berganti. Kami tidak pernah diberi kejelasan soal status dan hak kami,” ungkap Zulkarnain.

Situasi memuncak sejak Januari 2026 ketika produksi perusahaan terhenti menyusul pengunduran diri pengawas produksi. Pada 7 Mei 2026, ketiganya dipanggil Direktur sekaligus petugas personalia Fevian Prasetyo dan Hasan. Secara lisan, mereka diberitahu hubungan kerja diputus karena perusahaan dinyatakan pailit. Namun saat meminta hak pesangon dan penghargaan masa kerja, pihak perusahaan menolak dan menyatakan mereka tidak berhak mendapatkannya.

 

“Perundingan bipartit yang digelar pada 19 Mei 2026 gagal mencapai kesepakatan. Perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp1,5 juta, jumlah yang dianggap sangat tidak layak mengingat masa kerja puluhan tahun. Perundingan tripartit pertama pada 4 Juni 2026 juga belum membuahkan hasil, dengan pihak perusahaan hanya berjanji akan menyampaikan tuntutan pekerja kepada pemilik,” katanya.

 

Terbaru, pada 9 Juni 2026, saat meminta surat keterangan kerja (paklaring) untuk keperluan pencairan jaminan sosial, ketiganya terkejut. Surat yang dikirimkan oleh petugas personalia Edo justru menyatakan bahwa mereka mengundurkan diri fakta yang sangat bertentangan dengan kenyataan.

 

“Ini jelas rekayasa. Kami tidak pernah mengundurkan diri. Kami dipaksa dinyatakan berhenti sendiri agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon sesuai undang-undang,” tegas Sam’an yang telah bekerja selama hampir 40 tahun.

 

Mereka pun memohon bantuan dan pengawalan hukum dari LBH Pesenggiri untuk memperjuangkan haknya. Selain itu, mereka juga meminta perhatian Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung agar hak-hak mereka yang belum terpenuhi segera diproses secara adil.

 

Sampai berita ini dirilis, ketiga pekerja masih berupaya memperjuangkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka berharap mendapatkan keadilan atas pengabdian yang telah diberikan selama puluhan tahun.

 

Sementara itu pihak PT Ersindo Beton Abadi, tidak dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan tidak mendapatkan tanggapan meskipun statusnya terlihat aktif. (Red)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Mirzani Di Anugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana Kerajaan di Sekala Brak, Bupati Parosil: Ini Amanah Sekaligus Penguat Sinergi

    Gubernur Mirzani Di Anugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana Kerajaan di Sekala Brak, Bupati Parosil: Ini Amanah Sekaligus Penguat Sinergi

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

     Gubernur Mirzani Dianugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana di Sekala Brak LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Gubernur Mirzani Dianugerahi Gelar Suntan Tihang Marga melalui prosesi Angkon Muakhi atau Pengakuan Bersaudara dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong. Prosesi adat berlangsung di Lamban Gedung, Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Kamis (9/7/2026), serta dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Wakil […]

  • Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

    Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti TANGGERANG,Wartahukum.id – Obat keras ilegal di Tangerang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Kamis (16/7/2026) karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin. Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi […]

  • Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam IM Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pembinaan Atlet Aceh

    Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam IM Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pembinaan Atlet Aceh

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Provinsi Aceh
    • 0Komentar

    Open Tournament Pencak Silat Perkuat Pembinaan Atlet dan Sinergi TNI-Polri di Aceh BANDA ACEH, wartahukum.id – Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam Iskandar Muda (IM) menjadi momentum penting dalam memperkuat pembinaan atlet sekaligus mempererat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., pada pembukaan […]

  • Senkom Mitra Polri Lampung Selatan Gelar Pembekalan Anggota Tahun 2026

    Senkom Mitra Polri Lampung Selatan Gelar Pembekalan Anggota Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    *Senkom Mitra Polri Lampung Selatan Gelar Pembekalan Anggota Tahun 2026*     LAMPUNG SELATAN,WartaHukum.Id – Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kabupaten Lampung Selatan menggelar _Pembekalan Anggota Senkom Mitra Polri Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026_. Kegiatan berlangsung di Masjid Baitul Haq, Kalianda, Jumat 4/7/2026. Kegiatan mengusung tema _“Mewujudkan Peran Senkom Mitra Polri dalam Mendukung Terciptanya Kamtibmas di […]

  • Pilkakon Lugusari 2026 Resmi Dimulai, Panitia Dilantik dan Diminta Jaga Netralitas

    Pilkakon Lugusari 2026 Resmi Dimulai, Panitia Dilantik dan Diminta Jaga Netralitas

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pilkakon Lugusari 2026 Resmi Dimulai, Panitia Dilantik dan Diminta Jaga Netralitas PRINGSEWU, Warta Hukum ID Tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Pekon Lugusari Tahun 2026 resmi dimulai setelah Panitia Pilkakon dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Balai Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (10/6/2026). Pelantikan tersebut menjadi tonggak awal penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat pekon yang […]

  • Disdik Lampung Tegas! SMA dan SMK Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih

    Disdik Lampung Tegas! SMA dan SMK Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Larangan Jual Seragam Sekolah Berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB di Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Larangan jual seragam sekolah bagi SMA, SMK, dan SLB resmi ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang pakaian seragam peserta didik yang melarang sekolah menjual seragam maupun mewajibkan siswa membeli seragam […]

expand_less