Breaking News
light_mode

Diklat Property 2026: REI Aceh Cetak Developer Andal dan Berdaya Saing di Industri Properti

  • account_circle Helmy
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • print Cetak

BANDA ACEH, wartahukum.id — Diklat Property 2026 menjadi langkah strategis Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Aceh dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sektor properti. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Hermes, Banda Aceh, Rabu (24/6/2026), dan menjadi bagian dari Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) REI Aceh. Program ini menegaskan komitmen REI Aceh untuk mencetak developer yang profesional, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi di tengah dinamika industri properti yang semakin kompetitif.

REI ACEH TEKANKAN PENGUATAN SDM PROPERTI

DPD REI Aceh menggelar Diklat Property 2026 sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan kapasitas pelaku usaha properti di daerah. Para peserta yang hadir terdiri dari anggota REI Aceh dan pelaku usaha pengembangan perumahan yang berperan langsung dalam pertumbuhan sektor properti.

Ketua DPD REI Aceh, Zulkifli H. M. Juned yang di dampungi oleh Sekretaris REI Aceh Mursal Fahmi, menegaskan bahwa penguatan kapasitas menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan industri yang terus berubah.

Ia menekankan bahwa pengembang properti tidak hanya dituntut mampu membangun, tetapi juga harus adaptif, profesional, dan memiliki visi jangka panjang.

HARAPAN REI ACEH MELALUI DIKLAT PROPERTY 2026

Zulkifli menyampaikan harapan besar terhadap pelaksanaan program ini. Menurutnya, Diklat Property 2026 harus menjadi momentum untuk melahirkan pengembang yang lebih kompeten dan berdaya saing.

“Dengan adanya Diklat Property 2026 ini, kami berharap REI Aceh semakin berkembang pesat serta mampu melahirkan para pengembang yang profesional, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Zulkifli.

Pernyataan tersebut mempertegas arah kebijakan REI Aceh dalam memperkuat ekosistem properti berbasis peningkatan kualitas sumber daya manusia.

MATERI STRATEGIS BISNIS PROPERTI

Dalam kegiatan tersebut, pengurus DPP REI Pusat sekaligus pemateri utama, Priyanto, memberikan pembekalan terkait strategi pengembangan bisnis properti. Materi yang disampaikan mencakup penguatan kompetensi teknis, manajemen proyek, hingga strategi menghadapi persaingan industri properti modern.

Priyanto menyoroti pentingnya integritas dan kemampuan adaptasi dalam membangun usaha pengembangan properti yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan developer tidak hanya ditentukan oleh modal, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang dimiliki.

KOMPETENSI DAN INTEGRITAS JADI KUNCI UTAMA

Dalam pemaparannya, Priyanto menjelaskan bahwa industri properti saat ini bergerak cepat dan penuh tantangan. Oleh karena itu, setiap developer harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pasar, regulasi, dan kebutuhan konsumen.

“Kita harus mampu menjadi pengusaha developer yang handal, mandiri, dan memiliki daya saing agar dapat terus berkembang di tengah tantangan industri properti saat ini,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat pesan utama Diklat Property 2026, yaitu membangun ekosistem pengembang yang tidak hanya kompetitif secara bisnis, tetapi juga kuat secara etika dan profesionalisme.

PENUTUP: ARAH BARU PENGEMBANG PROPERTI ACEH

Melalui Diklat Property 2026, REI Aceh menegaskan komitmennya dalam mendorong lahirnya developer yang lebih berkualitas. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan sektor properti dan pembangunan daerah di Aceh secara berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan untuk membangun industri properti yang lebih kuat dan berdaya saing di masa depan.


Laporan : Helmy


  • Penulis: Helmy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugatan Sudirman Sapat, DKK NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

    Gugatan Sudirman Sapat, DKK NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Irfan/tem
    • 0Komentar

    Gugatan Sudirman Sapat DKK Dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh PTUN Palu PALU,wartahukum.id—Setelah melalui persidangan panjang selama hampir lima bulan, akhirnya Majelis PTUN Palu telah memutuskan gugatan Sudirman Sapat, dkk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Kamis (9/7). Seperti diketahui Sudirman Sapat, dkk adalah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang […]

  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Mulya Kencana, Aparat Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

    Kebakaran Hebat Melanda Pasar Mulya Kencana, Aparat Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kebakaran Hebat Melanda Pasar Mulya Kencana, Aparat Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran Tulang Bawang Barat –warta hukum id, Kebakaran hebat dilaporkan melanda Pasar Mulya Kencana di wilayah Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada [hari Selasa dini hari (02/06/2026 )kejadian]. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah kios dan lapak pedagang terbakar, sementara para pedagang […]

  • TKBM Koperasi Pelabuhan Wajib Digunakan, Kemenhub Ancam Hentikan SPB PBM yang Membangkang

    TKBM Koperasi Pelabuhan Wajib Digunakan, Kemenhub Ancam Hentikan SPB PBM yang Membangkang

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Hendra Hariyadi
    • 0Komentar

    BANJARMASIN, wartahukum.id – TKBM Koperasi Pelabuhan menjadi kewajiban bagi seluruh Pengusaha Bongkar Muat (PBM) dan pemilik Floating Crane yang tergabung dalam APBMI saat beroperasi di Pelabuhan Banjarmasin. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menegaskan, perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut berisiko dikenai penghentian penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penegasan itu menjadi hasil rapat yang digelar pada 23 Juni […]

  • Kebakaran Gudang BBM Diduga Ilegal di Pesawaran Jadi Sorotan Publik

    Kebakaran Gudang BBM Diduga Ilegal di Pesawaran Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Kebakaran Gudang BBM Diduga Ilegal Hebohkan Warga Pesawaran PESAWARAN, wartahukum.id—Kebakaran yang diduga terjadi di sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Salahudin, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,Lampung, pada Senin (8/6/2026), menjadi perhatian luas masyarakat. Peristiwa tersebut dengan cepat menjadi sorotan publik setelah sejumlah video yang merekam kejadian kebakaran beredar […]

  • Dugaan Penampungan BBM Solar di Diduga Dilakukan Oleh Oknum AL di Bandar Lampung Disorot Warga

    Dugaan Penampungan BBM Solar di Diduga Dilakukan Oleh Oknum AL di Bandar Lampung Disorot Warga

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Penampungan BBM Solar Jadi Sorotan Warga di Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Dugaan penampungan BBM solar di Kota Bandar Lampung menjadi perhatian warga yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (8/7/2026). Aktivitas Pemindahan BBM […]

  • Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

    Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri wartawan Lam-Bar.
    • 0Komentar

    Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80 LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Polres Lampung Barat menggelar doa bersama dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Polres Lampung Barat pada Selasa (30/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Doa bersama ini menjadi bentuk rasa syukur atas pengabdian Polri selama […]

expand_less