Oknum Pegawai Koperasi Diduga Curi Handphone Nasabah, Diamankan Polisi di Tigaraksa
- account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

Polisi Amankan Oknum Pegawai Koperasi Terkait Dugaan Pencurian Handphone Milik Mantan Lurah
KABUPATEN TANGERANG,wartahukum.id—Seorang oknum pegawai koperasi simpan pinjam (bank mingguan) diduga melakukan pencurian dua unit handphone milik nasabah di kediaman mantan Lurah Kadu Agung, Sulaeman. Peristiwa tersebut bermula pada 16 Juli 2026 dan berlanjut dengan penangkapan terduga pelaku pada Kamis (23/7/2026).
-
Datang Menagih Utang, Terduga Pelaku Masuk ke Dalam Rumah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 16 Juli 2026 oknum pegawai koperasi datang ke rumah mantan Lurah Kadu Agung, Sulaeman, untuk menagih terkait persoalan utang piutang.
Saat berada di lokasi, oknum tersebut diduga masuk ke halaman hingga ke dalam rumah. Ketika kondisi rumah sedang tidak berpenghuni, ia diduga melihat-lihat isi rumah.
Di dalam rumah terdapat dua unit handphone yang sedang diisi daya, yakni Infinix Smart 5 dan Infinix Hot 30. Beberapa saat setelah oknum tersebut berada di dalam rumah, kedua handphone tersebut diketahui hilang.
-
Polisi Amankan Terduga Pelaku Saat Datang Menagih Kembali
Korban kemudian menunggu kedatangan kembali oknum pegawai koperasi tersebut. Pada Kamis, 23 Juli 2026, saat yang bersangkutan kembali datang untuk melakukan penagihan, petugas dari Polsek Tigaraksa langsung mengamankannya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian handphone tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial N.M. (Nakesha Maulana).
-
Terduga Pelaku Diduga Mengakui Perbuatannya
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tigaraksa, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil kedua handphone tersebut dan mengaku telah menjualnya kepada rekan kerjanya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta menelusuri keberadaan barang bukti.
-
Polisi Proses Dugaan Pencurian Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Perlu diketahui, seluruh pihak yang telah disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
- Editor: Ansori




