Breaking News
light_mode

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

  • account_circle Febriyansha, pem, red.
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • print Cetak

Polemik Data JKN di RSUD Abdoel Moeloek Disorot Akademisi

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—21/08/2026 — Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup tetapi tercatat telah meninggal dunia di RSUD Abdoel Moeloek.

Menurut Satrya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, kesalahan data kependudukan dan data kepesertaan JKN dapat berdampak langsung terhadap hak warga negara memperoleh pelayanan publik dan pelayanan kesehatan.

Ia merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58, yang menempatkan data kependudukan sebagai data dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, sinkronisasi dan validasi data antara instansi pelayanan publik dengan Dukcapil menjadi hal yang sangat penting.

Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya.

  • Akurasi Data JKN Perlu Mendapat Perhatian

Ia juga menyoroti kewajiban BPJS dalam mengelola data kepesertaan. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban BPJS dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan kepesertaan.

Menurut Satrya, akurasi serta kemutakhiran data peserta merupakan bagian penting dalam menjamin hak peserta mendapatkan pelayanan.

Karena itu, ia meminta pihak terkait menelusuri secara objektif bagaimana perubahan status peserta dapat terjadi.

  • Dugaan Penyalahgunaan Kartu JKN Harus Dibuktikan

Satrya secara khusus meminta agar dugaan bahwa peserta meminjamkan kartu atau kepesertaannya kepada orang lain tidak dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas.

Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya sederhana, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain? Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, justru harus ditelusuri secara objektif siapa yang menggunakan, bagaimana proses verifikasinya dadi Pihak RSUD Abdoel Moeloek saat pasien datang, dan dari mana data tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Menurutnya, tuduhan semacam itu harus berdasarkan alat bukti dan hasil investigasi, bukan sekadar dugaan administratif.

Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” katanya.

  • Proses Verifikasi Identitas Pasien Perlu Ditelusuri

Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi fasilitas kesehatan. Terlebih jika benar terdapat catatan pelayanan di rumah sakit atas identitas peserta yang kemudian dinyatakan meninggal.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai rekam medis dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan melakukan verifikasi identitas pasien.

Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang oleh Pihak RSUD Abdoel Moeloek, menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input, serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” jelasnya.

Menurut Satrya, rekam medis bukan sekadar dokumen administratif. Rekam medis menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pelayanan benar-benar diberikan kepada orang yang tepat.

  • Kesalahan Administrasi Jangan Hambat Pelayanan Kesehatan

Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai mengakibatkan diskriminasi terhadap peserta JKN.

Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” katanya.

  • Perlindungan Data Pribadi Juga Menjadi Sorotan

Selain hak atas pelayanan kesehatan, Satrya mengatakan kasus ini juga harus dilihat dari perspektif UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Data kesehatan merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, pengelolaan data peserta, rekam medis, termasuk informasi mengenai status seseorang hidup atau meninggal dunia, harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.

Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.

  • Akademisi Dorong Investigasi BPJS, RSUD dan Dukcapil

Satrya menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi BPJS, rumah sakit, Dukcapil, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh.

Menurutnya, setidaknya harus diketahui:

Dari mana status peserta dinyatakan meninggal;

Siapa yang melakukan input atau perubahan data;

Bagaimana proses verifikasi identitas pasien pada saat Kartu BPJS tersebut digunakan di RSUD Abdoel Moeloek;

Apakah terdapat rekam medis atas nama peserta;

Siapa sebenarnya pasien yang mendapatkan pelayanan;

Bagaimana data tersebut tersinkronisasi antara rumah sakit, BPJS, dan Dukcapil;

Apakah terjadi kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data;

Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan.

  • Investigasi Harus Transparan dan Berbasis Data

Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” kata Satrya.

Ia menegaskan, administrasi publik bukan sekadar urusan angka dan data di dalam sistem, melainkan menyangkut kehidupan dan hak masyarakat.

Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya

(Febriyansha).

 

 

 

  • Penulis: Febriyansha, pem, red.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPAI Lampung Timur: Kepedulian Kemanusiaan di Tengah Kondisi Kritis Keluarga Prasejahtera

    LPAI Lampung Timur: Kepedulian Kemanusiaan di Tengah Kondisi Kritis Keluarga Prasejahtera

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    LPAI Lampung Timur: Pendampingan Kemanusiaan untuk Adik Zulya Ulfa di RS Abdul Moeloek Lampung Timur, wartahukum.id — LPAI Lampung Timur menunjukkan langkah nyata dalam aksi kemanusiaan melalui pendampingan dan bantuan kepada Adik Zulya Ulfa yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Abdul Moeloek. LPAI Lampung Timur hadir sebagai bentuk respons cepat atas kondisi […]

  • Diklat Property 2026: REI Aceh Cetak Developer Andal dan Berdaya Saing di Industri Properti

    Diklat Property 2026: REI Aceh Cetak Developer Andal dan Berdaya Saing di Industri Properti

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, wartahukum.id — Diklat Property 2026 menjadi langkah strategis Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Aceh dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sektor properti. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Hermes, Banda Aceh, Rabu (24/6/2026), dan menjadi bagian dari Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) REI Aceh. Program ini menegaskan komitmen REI Aceh untuk mencetak […]

  • Rakerda dan Pelantikan Relawan PAN Way Kanan Berlangsung Sukses

    Rakerda dan Pelantikan Relawan PAN Way Kanan Berlangsung Sukses

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Rakerda dan Pelantikan Relawan PAN Way Kanan Perkuat Konsolidasi Partai Way Kanan, wartahukum.id — Rakerda dan Pelantikan Relawan PAN Way Kanan Berlangsung Sukses pada Minggu (28/6/2026). Suasana penuh semangat dan kekeluargaan terasa dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Ranting, Rapat Kerja Daerah (Rakerda), sekaligus pelantikan relawan yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Way Kanan. Acara […]

  • SAT LANTAS POLRES KUNINGAN BERSAMA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN OLAH LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026

    SAT LANTAS POLRES KUNINGAN BERSAMA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN OLAH LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Program Ketahanan Pangan 2026 KUNINGAN,wartahukum.id—Program Ketahanan Pangan 2026 mendapat dukungan dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan bersama Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Melalui kegiatan gotong royong, kedua pihak mengolah lahan pertanian yang akan dijadikan area penanaman jagung pada Minggu (14/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di lahan […]

  • Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

    Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Helmi kabiro Aceh
    • 0Komentar

     Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran BANDA ACEH,Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) tujuh Pejabat Utama (PJU) dan sembilan Kapolres jajaran Polda Aceh di Lobby Mapolda Aceh, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel Polri. […]

  • Atlet Silat Way Kanan Raih Medali Perunggu, Riski Enjel Pinata Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Asia 2026

    Atlet Silat Way Kanan Raih Medali Perunggu, Riski Enjel Pinata Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Asia 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Rojali WARTA HUKUM WAY KANAN
    • 0Komentar

    Atlet Silat Way Kanan Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional VIETNAM, WARTA HUKUM – Atlet Silat Way Kanan Riski Enjel Pinata kembali mengukir prestasi membanggakan dengan mempersembahkan medali perunggu bagi Indonesia pada ajang 10th Asian Pencak Silat Championship 2026 yang berlangsung di Dong Nai, Vietnam. Capaian tersebut menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan, […]

expand_less