Breaking News
light_mode

Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

Karawang |Warta Hukum Dugaan Pungli LKS kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju kepada SDN Karawang Kulon 3, Kabupaten Karawang, setelah muncul indikasi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan melalui mekanisme tidak langsung dengan memanfaatkan koordinator kelas sebagai perantara kepada para orang tua siswa.

Informasi yang diterima media menyebutkan, dugaan praktik tersebut dilakukan melalui penyampaian instruksi pembelian LKS kepada koordinator kelas (orkes), yang kemudian meneruskannya ke grup WhatsApp para wali murid. Pola tersebut dinilai menimbulkan kesan bahwa pembelian LKS merupakan inisiatif orang tua, padahal diduga berasal dari arahan pihak sekolah.

Dugaan Pungli LKS Diduga Disamarkan Melalui Koordinator Kelas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga tidak menyampaikan instruksi pembelian secara langsung kepada seluruh orang tua siswa. Sebaliknya, arahan tersebut diduga disampaikan terlebih dahulu kepada koordinator kelas agar diteruskan kepada wali murid melalui media komunikasi masing-masing kelas.

Skema seperti ini dinilai dapat mengaburkan siapa pihak yang sebenarnya menginisiasi pengadaan LKS. Di sisi lain, orang tua yang menerima informasi melalui sesama wali murid berpotensi merasa tidak memiliki ruang untuk menolak karena khawatir dianggap tidak mendukung kegiatan belajar anaknya.

Jika dugaan tersebut benar, pola seperti ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tekanan sosial sekaligus membebani ekonomi keluarga peserta didik.

Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah telah lama menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah regulasi secara tegas mengatur agar sekolah tidak menjadikan pembelian buku maupun bahan ajar sebagai kewajiban yang membebani peserta didik.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta telah ditentukan nominalnya kepada peserta didik atau orang tua.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, maupun bentuk komersialisasi pendidikan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Karena itu, apabila dugaan penjualan LKS tersebut terbukti melibatkan kebijakan sekolah secara sistematis, maka persoalan tersebut layak mendapatkan klarifikasi sekaligus pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Media wartahukum.id meminta pihak SDN Karawang Kulon 3 segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme pengadaan LKS yang berkembang di lingkungan sekolah tersebut.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap regulasi pendidikan maupun praktik yang berpotensi mengarah pada pungutan liar berkedok penjualan bahan ajar.

Transparansi pengelolaan pendidikan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Karawang Kulon 3 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Muhammad Toyyib


 

  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duel Berdarah Gunung Megang, Buruh Tewas Ditusuk Keris akibat Dendam Lama

    Duel Berdarah Gunung Megang, Buruh Tewas Ditusuk Keris akibat Dendam Lama

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Duel Berdarah Gunung Megang Berujung Kematian, Polisi Amankan Pelaku MUARA ENIM,wartahukum.id—Duel Berdarah Gunung Megang berakhir tragis setelah seorang buruh bernama Muhamad Supriadi (25), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis keris. Polisi mengungkap peristiwa tersebut dipicu oleh dendam lama yang telah berlangsung selama beberapa […]

  • Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

    Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Digelar Bergilir di Setiap Dusun PESAWARAN, waratahukum.id — Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo kembali digelar secara rutin di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan yang dilaksanakan setiap tanggal 20 setiap bulan secara bergilir di setiap dusun ini menjadi wadah pembinaan keagamaan sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga. Pada […]

  • Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai, BPN Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat

    Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai, BPN Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Adat PESAWARAN,wartahukum.id—Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (17/6/2026). Sekitar 2.000 massa mengikuti kegiatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, […]

  • Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo

    Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo Pringsewu —warta hukum id, Ketua DPC ASWIN Pringsewu Bung Hayat menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum H. Samingan bin Karto Miharjo, ayahanda dari H. Ahmad syaifudin Kadis PUPR “Atas nama pribadi dan keluarga besar DPC ASWIN Pringsewu, kami menyampaikan […]

  • PPDB MIN 2 Lampung Selatan Dibuka, Bangun Generasi Islami Berprestasi di Era Digital

    PPDB MIN 2 Lampung Selatan Dibuka, Bangun Generasi Islami Berprestasi di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ahmad Royani, SH.i
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id — PPDB MIN 2 Lampung Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka mulai 4 Maret hingga 14 Juli 2026. Pendaftaran dilaksanakan secara online maupun offline sebagai bentuk komitmen madrasah dalam memberikan akses pendidikan yang luas dan berkualitas bagi masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI, MIN 2 Lampung Selatan terus […]

  • Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Amankan Ribuan Pil dari Kontrakan di Palimanan

    Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Amankan Ribuan Pil dari Kontrakan di Palimanan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Obat keras ilegal disita oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan […]

expand_less