Breaking News
light_mode

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

  • account_circle Febriyansha, pem, red.
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • print Cetak

Polemik Data JKN di RSUD Abdoel Moeloek Disorot Akademisi

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—21/08/2026 — Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup tetapi tercatat telah meninggal dunia di RSUD Abdoel Moeloek.

Menurut Satrya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, kesalahan data kependudukan dan data kepesertaan JKN dapat berdampak langsung terhadap hak warga negara memperoleh pelayanan publik dan pelayanan kesehatan.

Ia merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58, yang menempatkan data kependudukan sebagai data dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, sinkronisasi dan validasi data antara instansi pelayanan publik dengan Dukcapil menjadi hal yang sangat penting.

“Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya.

  • Akurasi Data JKN Perlu Mendapat Perhatian

Ia juga menyoroti kewajiban BPJS dalam mengelola data kepesertaan. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban BPJS dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan kepesertaan.

Menurut Satrya, akurasi serta kemutakhiran data peserta merupakan bagian penting dalam menjamin hak peserta mendapatkan pelayanan.

Karena itu, ia meminta pihak terkait menelusuri secara objektif bagaimana perubahan status peserta dapat terjadi.

  • Dugaan Penyalahgunaan Kartu JKN Harus Dibuktikan

Satrya secara khusus meminta agar dugaan bahwa peserta meminjamkan kartu atau kepesertaannya kepada orang lain tidak dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas.

“Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya sederhana, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain? Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, justru harus ditelusuri secara objektif siapa yang menggunakan, bagaimana proses verifikasinya dadi Pihak RSUD Abdoel Moeloek saat pasien datang, dan dari mana data tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Menurutnya, tuduhan semacam itu harus berdasarkan alat bukti dan hasil investigasi, bukan sekadar dugaan administratif.

“Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” katanya.

  • Proses Verifikasi Identitas Pasien Perlu Ditelusuri

Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi fasilitas kesehatan. Terlebih jika benar terdapat catatan pelayanan di rumah sakit atas identitas peserta yang kemudian dinyatakan meninggal.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai rekam medis dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan melakukan verifikasi identitas pasien.

“Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang oleh Pihak RSUD Abdoel Moeloek, menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input, serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” jelasnya.

Menurut Satrya, rekam medis bukan sekadar dokumen administratif. Rekam medis menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pelayanan benar-benar diberikan kepada orang yang tepat.

  • Kesalahan Administrasi Jangan Hambat Pelayanan Kesehatan

Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai mengakibatkan diskriminasi terhadap peserta JKN.

“Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” katanya.

  • Perlindungan Data Pribadi Juga Menjadi Sorotan

Selain hak atas pelayanan kesehatan, Satrya mengatakan kasus ini juga harus dilihat dari perspektif UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Data kesehatan merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, pengelolaan data peserta, rekam medis, termasuk informasi mengenai status seseorang hidup atau meninggal dunia, harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.

“Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.

  • Akademisi Dorong Investigasi BPJS, RSUD dan Dukcapil

Satrya menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi BPJS, rumah sakit, Dukcapil, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh.

Menurutnya, setidaknya harus diketahui:

Dari mana status peserta dinyatakan meninggal;

Siapa yang melakukan input atau perubahan data;

Bagaimana proses verifikasi identitas pasien pada saat Kartu BPJS tersebut digunakan di RSUD Abdoel Moeloek;

Apakah terdapat rekam medis atas nama peserta;

Siapa sebenarnya pasien yang mendapatkan pelayanan;

Bagaimana data tersebut tersinkronisasi antara rumah sakit, BPJS, dan Dukcapil;

Apakah terjadi kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data;

Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan.

  • Investigasi Harus Transparan dan Berbasis Data

“Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” kata Satrya.

Ia menegaskan, administrasi publik bukan sekadar urusan angka dan data di dalam sistem, melainkan menyangkut kehidupan dan hak masyarakat.

“Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya

(Febriyansha).

 

 

 

  • Penulis: Febriyansha, pem, red.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Instruksikan 1.000 Kader Hadiri HUT

    MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Instruksikan 1.000 Kader Hadiri HUT

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Konsolidasi KABUPATEN TANGERANG,wartahukum.id—Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang menggelar rapat bersama jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut berlangsung di lingkungan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang di bawah pimpinan Ketua MPC H. Zulkarnain, S.E., didampingi Sekretaris MPC Sek. Aban, S.H. Kegiatan tersebut […]

  • Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

    Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Kenaikan Harga Pertamax Mulai Berlaku di Seluruh Indonesia JAKARTA,wartahukum.id—Harga Pertamax Naik menjadi Rp16.250 per liter mulai Rabu, 10 Juni 2026. PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari sebelumnya Rp12.300 per liter. Selain Pertamax, harga Pertamax Green 95 juga mengalami penyesuaian dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Penyesuaian harga […]

  • Resmi Ditutup! Kepala Rutan Manna: 1 Muharram Jadi Titik Balik WBP Setelah Lomba Azan dan Mengaji Berakhir

    Resmi Ditutup! Kepala Rutan Manna: 1 Muharram Jadi Titik Balik WBP Setelah Lomba Azan dan Mengaji Berakhir

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Zam zami
    • 0Komentar

    Penutupan Lomba Azan dan Mengaji di Rutan Manna MANNA,wartahukum.id—Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna secara resmi menutup kegiatan Perlombaan Azan dan Mengaji bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat, 3 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Manna. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian pembinaan kepribadian dalam rangka Tahun Baru Islam 1 […]

  • Gudang BBM Ilegal: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

    Gudang BBM Ilegal: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, WARTA HUKUM – Gudang BBM ilegal yang diduga beroperasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Meski informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah diberitakan dan beredar di berbagai platform media sosial, masyarakat menyebut aktivitas diduga masih terus berlangsung, […]

  • Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Way Sekampung

    Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Way Sekampung

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Way Sekampung PRINGSEWU –wartahukum id, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyerahkan bantuan kepada dua keluarga korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Way Sekampung, Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, kepada keluarga almarhum M. Fariz Al-Fitra (16), pelajar […]

  • Apel Perdana Kapolres Way Kanan: Tekankan Soliditas, Disiplin, hingga Cek Randis dan Senpi Dinas

    Apel Perdana Kapolres Way Kanan: Tekankan Soliditas, Disiplin, hingga Cek Randis dan Senpi Dinas

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    Apel Perdana Kapolres Way Kanan, Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Personel WAY KANAN, WARTA HUKUM – Apel Perdana Kapolres Way Kanan menjadi momentum penting bagi jajaran Polres Way Kanan untuk memperkuat disiplin, soliditas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K. memimpin langsung apel pagi perdana di Lapangan Mako Polres […]

expand_less