Breaking News
light_mode

KETUA BGN NASIONAL DIBERHENTIKAN, ORGANISASI TEGASKAN PROSES SESUAI KETENTUAN

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

KETUA BGN NASIONAL DIBERHENTIKAN, ORGANISASI TEGASKAN PROSES SESUAI KETENTUAN

Jakarta, 2 Juni 2026 — warta hukum id,
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ketua BGN Nasional dinyatakan diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Keputusan pemberhentian ini diambil setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi oleh pihak yang berwenang dalam struktur organisasi. Seluruh proses disebut telah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan internal organisasi.

Dalam keterangannya, pihak organisasi menyampaikan bahwa pemberhentian jabatan merupakan langkah administratif yang bertujuan menjaga tata kelola organisasi agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Keputusan ini merupakan hasil proses kelembagaan yang telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi. Semua pihak diharapkan menghormati keputusan tersebut dan tetap menjaga kondusivitas,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi.

Untuk menjamin keberlangsungan roda organisasi, tugas dan kewenangan Ketua BGN Nasional untuk sementara akan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkannya kepemimpinan definitif.

Organisasi juga menegaskan bahwa seluruh hak yang bersangkutan, termasuk hak untuk memberikan klarifikasi atau menempuh upaya administratif sesuai ketentuan yang berlaku, tetap dihormati dan dijamin.

Perkembangan lebih lanjut terkait proses transisi kepemimpinan akan disampaikan kepada publik melalui saluran resmi organisasi.
( Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran dengan Terdakwa Dendi Ramadona Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi di Pengadilan

    Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran dengan Terdakwa Dendi Ramadona Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi di Pengadilan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Sidang Korupsi SPAM Pesawaran dengan terdakwa Dendi Ramadona kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026). Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten […]

  • Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas

    Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Karawang |Warta Hukum – Dugaan Pungli LKS kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju kepada SDN Karawang Kulon 3, Kabupaten Karawang, setelah muncul indikasi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan melalui mekanisme tidak langsung dengan memanfaatkan koordinator kelas sebagai perantara kepada para orang tua siswa. Informasi yang diterima media menyebutkan, […]

  • Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong

    Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pencuri Ponsel Way Khilau Ditangkap Saat Korban Tidur Pesawaran, WARTA HUKUM.ID — Pencuri ponsel di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku berinisial AJ (18) diamankan polisi usai teridentifikasi mencuri satu unit ponsel milik […]

  • Badan Geologi Pastikan Video Viral Erupsi Gunung Anak Krakatau Bukan Rekaman Terbaru

    Badan Geologi Pastikan Video Viral Erupsi Gunung Anak Krakatau Bukan Rekaman Terbaru

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Video Erupsi yang Beredar di Media Sosial Dipastikan Tidak Benar JAKARTA,warthukum.id—Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan video yang beredar luas di media sosial dan diklaim sebagai rekaman erupsi Gunung Anak Krakatau pada malam hari bukan merupakan dokumentasi aktivitas vulkanik terkini. Hasil verifikasi yang dilakukan Badan Geologi menunjukkan video tersebut tidak berkaitan […]

  • Pemusnahan Narkoba Lampung: Polda Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

    Pemusnahan Narkoba Lampung: Polda Musnahkan Barang Bukti dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Lampung, wartahukum.id – Pemusnahan Narkoba Lampung kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2026 dimusnahkan di Krematorium Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan tersebut dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. […]

  • Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

    Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Kenaikan Harga Pertamax Mulai Berlaku di Seluruh Indonesia JAKARTA,wartahukum.id—Harga Pertamax Naik menjadi Rp16.250 per liter mulai Rabu, 10 Juni 2026. PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari sebelumnya Rp12.300 per liter. Selain Pertamax, harga Pertamax Green 95 juga mengalami penyesuaian dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Penyesuaian harga […]

expand_less