PWMOI Keberatan Wartawan Dicap Londo Ireng, Minta Presiden Prabowo Cabut Pernyataan dan Sampaikan Permintaan Maaf
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
- print Cetak

JAKARTA, WARTA HUKUM – Wartawan Dicap Londo Ireng menjadi sorotan setelah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menyatakan keberatan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, LSM, dan pengamat sebagai Londo Ireng. Organisasi wartawan tersebut menilai penyebutan itu merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi pers.
Ketua Umum PWMOI, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan organisasi yang dipimpinnya merasa prihatin terhadap pernyataan tersebut. Menurutnya, insan pers selama ini telah berkontribusi dalam menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
“Sebagai organisasi wartawan, PWMOI merasa prihatin atas ucapan Presiden Prabowo yang tidak menghargai profesi wartawan. Padahal para baik langsung maupun tidak ikut membantu Kabinet Merah Putih mensosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah,” tegas Ketua Umum PWMOI, KRH.HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
PWMOI Nilai Ucapan Presiden Merendahkan Profesi Wartawan
Jusuf Rizal menjelaskan, keberatan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai pernyataan Presiden Prabowo. Menurutnya, istilah Londo Ireng memiliki konotasi negatif yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan.
Ia juga meminta Presiden Prabowo mencabut pernyataan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers di Indonesia.
Menurut PWMOI, istilah Londo Ireng berasal dari masa kolonial Belanda dan digunakan untuk menyebut kelompok yang dianggap lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsa sendiri. Karena itu, penyematan istilah tersebut dinilai sebagai cap negatif yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap wartawan.
Wartawan Dicap Londo Ireng Dinilai Bertentangan dengan Peran Pers
PWMOI menilai kritik yang disampaikan wartawan terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam sistem demokrasi. Organisasi itu berpendapat bahwa media memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan secara independen, kritis, dan konstruktif.
Jusuf Rizal menyebut Presiden seharusnya tidak memandang kritik sebagai ancaman.
“Prabowo sebagai Presiden harus belajar lebih banyak mendengan, ketimbang selalu memberi statemen baru yang buat gaduh. Fokus saja berantas korupsi. Bersihkan lingkaran kekuasaan dari abuse of power, untuk meyakinkan rakyat jika Presiden Prabowo sungguh-sungguh berantas korupsi,” ujar Jusuf Rizal, pria trah Raja Sumenep, Arya Wiraraja, Ketum Ormas Madas Nusantara itu.
PWMOI Soroti Pentingnya Sikap Terbuka terhadap Kritik
Jusuf Rizal, yang juga mengaku sebagai relawan Prabowo, menilai kritik dari wartawan, pengamat, maupun lembaga swadaya masyarakat merupakan konsekuensi yang melekat pada jabatan publik. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah akan selalu melahirkan dukungan maupun penolakan sehingga kritik harus dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi.
Ia juga menyinggung sejumlah program pemerintah yang menurutnya mendapat sorotan publik setelah adanya pemberitaan media, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Agrinas, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, berbagai kritik tersebut justru menjadi masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
PWMOI berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap terjalin dengan saling menghormati. Organisasi tersebut menilai kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga kritik yang disampaikan media seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik, bukan sebagai bentuk permusuhan.
- Penulis: Muhammad Toyyib
- Editor: Haris Efendi




