Breaking News
light_mode

Guru Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan di Gunung Sugih, Proses Hukum Berlanjut ke Kejaksaan

  • account_circle Febri Yadi
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan

Lampung Tengah, wartahukum.id  – Dugaan penganiayaan guru di lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial HA itu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Minggu (11/05/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung etika, pengendalian diri, dan keteladanan antar sesama tenaga pendidik.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan sesama guru.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2026, penyidik Polsek Gunung Sugih menyebut berkas perkara telah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Dalam dokumen tersebut, HA diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 471 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan penganiayaan ringan.

Meski dikategorikan sebagai Tipiring, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tindak pidana ringan tidak menghapus substansi dugaan perbuatan maupun dampak psikologis yang dialami korban.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Guru

Peristiwa itu disebut terjadi pada 23 Desember 2025 di sekitar lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih.

Korban yang juga berprofesi sebagai guru saat itu sedang menjalankan aktivitas absensi pagi di sekolah. Tidak lama kemudian, korban diajak rekannya berinisial DLG untuk membeli sarapan dan singgah di sebuah rumah kontrakan yang berada di depan sekolah.

Namun sesaat setelah tiba di lokasi, HA diduga datang menghampiri korban dan terjadi dugaan pemukulan yang disebut disaksikan sejumlah orang, termasuk DLG dan penghuni kontrakan tersebut.

Korban mengaku mengalami tekanan mental akibat kejadian yang berlangsung di hadapan beberapa orang.

“Saya sangat terpukul secara mental dan merasa harga diri saya direndahkan di depan orang lain,” ujar korban kepada awak media.

Korban juga menyebut pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi. Namun, menurut keterangannya, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HA belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Pihak sekolah juga belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Etika Pendidik Jadi Perhatian Publik

Kasus dugaan penganiayaan guru ini memicu sorotan masyarakat karena melibatkan tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan di lingkungan sekolah.

Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan Perempuan dan Anak, Nelson Aruan, menilai tindakan yang bernuansa intimidasi maupun dominasi tidak layak terjadi di dunia pendidikan.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan, bukan tempat mempertontonkan intimidasi ataupun emosi yang berlebihan,” ujar Nelson Aruan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, setiap persoalan di lingkungan pendidikan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan profesional agar tidak memicu konflik berkepanjangan maupun keresahan di lingkungan sekolah.

Potensi Sanksi ASN dan Kode Etik

Selain menghadapi proses pidana, HA juga berpotensi menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila nantinya terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menjaga kehormatan institusi, menaati hukum, menjaga etika terhadap sesama pegawai, dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat.

Jika dalam pemeriksaan internal terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.

Praktisi hukum Lampung Tengah, Ahmad Ridho, menilai perkara yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum yang objektif harus berjalan beriringan dengan pembinaan etik di lingkungan pendidikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.

Keluarga Korban Harap Penegakan Hukum Berjalan Adil

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Mereka juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.

Publik pun menaruh harapan agar perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan mengenai pentingnya menjaga etika profesi, pengendalian emosi, serta penyelesaian konflik secara bermartabat di lingkungan sekolah.


 

  • Penulis: Febri Yadi
  • Editor: Edwin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Beri Motivasi Calon Paskibraka 2026, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

    Wali Kota Beri Motivasi Calon Paskibraka 2026, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Calon Paskibraka 2026 Didorong Jadi Duta Pancasila Kota Cirebon CERBON, wartahukum.id — Calon Paskibraka 2026 Kota Cirebon mendapat arahan dan motivasi langsung dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, di Balai Kota Cirebon, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun semangat, karakter, serta rasa tanggung jawab para peserta sebelum memasuki tahapan pembinaan dan pelaksanaan […]

  • KETUA BGN NASIONAL DIBERHENTIKAN, ORGANISASI TEGASKAN PROSES SESUAI KETENTUAN

    KETUA BGN NASIONAL DIBERHENTIKAN, ORGANISASI TEGASKAN PROSES SESUAI KETENTUAN

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    KETUA BGN NASIONAL DIBERHENTIKAN, ORGANISASI TEGASKAN PROSES SESUAI KETENTUAN Jakarta, 2 Juni 2026 — warta hukum id, Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ketua BGN Nasional dinyatakan diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. Keputusan pemberhentian ini diambil setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi oleh pihak […]

  • Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

    Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Dorong Penguatan UMKM melalui Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kapolri bersama Ketua Umum Bhayangkari meninjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74 sekaligus wujud dukungan terhadap pemberdayaan […]

  • Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi Perdana dengan Pangdam IM

    Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi Perdana dengan Pangdam IM

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Sinergitas TNI–Polri Perkuat Koordinasi Jaga Kamtibmas Aceh BANDA ACEH,Wartahukum.id – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodam Iskandar Muda (Makodam IM), Banda Aceh, Jumat (17/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi langkah awal memperkuat Sinergitas TNI–Polri sekaligus meningkatkan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Aceh. Kapolda […]

  • Jokowi Dijadwalkan Tinjau UMKM di Maliosewu Pringsewu

    Jokowi Dijadwalkan Tinjau UMKM di Maliosewu Pringsewu

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Jokowi Dijadwalkan Tinjau UMKM di Maliosewu Pringsewu PRINGSEWU – warta hukum id, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Sabtu, 27 Juni 2026. Salah satu agenda yang beredar dalam rangkaian kunjungan tersebut adalah meninjau aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Maliosewu, Tugu Gajah, Jalan […]

  • Panen Raya Jagung Tuban Sambut Kehadiran Presiden RI

    Panen Raya Jagung Tuban Sambut Kehadiran Presiden RI

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Panen Raya Jagung Tuban Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Jawa Timur, WARTA HUKUM.ID—Panen Raya Jagung Tuban menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menyambut rencana kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5). Kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 tersebut akan berlangsung di Dusun Kedung Sari, Desa […]

expand_less