Breaking News
light_mode

BUPATI PRINGSEWU SAMPAIKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

 

Pringsewu – warta hukum id,,
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman tersebut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, pemerintah daerah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut disampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

“Alhamdulillah, atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025, diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

(Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses dan Meriah, SDN Karawang Kulon III Gelar Puncak Pelepasan MPLS 2026

    Sukses dan Meriah, SDN Karawang Kulon III Gelar Puncak Pelepasan MPLS 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, WARTA HUKUM – Pelepasan MPLS SDN Karawang Kulon III berlangsung meriah pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang digelar di halaman sekolah ini menjadi penutup rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus menandai berakhirnya proses adaptasi bagi para peserta didik baru. Acara tersebut dihadiri oleh kepala sekolah, dewan guru, orang tua siswa, serta […]

  • RSUD Abdul Moeloek Bantah Tuduhan Pengondisian Vendor Pengadaan Satpam Rp3,4 Miliar

    RSUD Abdul Moeloek Bantah Tuduhan Pengondisian Vendor Pengadaan Satpam Rp3,4 Miliar

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    RSUD Abdul Moeloek Bantah Tuduhan Pengondisian Vendor Pengadaan Satpam Rp3,4 Miliar Bandar Lampung — wartahukum id, Pemberitaan mengenai paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3,6 miliar perlu diluruskan, khususnya terhadap sejumlah tudingan yang mengarah pada dugaan pengondisian vendor, manipulasi e-Purchasing, hingga potensi tindak pidana korupsi. […]

  • Pekon Panggung Rejo Utara Salurkan 756 Sak Beras kepada 256 KPM

    Pekon Panggung Rejo Utara Salurkan 756 Sak Beras kepada 256 KPM

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pekon Panggung Rejo Utara Salurkan 756 Sak Beras kepada 256 KPM PRINGSEWU —wartahukum id, Pemerintah Pekon Panggung Rejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat penerima manfaat, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 756 sak beras disalurkan kepada 256 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Panggung Rejo Utara. Penyaluran bantuan tersebut merupakan […]

  • Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Provinsi Lampung 2026

    Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Provinsi Lampung 2026

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Kepala Staf Korem (Kasrem) 043/Garuda Hitam, Kolonel Kav. Roli Dewanto, S.E., M.Tr.(Han), menghadiri pengukuhan Calon Paskibraka Provinsi Lampung Tahun 2026 sekaligus penyerahan Duplikat Bendera Pusaka di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung, Sabtu (15/8/2026). Pengukuhan yang dipimpin Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, M.M., tersebut merupakan […]

  • Kepala SMAN 1 Kotabumi Minta Berita Dugaan Pungli Di-take Down

    Kepala SMAN 1 Kotabumi Minta Berita Dugaan Pungli Di-take Down

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Media Sari Putri Beri Klarifikasi Soal Dugaan Permintaan Rp4 Juta LAMPUNG UTARA,Wartahukum.id — Polemik dugaan pungutan sebesar Rp4 juta terhadap siswa pindahan di SMAN 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, memasuki babak klarifikasi. Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., membantah bahwa pihaknya memungut Rp4 juta per siswa. Klarifikasi tersebut disampaikan Media Sari Putri […]

  • Dapur MBG Negeri Katon Siap Kembali Layani KPM Usai Libur Sekolah

    Dapur MBG Negeri Katon Siap Kembali Layani KPM Usai Libur Sekolah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Dapur MBG Negeri Katon Kembali Beroperasi Mulai 13 Juli 2026 PESAWARAN,wartahukum.id—Dapur MBG Negeri Katon di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, siap kembali beroperasi mulai Senin, 13 Juli 2026, setelah menghentikan sementara pelayanan selama masa libur kenaikan kelas sekolah. Operasional dapur ini kembali berjalan untuk melayani Kelompok Penerima Manfaat (KPM), khususnya siswa-siswi di […]

expand_less