Buruh PT Ersindo Beton, Berpuluh Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pesangon, Minta Bantu Lembaga Hukum Perjuangkan Hak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

Buruh Berpuluh Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pesangon, Minta Bantu Lembaga Hukum Perjuangkan Hak
LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Tiga orang pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun menghadapi nasib yang memprihatinkan. Mereka diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh PT Ersindo Beton Abadi tanpa mendapatkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja, bahkan dalam surat yang diberikan oleh pihak perusahaan secara sepihak keterangan kerja justru dicantumkan pernyataan bahwa mereka mengundurkan diri.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketiga pekerja saat mendatangi kantor lembaga bantuan hukum LBH Pesenggiri, yaitu Sam’an (mulai bekerja 1 Desember 1987), Nunung (26 Mei 1992), dan Zulkarnain (10 September 1998). Awalnya mereka bekerja sebagai karyawan tetap di PT Jupiter Indah yang bergerak di bidang pengolahan kayu di Jalan Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Seiring waktu, usaha pemilik yang sama Babay Chalini mengalami peralihan nama dan bidang usaha. Sekitar tahun 2008, PT Jupiter Indah berhenti beroperasi karena penurunan penjualan. Hubungan kerja ketiga pekerja pun dialihkan ke perusahaan baru milik pemilik yang sama, yaitu PT Ersindogenik yang bergerak di bidang pupuk, tanpa ada penyelesaian hak-hak sebelumnya maupun surat pengalihan kerja yang jelas,” ungkap Zulkarnain Selasa (9/6/2026).

Kemudian pada tahun 2019, terjadi peralihan lagi ke PT Ersindo Beton Abadi yang bergerak di bidang konstruksi, tetap di lokasi yang sama dan masih di bawah kepemilikan Babay Chalini. Baru pada 20 Januari 2025, perusahaan mengeluarkan surat pengalihan kerja, namun isinya tidak menjelaskan alasan peralihan maupun rincian status pekerjaan secara jelas.
“Selama lebih dari 30 tahun kami bekerja di tempat yang sama, di bawah pemilik yang sama, hanya nama perusahaannya saja yang berganti. Kami tidak pernah diberi kejelasan soal status dan hak kami,” ungkap Zulkarnain.

Situasi memuncak sejak Januari 2026 ketika produksi perusahaan terhenti menyusul pengunduran diri pengawas produksi. Pada 7 Mei 2026, ketiganya dipanggil Direktur sekaligus petugas personalia Fevian Prasetyo dan Hasan. Secara lisan, mereka diberitahu hubungan kerja diputus karena perusahaan dinyatakan pailit. Namun saat meminta hak pesangon dan penghargaan masa kerja, pihak perusahaan menolak dan menyatakan mereka tidak berhak mendapatkannya.
“Perundingan bipartit yang digelar pada 19 Mei 2026 gagal mencapai kesepakatan. Perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp1,5 juta, jumlah yang dianggap sangat tidak layak mengingat masa kerja puluhan tahun. Perundingan tripartit pertama pada 4 Juni 2026 juga belum membuahkan hasil, dengan pihak perusahaan hanya berjanji akan menyampaikan tuntutan pekerja kepada pemilik,” katanya.
Terbaru, pada 9 Juni 2026, saat meminta surat keterangan kerja (paklaring) untuk keperluan pencairan jaminan sosial, ketiganya terkejut. Surat yang dikirimkan oleh petugas personalia Edo justru menyatakan bahwa mereka mengundurkan diri fakta yang sangat bertentangan dengan kenyataan.
“Ini jelas rekayasa. Kami tidak pernah mengundurkan diri. Kami dipaksa dinyatakan berhenti sendiri agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon sesuai undang-undang,” tegas Sam’an yang telah bekerja selama hampir 40 tahun.
Mereka pun memohon bantuan dan pengawalan hukum dari LBH Pesenggiri untuk memperjuangkan haknya. Selain itu, mereka juga meminta perhatian Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung agar hak-hak mereka yang belum terpenuhi segera diproses secara adil.
Sampai berita ini dirilis, ketiga pekerja masih berupaya memperjuangkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka berharap mendapatkan keadilan atas pengabdian yang telah diberikan selama puluhan tahun.
Sementara itu pihak PT Ersindo Beton Abadi, tidak dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan tidak mendapatkan tanggapan meskipun statusnya terlihat aktif. (Red)
- Penulis: Redaksi





