Penarikan Dana Parkir SMAN 1 Pagelaran Dipertanyakan, Oknum ASN Diduga Jadi Ketua Pelaksana
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Penarikan Dana Parkir SMAN 1 Pagelaran Dipertanyakan, Oknum ASN Diduga Jadi Ketua Pelaksana
PRINGSEWU, –wartahukum id,
Tim media melakukan observasi lapangan ke SMAN 1 Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menyusul maraknya sorotan publik terkait dugaan praktik Parkir Liar di sekitar lingkungan sekolah. Penarikan dana dari para siswa ini disinyalir diketuai oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T yang bertugas di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan penelusuran serta keterangan dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, skema penarikan uang parkir tersebut berdalih atas kesepakatan bersama. Namun, dinilai pengelolaan anggaran tersebut sangat minim transparansi, terutama mengenai rincian dan kejelasan total dana yang telah terhimpun.
“Kami sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama terkait parkiran. Setiap siswa diminta menyumbang sebesar Rp50.000,” ungkap narasumber kepada awak media.
Pungutan tersebut menyasar para siswa kelas X dan XI dengan estimasi total mencapai 639 anak.
Saat mendatangi lokasi guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut, petugas keamanan (sekuriti) SMAN 1 Pagelaran menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan lahan maupun alur transaksinya.
“Kami di sini tidak ikut musyawarah, Pak. Setahu kami pihak sekolah tidak ikut serta dalam pengelolaan parkiran tersebut. Untuk lahannya sendiri merupakan milik Pemda Pringsewu,” terang petugas sekuriti Jumat (21/8).
Petugas keamanan tersebut juga membenarkan adanya pungutan Rp50.000 per siswa dengan estimasi total dana yang berpotensi terkumpul mencapai kisaran Rp30 juta. Ia juga membenarkan oknum ASN berinisial T sebagai sosok utama yang mengetuai kegiatan tersebut.
“Kebetulan hari ini ketua pelaksana tidak masuk. Untuk informasi lebih jelas, silakan konfirmasi langsung kepada Pak T,” tambahnya.
Bendahara Buka Suara Soal Anggaran
Guna menjaga asas perimbangan berita (cover both sides), awak media telah mengonfirmasi pihak pengelola keuangan/bendahara parkir atas nama Ibu Yayuk. Ia membeberkan rincian realisasi dana yang telah masuk dari para siswa hingga saat ini.
“Dana yang terkumpul dari kelas X dan XI dengan jumlah total 639 siswa, saat ini yang baru masuk sebesar Rp22.075.000,” jelas Yayuk saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pagelaran belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena sedang melaksanakan tugas dinas luar.
Aspek Regulasi dan Kelayakan Pengelolaan Lahan
Guna menjaga objektivitas pemberitaan, pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk area parkir bernilai komersial atau berupa pungutan dana masyarakat wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku:
Izin Pemanfaatan Aset Daerah: Penggunaan lahan Pemda oleh pihak luar/perorangan wajib mengantongi izin resmi pemanfaatan aset atau Kerja Sama Pengelolaan (KSP) dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pringsewu.
Izin Penyelenggaraan Parkir: Setiap pemungutan biaya parkir harus terdaftar dan mengantongi izin operasional serta penetapan tarif resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu. Penarikan tanpa dasar regulasi (Perda/Perbup) berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Standar Kelayakan: Lokasi parkir wajib memenuhi standar keselamatan lalu lintas, memiliki sarana pendukung (rambu, tanda pengenal petugas, jaminan keamanan kendaraan), serta sistem pencatatan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, ketua pelaksana berinisial T telah berupaya dihubungi melalui telepon selulernya, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan belum memberikan tanggapan.
Guna pemenuhan hak konfirmasi, tim media akan mendatangi langsung tempat kerja T di wilayah Kabupaten Tanggamus. Selain itu, awak media juga terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan BPKAD Kabupaten Pringsewu guna memastikan legalitas perizinan lahan tersebut.
Tim redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait demi mewujudkan keseimbangan berita yang objektif, tentunya bukan menanti dari berita tandingan ( Tiem ),
- Penulis: By. Suhairi




