Breaking News
light_mode

SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • print Cetak

SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

 

*WAY KANAN*, Wartahukum.id – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/8/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial *PR (37)* dan *MR (58)*, berdomisili Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan *AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K.* melalui PS Kasat Reskrim Polres Way Kanan *Iptu Riswanto, S.H., M.H.* menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat pencurian.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa *satu unit HP Vivo Y19 S Pro warna biru* beserta satu kotak HP milik korban, ujar Kasat.

  • Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban seorang pelajar *Selvi*, dalam perjalanan pulang sekolah menuju rumah rekannya di Kampung Umpu Kencana. Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat sekolah SDN 01 Umpu Kencana, korban melihat seorang anak perempuan yang baru keluar dari sekolah dan tidak dikenalnya. Korban kemudian memberikan tumpangan untuk mengantarkan anak tersebut pulang.

  • Setelah mengantarkan anak tersebut, korban melanjutkan perjalanan menuju rumah rekannya. Sesampainya di lokasi, korban kemudian mengecek telepon seluler miliknya yang sebelumnya diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor. Namun, HP tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban selanjutnya kembali ke rumah anak perempuan yang sebelumnya diberikan tumpangan untuk menanyakan keberadaan HP tersebut sekaligus memastikan kemungkinan HP terjatuh. Namun, barang milik korban tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit HP *VIVO Y19 S Pro warna biru* yang ditaksir senilai *Rp2,5 juta*.

  • Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang bersangkutan dapat dikenai *Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

_Rojali/Rls._

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekon Sukoharum Salurkan Bantuan Pangan Beras, 230 KPM Terima 690 Sak

    Pekon Sukoharum Salurkan Bantuan Pangan Beras, 230 KPM Terima 690 Sak

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pekon Sukoharum Salurkan Bantuan Pangan Beras, 230 KPM Terima 690 Sak PRINGSEWU —wartahukum id, Pemerintah Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat penerima manfaat, Senin (14/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, bantuan pangan beras disalurkan kepada 230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total sebanyak 690 sak beras. Penyaluran bantuan ini merupakan […]

  • Kapolda Aceh Terima BSI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik

    Kapolda Aceh Terima BSI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh, WARTA HUKUM – Kapolda Aceh Terima BSI menjadi agenda penting dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan sektor perbankan syariah. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Regional CEO PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Office Aceh di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Jumat (31/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi […]

  • Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

    Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti TANGGERANG,Wartahukum.id – Obat keras ilegal di Tangerang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Kamis (16/7/2026) karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin. Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi […]

  • Sinergi Polda Aceh dan PLN UID Aceh Diperkuat, Kapolda Terima Silaturahmi Bahas Kamtibmas dan Keandalan Listrik

    Sinergi Polda Aceh dan PLN UID Aceh Diperkuat, Kapolda Terima Silaturahmi Bahas Kamtibmas dan Keandalan Listrik

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WARTA HUKUM – Sinergi Polda Aceh kembali diperkuat melalui pertemuan antara Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan jajaran PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh. Silaturahmi yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Rabu (29/7/2026), menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat […]

  • Wakapolresta Tangerang Ingatkan 404 Pelajar Bahaya Narkoba

    Wakapolresta Tangerang Ingatkan 404 Pelajar Bahaya Narkoba

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Wakapolresta Tangerang Jadi Pembina Upacara di Citra Islamic   KABUPATEN TANGERANG,wartahukum.id—Wakapolresta Tangerang menjadi pembina upacara bendera di SMP dan SMA Citra Islamic Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum pembinaan bagi 404 pelajar tentang bahaya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Upacara yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB tersebut […]

  • Kebakaran Rumah Way Kanan: Pria Tewas Terjebak Api di Baradatu

    Kebakaran Rumah Way Kanan: Pria Tewas Terjebak Api di Baradatu

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Hermawan Rojali
    • 0Komentar

    Way Kanan, wartahukum.id — kebakaran rumah Way Kanan kembali menelan korban jiwa setelah seorang pria berinisial AM (50) ditemukan meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Gang Buntu, belakang Pasar Pagi Baradatu, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Way Kanan, Lampung, Senin (15/6/2026) sore. KRONOLOGI KEBAKARAN RUMAH WAY KANAN Peristiwa bermula ketika api […]

expand_less