Senpi Ilegal Sumsel: Polda Musnahkan 397 Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Masyarakat
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

PALEMBANG, wartahukum.id – Senpi ilegal Sumsel kembali menjadi fokus penindakan aparat kepolisian. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 sebagai bentuk komitmen menghadirkan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026). Operasi Senpi Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026, dan berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Senpi Ilegal Sumsel Jadi Prioritas Penindakan
Kapolda Sumsel menegaskan pemberantasan senjata api ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api,” ujar Kapolda.
Menurutnya, keberhasilan operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ancaman kekerasan bersenjata.
“Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar,” tegasnya.
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 32 Kasus
Berdasarkan data operasional, Ops Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan 31 orang tersangka yang diamankan.
Dari operasi tersebut, polisi memusnahkan 397 pucuk senjata api, yang terdiri atas:
- 284 pucuk senjata api laras panjang.
- 113 pucuk senjata api laras pendek.
Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran senjata api rakitan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.
Kapolda menilai keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kepolisian, bukan hasil kerja individu.
Ia memberikan apresiasi kepada Wakapolda, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU), termasuk Dirkrimum, Karo Ops, serta seluruh Kapolres jajaran yang telah bekerja secara profesional selama operasi berlangsung.
Kesadaran Masyarakat Meningkat
Selain penindakan, Operasi Senpi Musi 2026 juga menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.
Sebanyak 234 pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh warga kepada aparat kepolisian. Angka tersebut menjadi indikator bahwa pendekatan persuasif dan edukasi yang dilakukan Polda Sumsel mulai membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api ilegal.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran senjata api rakitan.
Polda Sumsel Beri Peringatan Tegas
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pemusnahan ratusan senjata api tersebut juga menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan.
“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas,” jelas Kombes Pol Nandang.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui patroli, penindakan hukum, dan kerja sama dengan masyarakat.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Sebagai langkah mitigasi, Polda Sumsel membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan.
Warga diminta segera melaporkan informasi tersebut melalui Call Center 110 yang telah terintegrasi secara nasional agar petugas dapat merespons secara cepat.
Polda Sumsel menegaskan pemberantasan senjata api ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Pemusnahan 397 pucuk senjata api hasil Operasi Senpi Musi 2026 menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan barang-barang berbahaya tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak kriminal. Melalui langkah tersebut, Polda Sumsel mempertegas komitmennya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya menjaga keamanan di Bumi Sriwijaya.
- Penulis: Muhammad Toyyib




