Dek Fadh Hadiri Paripurna DPRA, Bahas Pertanggungjawaban APBA
- account_circle Helmy kaperwil Aceh
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

Pemerintah Aceh Sampaikan Tanggapan atas Pendapat Banggar DPRA tentang APBA 2025
BANDA ACEH,Wartahukum.id — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Kamis (27/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan diikuti Ketua DPRA Zulfadhli. Hadir pula Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, unsur Forkopimda Aceh, para anggota DPRA, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta kepala biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
-
Dek Fadh Sampaikan Tanggapan Pemerintah Aceh atas APBA 2025
Dalam rapat tersebut, Dek Fadh menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh terhadap berbagai pendapat, masukan, serta rekomendasi Badan Anggaran DPRA terkait pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Dek Fadh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRA atas pendapat dan masukan yang disampaikan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan pembangunan Aceh sekaligus memperkuat kemitraan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh. Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.
Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Aceh dianalisis melalui sejumlah rasio keuangan, antara lain rasio kemandirian, efektivitas dan efisiensi keuangan, rasio aktivitas, serta rasio pertumbuhan.
Analisis tersebut menjadi bagian dari pengukuran akuntabilitas Pemerintah Aceh dalam pengelolaan keuangan daerah.
-
Realisasi Pendapatan Pemerintah Aceh Capai Rp10,70 Triliun
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun 2025, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh mencapai Rp10,70 triliun, atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp10,65 triliun, atau 95,42 persen dari target Rp11,16 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan, realisasinya mencapai Rp530,39 miliar atau 100,02 persen dari target Rp530,26 miliar. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,28 miliar atau 102,21 persen dari target Rp58 miliar.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, SiLPA Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp518,46 miliar.
-
Pendapatan Asli Aceh Terealisasi Rp2,71 Triliun
Pada sisi Pendapatan Asli Aceh (PAA), realisasi tahun 2025 mencapai Rp2,71 triliun atau 100,22 persen dari target Rp2,70 triliun.
Capaian tersebut bersumber dari pendapatan pajak, retribusi Aceh, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.
Pemerintah Aceh juga menjelaskan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan pajak, di antaranya memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan aset dan zakat, infak, dan sedekah.
Sementara itu, realisasi retribusi Aceh pada 2025 tercatat sebesar Rp684,77 miliar atau 96,67 persen dari target Rp708,33 miliar.
Adapun lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah terealisasi Rp258,73 miliar atau 144,92 persen dari target Rp178,53 miliar. Dana transfer penerimaan dari Pemerintah Pusat mencapai 100,01 persen.
-
Pemerintah Aceh Jelaskan Faktor Belanja Tidak Terealisasi
Pada aspek belanja, Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa terdapat selisih antara target dan realisasi belanja Tahun Anggaran 2025.
Beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain sisa pengadaan barang dan jasa, adanya paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, serta belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh.
Penyampaian jawaban dan tanggapan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Melalui pembahasan bersama DPRA, Pemerintah Aceh diharapkan dapat terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA juga diharapkan terus terjaga sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
(Helmi/rls)
- Penulis: Helmy kaperwil Aceh
- Editor: Ansori




