Breaking News
light_mode

SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

 

*WAY KANAN*, Wartahukum.id – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/8/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial *PR (37)* dan *MR (58)*, berdomisili Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan *AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K.* melalui PS Kasat Reskrim Polres Way Kanan *Iptu Riswanto, S.H., M.H.* menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat pencurian.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa *satu unit HP Vivo Y19 S Pro warna biru* beserta satu kotak HP milik korban, ujar Kasat.

  • Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban seorang pelajar *Selvi*, dalam perjalanan pulang sekolah menuju rumah rekannya di Kampung Umpu Kencana. Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat sekolah SDN 01 Umpu Kencana, korban melihat seorang anak perempuan yang baru keluar dari sekolah dan tidak dikenalnya. Korban kemudian memberikan tumpangan untuk mengantarkan anak tersebut pulang.

  • Setelah mengantarkan anak tersebut, korban melanjutkan perjalanan menuju rumah rekannya. Sesampainya di lokasi, korban kemudian mengecek telepon seluler miliknya yang sebelumnya diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor. Namun, HP tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban selanjutnya kembali ke rumah anak perempuan yang sebelumnya diberikan tumpangan untuk menanyakan keberadaan HP tersebut sekaligus memastikan kemungkinan HP terjatuh. Namun, barang milik korban tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit HP *VIVO Y19 S Pro warna biru* yang ditaksir senilai *Rp2,5 juta*.

  • Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang bersangkutan dapat dikenai *Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

_Rojali/Rls._

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Bentuk Bakti Anak kepada Orang Tua yang Sudah Wafat

    Tiga Bentuk Bakti Anak kepada Orang Tua yang Sudah Wafat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Red
    • 0Komentar

    Amalan untuk Orang Tua yang Telah Wafat Tetap Bernilai di Sisi Allah Oleh : ustadz Ansori Wartahukum.id – Bakti anak kepada orang tua tidak berakhir ketika ayah atau ibu meninggal dunia. Dalam ajaran Islam, seorang anak tetap dapat memberikan kebaikan kepada orang tua yang telah wafat melalui sejumlah amalan yang dianjurkan. Para ulama menjelaskan bahwa […]

  • Penemuan Bayi Perempuan di Dalam Tas Hitam Gegerkan Warga Cikupa Tangerang

    Penemuan Bayi Perempuan di Dalam Tas Hitam Gegerkan Warga Cikupa Tangerang

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Bayi Perempuan Ditemukan di Area Ruko Citra Raya Avenue Cikupa TANGGERANG,wartahukumi.d—Penemuan bayi perempuan di dalam sebuah tas berwarna hitam menggegerkan warga di kawasan Ruko Citra Raya Avenue, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi tersebut pertama kali ditemukan di area ruko oleh petugas keamanan (security). Setelah menemukan bayi tersebut, petugas segera […]

  • Setahun Buron Pelaku Curanmor Di Pekon Ambarawa Timur AL Ditangkap Unit Res Polsek Pringsewu Di Sukajadi Pugung

    Setahun Buron Pelaku Curanmor Di Pekon Ambarawa Timur AL Ditangkap Unit Res Polsek Pringsewu Di Sukajadi Pugung

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Setahun Buron Pelaku Curanmor Di Pekon Ambarawa Timur AL Ditangkap Unit Res Polsek Pringsewu Di Sukajadi Pugung Pringsewu —warta hukum id, Pelarian AS (33), buronan kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu tahun berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi, pria yang akrab disapa Andi Lau itu […]

  • 35.936 Anak Muda Main Bareng di Kapolri Cup 2026, Wakapolri: Jangan Cuma Jadi Penonton, Jadilah Talenta Digital

    35.936 Anak Muda Main Bareng di Kapolri Cup 2026, Wakapolri: Jangan Cuma Jadi Penonton, Jadilah Talenta Digital

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    35.936 Anak Muda Ikuti E-Sports Kapolri Cup 2026 JAKARTA,wrtahukum.id — Sebanyak 35.936 anak muda dari berbagai daerah mengikuti E-Sports Kapolri Cup 2026 yang resmi dibuka di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (8/8/2026). Dunia e-sports terus berkembang dan semakin dekat dengan kehidupan generasi muda. Aktivitas yang dahulu identik dengan hiburan kini telah menjadi […]

  • Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Masuk Babak Baru

    Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Masuk Babak Baru

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Pesawaran, WARTA HUKUM — Laporan polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran terkait dugaan penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kepada pihak lain akhirnya resmi diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Langkah hukum itu disampaikan Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat […]

  • Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Gegerkan Warga Desa Sumur Bandung

    Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Gegerkan Warga Desa Sumur Bandung

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Hebohkan Warga TANGGERANG,wartahukum.id—Penemuan jenazah pria di Jayanti menggegerkan warga Kampung Sempur RT 09 RW 06, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin dini hari (20/7/2026). Korban diketahui merupakan seorang pria berinisial R yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Korban Diketahui Mengidap Diabetes Berdasarkan keterangan mantan istri korban, […]

expand_less