Breaking News
light_mode

Dek Fadh Hadiri Paripurna DPRA, Bahas Pertanggungjawaban APBA

  • account_circle Helmy kaperwil Aceh
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • print Cetak

Pemerintah Aceh Sampaikan Tanggapan atas Pendapat Banggar DPRA tentang APBA 2025

BANDA ACEH,Wartahukum.id — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Kamis (27/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan diikuti Ketua DPRA Zulfadhli. Hadir pula Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, unsur Forkopimda Aceh, para anggota DPRA, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta kepala biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

  • Dek Fadh Sampaikan Tanggapan Pemerintah Aceh atas APBA 2025

Dalam rapat tersebut, Dek Fadh menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh terhadap berbagai pendapat, masukan, serta rekomendasi Badan Anggaran DPRA terkait pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Dek Fadh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRA atas pendapat dan masukan yang disampaikan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan pembangunan Aceh sekaligus memperkuat kemitraan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.

 “Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh. Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.

Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Aceh dianalisis melalui sejumlah rasio keuangan, antara lain rasio kemandirian, efektivitas dan efisiensi keuangan, rasio aktivitas, serta rasio pertumbuhan.

Analisis tersebut menjadi bagian dari pengukuran akuntabilitas Pemerintah Aceh dalam pengelolaan keuangan daerah.

  • Realisasi Pendapatan Pemerintah Aceh Capai Rp10,70 Triliun

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun 2025, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh mencapai Rp10,70 triliun, atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp10,65 triliun, atau 95,42 persen dari target Rp11,16 triliun.

Untuk penerimaan pembiayaan, realisasinya mencapai Rp530,39 miliar atau 100,02 persen dari target Rp530,26 miliar. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,28 miliar atau 102,21 persen dari target Rp58 miliar.

Dari keseluruhan realisasi tersebut, SiLPA Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp518,46 miliar.

  • Pendapatan Asli Aceh Terealisasi Rp2,71 Triliun

Pada sisi Pendapatan Asli Aceh (PAA), realisasi tahun 2025 mencapai Rp2,71 triliun atau 100,22 persen dari target Rp2,70 triliun.

Capaian tersebut bersumber dari pendapatan pajak, retribusi Aceh, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.

Pemerintah Aceh juga menjelaskan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan pajak, di antaranya memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan aset dan zakat, infak, dan sedekah.

Sementara itu, realisasi retribusi Aceh pada 2025 tercatat sebesar Rp684,77 miliar atau 96,67 persen dari target Rp708,33 miliar.

Adapun lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah terealisasi Rp258,73 miliar atau 144,92 persen dari target Rp178,53 miliar. Dana transfer penerimaan dari Pemerintah Pusat mencapai 100,01 persen.

  • Pemerintah Aceh Jelaskan Faktor Belanja Tidak Terealisasi

Pada aspek belanja, Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa terdapat selisih antara target dan realisasi belanja Tahun Anggaran 2025.

Beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain sisa pengadaan barang dan jasa, adanya paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, serta belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh.

Penyampaian jawaban dan tanggapan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Melalui pembahasan bersama DPRA, Pemerintah Aceh diharapkan dapat terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA juga diharapkan terus terjaga sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

(Helmi/rls)

  • Penulis: Helmy kaperwil Aceh
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu

    DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    *DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu*   WAY KANAN , WartaHukum.id – Dewan Pimpinan Cabang / DPC Partai Solidaritas Indonesia / PSI Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan menggelar penyerahan atribut partai. Penyerahan dilakukan kepada Dewan Pimpinan Ranting / DPRT PSI se-Kecamatan Baradatu, Minggu 5/7/2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPC PSI […]

  • Kapolda Aceh Kunjungi Stan Bhayangkari Aceh di Bazar KBN 2026

    Kapolda Aceh Kunjungi Stan Bhayangkari Aceh di Bazar KBN 2026

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Berikan Dukungan Promosi UMKM dan Budaya Aceh JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Stan Bhayangkari Daerah Aceh yang berpartisipasi dalam Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KBN) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kunjungan Kapolda Aceh disambut langsung oleh Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Ny. Sari […]

  • Pemko Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

    Pemko Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Pemko Langsa dan Kejari Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN KOTA LANGSA,wartahukum.id—Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, […]

  • Penggelapan Motor di Pesawaran, BMS Ditangkap Polisi

    Penggelapan Motor di Pesawaran, BMS Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pesawaran       Pringsewu,WARTA HUKUM.ID—Penggelapan motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Polisi menangkap seorang pria berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo menangkap pelaku di Desa Sungai Langka, Kecamatan […]

  • Silaturahmi Polda Aceh, Kapolda Terima Kunjungan Kepala KPP Pratama Banda Aceh Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

    Silaturahmi Polda Aceh, Kapolda Terima Kunjungan Kepala KPP Pratama Banda Aceh Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Silaturahmi Polda Aceh Perkuat Kolaborasi Antarlembaga BANDA ACEH, Wartahukum.id – Silaturahmi Polda Aceh kembali diperkuat melalui pertemuan antara Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh beserta jajaran di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Rabu (29/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, […]

  • Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni

    Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni LAMPUNG,wartahukum.id—Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Empat Tersangka Diamankan Dalam pengungkapan tersebut, polisi […]

expand_less