Breaking News
light_mode

Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

  • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

TANGGERANG,Wartahukum.id – Obat keras ilegal di Tangerang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Kamis (16/7/2026) karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Sepatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026).

  •  Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

190 butir tramadol.

166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening, masing-masing berisi delapan butir.

108 butir alprazolam.

29 butir riklona.

50 butir euforiss.

Kapolresta menyebutkan, tersangka diduga memperjualbelikan berbagai jenis obat keras tersebut tanpa memiliki izin maupun keahlian di bidang farmasi serta tanpa menggunakan resep dokter.

Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terang Indra Waspada.

  • Pelaku Mengaku Sudah Lima Kali Membeli Obat Keras

Dalam pemeriksaan, AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali kepada para pembeli.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

  • KUUHTersangka Dijerat UU Kesehatan

Atas perbuatannya, AIS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar

(Hengki/rls).

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less