Pemdes Sinar Ogan Bantah Dugaan Pungli dan Penjualan Beras
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 40 menit yang lalu
- print Cetak

Pemdes Sinar Ogan Beri Klarifikasi soal Penyaluran Bantuan Beras
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Pemerintah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan informasi beras bantuan yang disebut dijual di sejumlah warung.
Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Desa Sinar Ogan menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan beras di desa tersebut telah dilaksanakan secara adil dan merata sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Desa Sinar Ogan juga membantah adanya pungutan liar maupun penjualan beras bantuan di warung-warung sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
-
Kepala Desa Jelaskan Beras Bantuan Dititipkan di Warung
Kepala Desa Sinar Ogan, Sarimun, menjelaskan bahwa beras bantuan yang berada di sejumlah warung bukan untuk diperjualbelikan.
Menurutnya, beras tersebut dititipkan sementara di warung yang lokasinya dekat dengan rumah penerima bantuan. Langkah tersebut dilakukan karena sebagian penerima bantuan sedang tidak berada di rumah karena bekerja di kebun.
“bukan di jual di warung tetapi di titip karena yang mendapat bantuan tersebut sedang tidak berada di rumah mereka sedang bekebon maka di titip di warung yang deket rumh warga yang mendapat bantuan itu supaya bawa nya lebih enak lebih deket dari pada mereka bolak balik ke kantor desa kasian jauh karena yang mendapatkan bantuan ini banyak yang sudah lansia yang pada tidak bisa bawa kendaraan sendiri jadi kita sebagai pemerintah Desa sinar ogan tidak ada niat yang lain untuk warga kami niat kami semua tulus hanya mempermudah jalan untuk warga kami mengambil beras itu,” ucap Sarimun selaku Kepala Desa Sinar Ogan.
-
Pemdes Sinar Ogan Tegaskan Penyaluran untuk Memudahkan Warga
Sarimun mengatakan, penitipan beras di warung dilakukan semata-mata untuk memudahkan penerima bantuan mengambil beras, terutama warga lanjut usia yang mengalami keterbatasan untuk membawa kendaraan sendiri.
Pihak Pemerintah Desa Sinar Ogan menegaskan bahwa tidak ada niat lain dalam mekanisme tersebut selain membantu warga agar lebih mudah mengambil bantuan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab Pemerintah Desa Sinar Ogan terhadap informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan pungutan liar dan penjualan beras bantuan.
(Mimi)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori





