Breaking News
light_mode

Disdik Lampung Tegas! SMA dan SMK Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih

  • account_circle ansori kabiro
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • print Cetak

Larangan Jual Seragam Sekolah Berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB di Lampung

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Larangan jual seragam sekolah bagi SMA, SMK, dan SLB resmi ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang pakaian seragam peserta didik yang melarang sekolah menjual seragam maupun mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu.

Melalui kebijakan ini, orang tua dan wali murid diberikan kebebasan penuh untuk membeli seragam sekolah sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing. Seragam dapat dibeli di toko, pasar, koperasi, maupun dijahit sendiri selama mengikuti ketentuan model dan warna yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

  • Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Memaksa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam maupun mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam di tempat tertentu.

Menurutnya, pengadaan seragam bukan menjadi kewajiban sekolah, melainkan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Karena itu, sekolah hanya bertugas memberikan informasi mengenai model, warna, dan jenis seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami ingin memastikan bahwa orang tua memiliki hak untuk memilih. Seragam bisa dibeli di mana saja, baik di toko, pasar, koperasi maupun dijahit sendiri selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah tidak boleh memaksa atau mengarahkan siswa untuk membeli di tempat tertentu,” tegas Thomas Amirico.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih terbuka dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

  • Disdik Lampung Ingin Hilangkan Keluhan Orang Tua Siswa

Thomas Amirico mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam atau kewajiban membeli seragam melalui sekolah.

Menurutnya, praktik tersebut kerap menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan meningkat.

Karena itu, Disdik Lampung mengambil langkah tegas dengan melarang sekolah melakukan penjualan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

  • Pengadaan Seragam Menjadi Tanggung Jawab Wali Murid

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sementara itu, sekolah hanya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan tersebut mengatur jenis, model, dan warna seragam yang digunakan siswa tanpa mengatur lokasi atau pihak yang harus menyediakan seragam tersebut.

  • Seluruh Kepala Sekolah Diminta Patuhi Surat Edaran

Disdikbud Provinsi Lampung juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Pihak sekolah diminta tidak melakukan penjualan seragam di lingkungan sekolah serta tidak memberikan tekanan kepada siswa maupun orang tua terkait tempat pembelian seragam.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat serta transparan.

  • Kurangi Beban Ekonomi dan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Thomas Amirico berharap kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi beban ekonomi orang tua siswa.

Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik, meringankan beban ekonomi orang tua, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Selain memberikan kebebasan kepada masyarakat, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Lampung.

Dengan adanya kebijakan tersebut, orang tua siswa kini tidak lagi diwajibkan membeli seragam melalui sekolah dan dapat memilih tempat pembelian yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.(Ansori)

 

 

 

 

 

 

 

✅ Jenis Berita: Straight News.

  • Penulis: ansori kabiro

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lomba Menembak Eksekutif: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Kompetisi Profesional Personel

    Lomba Menembak Eksekutif: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Kompetisi Profesional Personel

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id Lomba menembak eksekutif menjadi rangkaian utama peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar oleh Polresta Cirebon. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Tembak Dharma Ksatria Sat Brimob Yon C Pelopor Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (19/6/2026), sebagai upaya memperkuat kemampuan teknis, soliditas, dan profesionalisme personel Polri. LOMBA MENEMBAK EKSEKUTIF DI HARI BHAYANGKARA KE-80 Kegiatan […]

  • Ade Jona Terpilih Aklamasi dalam Munas HIPMI XVIII

    Ade Jona Terpilih Aklamasi dalam Munas HIPMI XVIII

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Herman Rojali
    • 0Komentar

    Munas HIPMI XVIII Tegaskan Konsolidasi Pengusaha Muda Nasional BANDAR LAMPUNG, wartahukum.id —Ade Jona Prasetyo resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2026–2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berlangsung di Bandar Lampung pada 10–11 Juni 2026. Penetapan tersebut menjadi puncak rangkaian agenda Munas yang […]

  • SDM Polri Global: LPDP Polri Jadi Kunci Polda Lampung Cetak Bhayangkara Unggul

    SDM Polri Global: LPDP Polri Jadi Kunci Polda Lampung Cetak Bhayangkara Unggul

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id  — SDM Polri Global menjadi fokus utama Polda Lampung dalam menjawab tantangan kompetisi internasional. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Penjaringan Minat dan Bakat Program LPDP Polri oleh Tim Lemdiklat Polri, Rabu (29/4/2026), di Siger Lounge Polda Lampung. Di tengah percepatan transformasi kelembagaan, langkah ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan strategi konkret […]

  • Bakti Kesehatan Polres Way Kanan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

    Bakti Kesehatan Polres Way Kanan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    Polres Way Kanan Gelar Donor Darah dan Sunat Massal untuk Masyarakat WAY KANAN, wartahukum.id— Bakti Kesehatan Polres Way Kanan menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Lupegha Polres Way Kanan pada Minggu (7/6/2026) ini menghadirkan berbagai layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Sejak […]

  • Ipda Iqbal Jelaskan Situasi di Polsek Bumi Waras, Saksi Sebut Pria Viral Mengaku Keluarga Wakapolda

    Ipda Iqbal Jelaskan Situasi di Polsek Bumi Waras, Saksi Sebut Pria Viral Mengaku Keluarga Wakapolda

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id — Klarifikasi Ipda Iqbal terkait video viral di Polsek Bumi Waras menjadi sorotan publik. Video yang tersebar menimbulkan tuduhan penolakan laporan polisi dan dugaan pembiaran penganiayaan. Ipda Iqbal menegaskan, tindakan petugas bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, bukan menolak laporan masyarakat. Ipda Iqbal Tegaskan Layanan Polisi Tetap Berjalan Ipda Muhammad Iqbal, perwira pengawas […]

  • Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Matangkan Persiapan Aksi Damai ke BPN

    Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Matangkan Persiapan Aksi Damai ke BPN

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Konsolidasi Jelang Aksi Damai PESAWARAN,wartahukum.id—Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala matangkan persiapan aksi damai ke BPN Pesawaran melalui kegiatan pemantapan dan konsolidasi yang digelar pada Selasa, 16 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat, sesepuh, pemuda, serta perwakilan peserta aksi. Konsolidasi dilakukan untuk menyatukan pemahaman, memperkuat komitmen […]

expand_less