Breaking News
light_mode

Guru Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan di Gunung Sugih, Proses Hukum Berlanjut ke Kejaksaan

  • account_circle Febri Yadi
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan

Lampung Tengah, wartahukum.id  – Dugaan penganiayaan guru di lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial HA itu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Minggu (11/05/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung etika, pengendalian diri, dan keteladanan antar sesama tenaga pendidik.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan sesama guru.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2026, penyidik Polsek Gunung Sugih menyebut berkas perkara telah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Dalam dokumen tersebut, HA diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 471 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan penganiayaan ringan.

Meski dikategorikan sebagai Tipiring, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tindak pidana ringan tidak menghapus substansi dugaan perbuatan maupun dampak psikologis yang dialami korban.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Guru

Peristiwa itu disebut terjadi pada 23 Desember 2025 di sekitar lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih.

Korban yang juga berprofesi sebagai guru saat itu sedang menjalankan aktivitas absensi pagi di sekolah. Tidak lama kemudian, korban diajak rekannya berinisial DLG untuk membeli sarapan dan singgah di sebuah rumah kontrakan yang berada di depan sekolah.

Namun sesaat setelah tiba di lokasi, HA diduga datang menghampiri korban dan terjadi dugaan pemukulan yang disebut disaksikan sejumlah orang, termasuk DLG dan penghuni kontrakan tersebut.

Korban mengaku mengalami tekanan mental akibat kejadian yang berlangsung di hadapan beberapa orang.

“Saya sangat terpukul secara mental dan merasa harga diri saya direndahkan di depan orang lain,” ujar korban kepada awak media.

Korban juga menyebut pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi. Namun, menurut keterangannya, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HA belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Pihak sekolah juga belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Etika Pendidik Jadi Perhatian Publik

Kasus dugaan penganiayaan guru ini memicu sorotan masyarakat karena melibatkan tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan di lingkungan sekolah.

Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan Perempuan dan Anak, Nelson Aruan, menilai tindakan yang bernuansa intimidasi maupun dominasi tidak layak terjadi di dunia pendidikan.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan, bukan tempat mempertontonkan intimidasi ataupun emosi yang berlebihan,” ujar Nelson Aruan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, setiap persoalan di lingkungan pendidikan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan profesional agar tidak memicu konflik berkepanjangan maupun keresahan di lingkungan sekolah.

Potensi Sanksi ASN dan Kode Etik

Selain menghadapi proses pidana, HA juga berpotensi menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila nantinya terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menjaga kehormatan institusi, menaati hukum, menjaga etika terhadap sesama pegawai, dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat.

Jika dalam pemeriksaan internal terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.

Praktisi hukum Lampung Tengah, Ahmad Ridho, menilai perkara yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum yang objektif harus berjalan beriringan dengan pembinaan etik di lingkungan pendidikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.

Keluarga Korban Harap Penegakan Hukum Berjalan Adil

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Mereka juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.

Publik pun menaruh harapan agar perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan mengenai pentingnya menjaga etika profesi, pengendalian emosi, serta penyelesaian konflik secara bermartabat di lingkungan sekolah.


 

  • Penulis: Febri Yadi
  • Editor: Edwin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas

    Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Karawang |Warta Hukum – Dugaan Pungli LKS kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju kepada SDN Karawang Kulon 3, Kabupaten Karawang, setelah muncul indikasi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan melalui mekanisme tidak langsung dengan memanfaatkan koordinator kelas sebagai perantara kepada para orang tua siswa. Informasi yang diterima media menyebutkan, […]

  • Desa Krisno Widodo Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Bersih Desa

    Desa Krisno Widodo Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Bersih Desa

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ansori/Rudiyatmoko
    • 0Komentar

     Desa Krisno Widodo Matangkan Persiapan Pelaksanaan Bersih Desa PESAWARAN,wartahukum.id—Desa Krisno Widodo Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Bersih Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Krisno Widodo, Hariyanto, di Balai Desa Krisno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/7/2026). Musyawarah tersebut dihadiri seluruh aparatur desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para tokoh masyarakat sebagai langkah mempersiapkan […]

  • Sambangi Warga, Polsek Baradatu Salurkan Bansos Hari Bhayangkara ke 80

    Sambangi Warga, Polsek Baradatu Salurkan Bansos Hari Bhayangkara ke 80

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    *Sambangi Warga, Polsek Baradatu Salurkan Bansos Hari Bhayangkara ke 80*   WAY KANAN,WartaHukum.Id – Polsek Baradatu menyambangi warga sekaligus menyalurkan bantuan sosial / bansos. Aksi kemanusiaan ini menyasar masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Minggu 5/7/2026. *PS Kapolsek Pimpin Langsung Penyaluran Bansos*  Kegiatan bakti sosial ini dipimpin langsung PS Kapolsek Baradatu […]

  • Pemilik Gudang BBM Ilegal Desa Serdang Diduga Intimidasi Media Separuh Tenaga Kerja Diakui Warga Setempat   

    Pemilik Gudang BBM Ilegal Desa Serdang Diduga Intimidasi Media Separuh Tenaga Kerja Diakui Warga Setempat  

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Warta Hukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Pemberitaan mengenai dugaan keberadaan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Serdang Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, terus mengembangkan fakta. Setidaknya ada delapan lokasi yang diduga menjadi pusat penimbunan sekaligus pengoplosan BBM secara ilegal. Masyarakat sekitar pun khawatir, karena tempat-tempat tersebut selama ini dinilai seolah-olah tidak […]

  • Video Viral Warga Sekincau Dimakan Binatang Buas Dipastikan Hoaks

    Video Viral Warga Sekincau Dimakan Binatang Buas Dipastikan Hoaks

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Polisi Pastikan Video Viral Warga Sekincau Dimakan Binatang Buas Tidak Benar LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id – Video viral warga Sekincau yang disebut menjadi korban serangan hingga dimakan binatang buas dipastikan tidak benar atau hoaks. Kepastian tersebut diperoleh setelah jajaran Polsek Sekincau melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan aparatur pekon serta masyarakat di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan […]

  • Badan Geologi Pastikan Video Viral Erupsi Gunung Anak Krakatau Bukan Rekaman Terbaru

    Badan Geologi Pastikan Video Viral Erupsi Gunung Anak Krakatau Bukan Rekaman Terbaru

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Video Erupsi yang Beredar di Media Sosial Dipastikan Tidak Benar JAKARTA,warthukum.id—Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan video yang beredar luas di media sosial dan diklaim sebagai rekaman erupsi Gunung Anak Krakatau pada malam hari bukan merupakan dokumentasi aktivitas vulkanik terkini. Hasil verifikasi yang dilakukan Badan Geologi menunjukkan video tersebut tidak berkaitan […]

expand_less