Penggelapan Motor di Pesawaran, BMS Ditangkap Polisi
- account_circle ansori kabiro
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- print Cetak

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pesawaran
Pringsewu,WARTA HUKUM.ID—Penggelapan motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Polisi menangkap seorang pria berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo menangkap pelaku di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
-
Korban Awalnya Memberi Pekerjaan kepada Pelaku
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban bernama Erwanto (40), warga Gedongtataan, mencoba membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan.
Korban kemudian mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Karena pelaku tidak memiliki kendaraan, korban meminta pelaku mengambil sepeda motor Honda GTR miliknya yang berada di rumah istrinya di Pekon Gadingrejo.
Namun, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Pelaku tidak menggunakan kendaraan itu untuk bekerja, melainkan menggadaikannya kepada orang lain tanpa izin pemilik.
-
Korban Kehilangan Kontak dan Melapor ke Polisi
Saat kejadian, korban berada di Pesisir Barat. Setelah pelaku membawa motor tersebut, komunikasi antara korban dan pelaku terputus.
“Korban saat itu sedang berada di Pesisir Barat. Setelah motor dibawa pelaku, komunikasi terputus dan korban merasa dirugikan sehingga melapor ke polisi,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (16/5/2026).
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
-
Pelaku Akui Gadaikan Motor untuk Modal Usaha
Polisi akhirnya mengetahui lokasi pelaku di wilayah Gedongtataan, Pesawaran. Selanjutnya, Tekab Polsek Gadingrejo langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban demi mendapatkan modal usaha sekaligus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menyebut pelaku telah menggadaikan sepeda motor Honda GTR tersebut sebanyak dua kali dengan total uang gadai mencapai Rp5 juta. Selain itu, seluruh uang hasil gadai disebut telah habis digunakan pelakpelak
-
Polisi Sita Honda GTR Milik Korban
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sepeda motor Honda GTR milik korban sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Saat ini, BMS telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Iptu Sugiyanto.(Ansori)
.
- Penulis: ansori kabiro



