Breaking News
light_mode

Disdik Lampung Tegas! SMA dan SMK Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih

  • account_circle By. Ansori
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • print Cetak

Larangan Jual Seragam Sekolah Berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB di Lampung

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Larangan jual seragam sekolah bagi SMA, SMK, dan SLB resmi ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang pakaian seragam peserta didik yang melarang sekolah menjual seragam maupun mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu.

Melalui kebijakan ini, orang tua dan wali murid diberikan kebebasan penuh untuk membeli seragam sekolah sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing. Seragam dapat dibeli di toko, pasar, koperasi, maupun dijahit sendiri selama mengikuti ketentuan model dan warna yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

  • Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Memaksa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam maupun mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam di tempat tertentu.

Menurutnya, pengadaan seragam bukan menjadi kewajiban sekolah, melainkan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Karena itu, sekolah hanya bertugas memberikan informasi mengenai model, warna, dan jenis seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami ingin memastikan bahwa orang tua memiliki hak untuk memilih. Seragam bisa dibeli di mana saja, baik di toko, pasar, koperasi maupun dijahit sendiri selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah tidak boleh memaksa atau mengarahkan siswa untuk membeli di tempat tertentu,” tegas Thomas Amirico.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih terbuka dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

  • Disdik Lampung Ingin Hilangkan Keluhan Orang Tua Siswa

Thomas Amirico mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam atau kewajiban membeli seragam melalui sekolah.

Menurutnya, praktik tersebut kerap menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan meningkat.

Karena itu, Disdik Lampung mengambil langkah tegas dengan melarang sekolah melakukan penjualan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

  • Pengadaan Seragam Menjadi Tanggung Jawab Wali Murid

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sementara itu, sekolah hanya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan tersebut mengatur jenis, model, dan warna seragam yang digunakan siswa tanpa mengatur lokasi atau pihak yang harus menyediakan seragam tersebut.

  • Seluruh Kepala Sekolah Diminta Patuhi Surat Edaran

Disdikbud Provinsi Lampung juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Pihak sekolah diminta tidak melakukan penjualan seragam di lingkungan sekolah serta tidak memberikan tekanan kepada siswa maupun orang tua terkait tempat pembelian seragam.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat serta transparan.

  • Kurangi Beban Ekonomi dan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Thomas Amirico berharap kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi beban ekonomi orang tua siswa.

Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik, meringankan beban ekonomi orang tua, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Selain memberikan kebebasan kepada masyarakat, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Lampung.

Dengan adanya kebijakan tersebut, orang tua siswa kini tidak lagi diwajibkan membeli seragam melalui sekolah dan dapat memilih tempat pembelian yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.(Ansori)

 

 

 

 

 

 

 

✅ Jenis Berita: Straight News.

  • Penulis: By. Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran Narkotika Jambi Diungkap, Polda Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

    Peredaran Narkotika Jambi Diungkap, Polda Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

      Jambi, wartahukum.id — Peredaran Narkotika Jambi kembali menjadi sorotan setelah Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika skala besar. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 20 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, , dalam konferensi pers di Jambi, Senin […]

  • Deadlock Mediasi Konflik Agraria Mesuji, Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan Blok O:40, O:41, dan O:42

    Deadlock Mediasi Konflik Agraria Mesuji, Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan Blok O:40, O:41, dan O:42

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Baidi
    • 0Komentar

    Mesuji, WARTA HUKUM – Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji pada 28 Juli 2026 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan, sehingga memicu masyarakat melanjutkan aksi reklaming lahan di Blok O:40, O:41, dan O:42. Forum […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Pos Ronda Warga

    Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Pos Ronda Warga

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Polisi Ajak Warga Aktif Menjaga Keamanan Lingkungan PESAWARAN,wartahukum.id—Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran. Salah satunya melalui kegiatan sambang Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) yang dilakukan Bhabinkamtibmas di Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Minggu (5/7/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Munca, Aiptu Tulus Abdiyah, menyambangi warga […]

  • Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

    Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik PRINGSEWU – Warta hukum id, Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pringsewu resmi berganti dari AKBP M. Yunnus Saputra kepada AKBP Dadi Perdana Putra. Momentum pisah sambut tersebut berlangsung khidmat dan penuh kehangatan di Lobi Kantor Bupati Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin (3/8/2026) […]

  • Kemudahan Badan Hukum Media, SMSI Apresiasi Proses yang Lebih Sederhana

    Kemudahan Badan Hukum Media, SMSI Apresiasi Proses yang Lebih Sederhana

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id — Kemudahan badan hukum media menjadi sorotan utama setelah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan apresiasi terhadap penyederhanaan proses legalitas perusahaan pers. Langkah ini dinilai mendorong pertumbuhan ekosistem media yang lebih profesional dan taat hukum. Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa proses pengurusan badan hukum perusahaan media kini semakin mudah dan efisien. Pernyataan […]

  • Bunda Kasihhati Minta Presiden Pecat Ketua Komnas Perempuan

    Bunda Kasihhati Minta Presiden Pecat Ketua Komnas Perempuan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Bunda Kasihhati Desak Presiden Evaluasi Ketua Komnas Perempuan JAKARTA,wartahukum.id—Bunda Kasihhati minta Presiden pecat Ketua Komnas Perempuan setelah muncul polemik terkait pernyataan mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara, Bunda Kasihhati, saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (29/6/2026). Menurut Bunda Kasihhati, pernyataan Ketua Komnas […]

expand_less