BURON SEJAK 2023, TERDUGA PELAKU CURANMOR DI WAY KAN AKHIRNYA DIBEKUK TIM URC
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

-
BURON SEJAK 2023, TERDUGA PELAKU CURANMOR DI WAY KAN AKHIRNYA DIBEKUK TIM URC
*WAY KANAN*, Wartahukum.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Diduga pelaku berinisial *FK (28)*, berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WIB, di Jalan Lintas Tengah Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan *AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K.* melalui Ps. Kasat Reskrim *Iptu Riswanto, S.H., M.H.* membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (15/8/2026).
-
“Diduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Riswanto.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB korban, *Valentinus* memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah, kemudian masuk ke dalam rumah.
-
Beberapa waktu kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya menyala. Saat dilakukan pengecekan, korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa sepeda motor tersebut menuju jalan depan rumah.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor *Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4475 WT* milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar *Rp12,5 juta* dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu.
-
Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan dalam perkara tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, dengan ancaman hukuman dipidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kasatreskrim.
_Rojali/Rls._
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Humas Polres Way Kanan





