Breaking News
light_mode

Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

Karawang |Warta Hukum Dugaan Pungli LKS kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju kepada SDN Karawang Kulon 3, Kabupaten Karawang, setelah muncul indikasi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan melalui mekanisme tidak langsung dengan memanfaatkan koordinator kelas sebagai perantara kepada para orang tua siswa.

Informasi yang diterima media menyebutkan, dugaan praktik tersebut dilakukan melalui penyampaian instruksi pembelian LKS kepada koordinator kelas (orkes), yang kemudian meneruskannya ke grup WhatsApp para wali murid. Pola tersebut dinilai menimbulkan kesan bahwa pembelian LKS merupakan inisiatif orang tua, padahal diduga berasal dari arahan pihak sekolah.

Dugaan Pungli LKS Diduga Disamarkan Melalui Koordinator Kelas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga tidak menyampaikan instruksi pembelian secara langsung kepada seluruh orang tua siswa. Sebaliknya, arahan tersebut diduga disampaikan terlebih dahulu kepada koordinator kelas agar diteruskan kepada wali murid melalui media komunikasi masing-masing kelas.

Skema seperti ini dinilai dapat mengaburkan siapa pihak yang sebenarnya menginisiasi pengadaan LKS. Di sisi lain, orang tua yang menerima informasi melalui sesama wali murid berpotensi merasa tidak memiliki ruang untuk menolak karena khawatir dianggap tidak mendukung kegiatan belajar anaknya.

Jika dugaan tersebut benar, pola seperti ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tekanan sosial sekaligus membebani ekonomi keluarga peserta didik.

Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah telah lama menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah regulasi secara tegas mengatur agar sekolah tidak menjadikan pembelian buku maupun bahan ajar sebagai kewajiban yang membebani peserta didik.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta telah ditentukan nominalnya kepada peserta didik atau orang tua.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, maupun bentuk komersialisasi pendidikan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Karena itu, apabila dugaan penjualan LKS tersebut terbukti melibatkan kebijakan sekolah secara sistematis, maka persoalan tersebut layak mendapatkan klarifikasi sekaligus pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Media wartahukum.id meminta pihak SDN Karawang Kulon 3 segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme pengadaan LKS yang berkembang di lingkungan sekolah tersebut.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap regulasi pendidikan maupun praktik yang berpotensi mengarah pada pungutan liar berkedok penjualan bahan ajar.

Transparansi pengelolaan pendidikan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Karawang Kulon 3 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Muhammad Toyyib


 

  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas IIB Manna Teken PKS dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan untuk Memberantas Anak Putus Sekolah

    Rutan Kelas IIB Manna Teken PKS dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan untuk Memberantas Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Zamzami
    • 0Komentar

    Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan Perkuat Program Pembinaan di Rutan Manna MANNA, wartahukum.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan melalui sektor pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan Kelas IIB Manna dan Bidang Pendidikan PAUD serta Pendidikan Nonformal Dinas […]

  • HUT KE-81 RI: PSI WAY KANAN SERUKAN WUJUDKAN INDONESIA BERDAULAT, ADIL, DAN MAKMUR DARI WAY KANAN

    HUT KE-81 RI: PSI WAY KANAN SERUKAN WUJUDKAN INDONESIA BERDAULAT, ADIL, DAN MAKMUR DARI WAY KANAN

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    HUT KE-81 RI: PSI WAY KANAN SERUKAN WUJUDKAN INDONESIA BERDAULAT, ADIL, DAN MAKMUR DARI WAY KANAN   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Delapan puluh satu tahun sudah Republik Indonesia berdiri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Angka 81 bukan sekadar deretan digit di kalender sejarah, melainkan simbol kematangan sebuah bangsa yang terus bergerak menuju cita-cita luhurnya. […]

  • Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan. Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan. Anak Dipanggil […]

  • Pemilik Gudang BBM Ilegal Desa Serdang Diduga Intimidasi Media Separuh Tenaga Kerja Diakui Warga Setempat   

    Pemilik Gudang BBM Ilegal Desa Serdang Diduga Intimidasi Media Separuh Tenaga Kerja Diakui Warga Setempat  

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Warta Hukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Pemberitaan mengenai dugaan keberadaan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Serdang Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, terus mengembangkan fakta. Setidaknya ada delapan lokasi yang diduga menjadi pusat penimbunan sekaligus pengoplosan BBM secara ilegal. Masyarakat sekitar pun khawatir, karena tempat-tempat tersebut selama ini dinilai seolah-olah tidak […]

  • Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan KUNINGAN, wartahumm.id—Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional dan penguatan ketahanan pangan berkelanjutan melalui pemantauan serta dukungan terhadap berbagai aktivitas pertanian yang menjadi sektor strategis bagi kesejahteraan masyarakat. Komitmen Polri Dukung Produktivitas dan Kemandirian […]

  • Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Amankan Pria 31 Tahun

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Amankan Pria 31 Tahun

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Irfan
    • 0Komentar

    PESISIR BARAT, WARTA HUKUM — Pelaku cabul anak berinisial BW (31) alias VJ Baduy, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut kini ditangani […]

expand_less