Revisi UUPA Aceh: Sekda Nasir Tegaskan Dana Otsus Jadi Instrumen Tekan Kemiskinan dan Pengangguran
- account_circle Helmy Kaperwil Aceh
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- print Cetak

Jakarta, WartaHukum.id — Revisi UUPA Aceh kembali menjadi sorotan penting dalam agenda pembangunan daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut menjadi instrumen strategis dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh melalui optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pernyataan itu disampaikan Nasir saat menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Revisi UUPA Aceh dan Peran Dana Otsus
Dalam konteks Revisi UUPA Aceh, Nasir menekankan bahwa Dana Otsus yang telah digulirkan sejak 2008 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ia menyebut dana tersebut memiliki peran penting dalam menekan kemiskinan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Itulah sebabnya, Gubernur Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf, berupaya keras memperjuangkan Dana Otsus,” katanya.
Nasir juga menegaskan bahwa pemerintah Aceh telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk fokus mendukung percepatan Revisi UUPA Aceh.
“Kita semua di Pemerintah Aceh wajib menjalankan intruksi Gubernur Mualem,” katanya.
“Seluruh komponen masyarakat Aceh memberi dukungan kepada Gubernur Mualem, termasuk dari DPR Aceh.”
Revisi UUPA Aceh dan Data Penurunan Kemiskinan
Menjawab kritik terkait efektivitas Dana Otsus, Nasir meminta publik melihat data objektif.
“Kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa saat Dana Otsus pertama kali dikucurkan, angka kemiskinan mencapai 28 persen, bahkan diperkirakan 32 persen jika menghitung dampak tsunami.
“Saat ini, angka kemiskinan sekitar 12 persen, artinya penurunannya mencapai 16-20 persen, itu sangat signifikan.”
Pemerintah Aceh menargetkan penurunan kemiskinan hingga 6 persen pada 2030 selaras dengan arah pembangunan nasional. Karena itu, ia menilai Revisi UUPA Aceh dan keberlanjutan Dana Otsus menjadi kunci.
Revisi UUPA Aceh, Hilirisasi, dan Sektor Migas Andaman
Dalam aspek ekonomi, Nasir menyoroti keterkaitan Revisi UUPA Aceh dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor migas.
“Itu terkait erat dengan program hilirisasi dari Presiden Prabowo yang diterjemahkan dalam visi dan misi Mualem (Muzakir Manaf)-Dek Fadh (Fadhlullah),” katanya.
Ia mencontohkan pengelolaan migas di Blok Andaman, khususnya Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman. Saat ini, SKK Migas dan Mubadala Energy mengusulkan pengolahan di fasilitas terapung FPSO sebelum distribusi ke darat.
Namun, pemerintah Aceh mendorong skema berbeda.
“Pengolahan di darat sangat efektif mengaktifkan industri pupuk dan petrokimia lokal serta multiplier effect lainnya,” katanya.
“Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai.”
Revisi UUPA Aceh dan Dampak Pengangguran
Nasir menegaskan bahwa pembangunan fasilitas darat di KEK Arun Lhokseumawe akan menciptakan efek ekonomi berlapis.
Menurutnya, pendekatan tersebut mampu memperluas industri turunan dan membuka lapangan kerja baru.
“Jadi, Blok Andaman ini menjadi salah satu faktor yang berefek pada penurunan angka pengangguran,” ujarnya.
Penutup
Melalui Revisi UUPA Aceh, pemerintah daerah menegaskan kembali arah kebijakan pembangunan berbasis hilirisasi, pemerataan ekonomi, dan penguatan Dana Otsus sebagai instrumen utama percepatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
- Penulis: Helmy Kaperwil Aceh




