Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

Karawang |Warta Hukum – Dugaan Pungli LKS kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju kepada SDN Karawang Kulon 3, Kabupaten Karawang, setelah muncul indikasi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan melalui mekanisme tidak langsung dengan memanfaatkan koordinator kelas sebagai perantara kepada para orang tua siswa.
Informasi yang diterima media menyebutkan, dugaan praktik tersebut dilakukan melalui penyampaian instruksi pembelian LKS kepada koordinator kelas (orkes), yang kemudian meneruskannya ke grup WhatsApp para wali murid. Pola tersebut dinilai menimbulkan kesan bahwa pembelian LKS merupakan inisiatif orang tua, padahal diduga berasal dari arahan pihak sekolah.
Dugaan Pungli LKS Diduga Disamarkan Melalui Koordinator Kelas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga tidak menyampaikan instruksi pembelian secara langsung kepada seluruh orang tua siswa. Sebaliknya, arahan tersebut diduga disampaikan terlebih dahulu kepada koordinator kelas agar diteruskan kepada wali murid melalui media komunikasi masing-masing kelas.
Skema seperti ini dinilai dapat mengaburkan siapa pihak yang sebenarnya menginisiasi pengadaan LKS. Di sisi lain, orang tua yang menerima informasi melalui sesama wali murid berpotensi merasa tidak memiliki ruang untuk menolak karena khawatir dianggap tidak mendukung kegiatan belajar anaknya.
Jika dugaan tersebut benar, pola seperti ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tekanan sosial sekaligus membebani ekonomi keluarga peserta didik.
Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan
Praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah telah lama menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah regulasi secara tegas mengatur agar sekolah tidak menjadikan pembelian buku maupun bahan ajar sebagai kewajiban yang membebani peserta didik.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta telah ditentukan nominalnya kepada peserta didik atau orang tua.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, maupun bentuk komersialisasi pendidikan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena itu, apabila dugaan penjualan LKS tersebut terbukti melibatkan kebijakan sekolah secara sistematis, maka persoalan tersebut layak mendapatkan klarifikasi sekaligus pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Media wartahukum.id meminta pihak SDN Karawang Kulon 3 segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme pengadaan LKS yang berkembang di lingkungan sekolah tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap regulasi pendidikan maupun praktik yang berpotensi mengarah pada pungutan liar berkedok penjualan bahan ajar.
Transparansi pengelolaan pendidikan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Karawang Kulon 3 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penulis: Muhammad Toyyib
- Penulis: Muhammad Toyyib




