Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Tol Lampung Tengah
- account_circle Irfan fajri
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Terpeka
LAMPUNG TENGAH,wartahukum.id—Polisi gagalkan penyelundupan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Lampung Tengah. Aparat gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial R yang diduga menjadi kurir narkotika saat berada di dalam Bus SAN tujuan Bandar Jaya, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan pengelola Jalan Tol Trans Sumatera dalam mengantisipasi peredaran narkotika lintas wilayah melalui jalur darat.
-
Kabid Humas Polda Lampung Benarkan Pengungkapan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkotika tersebut.
“Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka,” ucapnya, Minggu (28/6/2026).
Menurut Yuni, petugas melakukan penangkapan setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat yang melintasi Tol Terpeka.
“Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi, serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya,” sambung Yuni.
-
Operasi Berawal dari Informasi Distribusi Narkotika
Selanjutnya, aparat gabungan menyusun strategi pengamanan dengan menerapkan sistem delay traffic dan mengarahkan kendaraan menuju Rest Area KM 172B. Personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, serta petugas PT Hutama Karya bersiaga sejak sore hingga malam.
Saat bus yang menjadi target memasuki rest area sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung memeriksa kendaraan beserta seluruh penumpang. Pemeriksaan tersebut mengarah kepada tersangka yang membawa tas berisi barang diduga narkotika.
-
Polisi Amankan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika. Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat uji menunjukkan barang tersebut positif narkotika.
“Dalam penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji, barang tersebut dinyatakan positif narkotika,” ujar Yuni.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.150 butir pil ekstasi warna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dalam proses penghitungan, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
Seluruh barang bukti kini berada di Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
-
Polisi Kembangkan Kasus dan Buru Jaringan
Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah terus mengembangkan kasus untuk memburu pihak yang diduga menjadi penerima narkotika di wilayah Bandar Jaya.
Di sisi lain, penyidik juga mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menghitung jumlah pasti barang bukti serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandas Kabid Humas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba yang memanfaatkan jalur transportasi darat di Provinsi Lampung.(Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri




