POLSEK BARADATU UNGKAP BARANG BUKTI MOTOR KASUS TINDAK PIDANA CURAT
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

-
POLSEK BARADATU UNGKAP BARANG BUKTI MOTOR KASUS TINDAK PIDANA CURAT
*WAY KANAN*, Wartahukum.id – Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengungkap keberadaan barang bukti kasus tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kebun Jagung, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan satu unit sepeda motor yang mencurigakan di sebuah kebun milik warga di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026) di ruang kerjanya menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang dalam perkara pencurian.
-
“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban an. Remaja. Selanjutnya barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sunaryo.
Perkara tersebut bermula pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban, Remaja, berangkat menuju kebun jagung di Kampung Tiuh Balak dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 3811 WI.
-
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya kemudian meninggalkan kendaraan untuk mengecek tanaman jagung. Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Baradatu pada tanggal 3 Juni 2026 guna dilakukan proses lebih lanjut.
-
Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2013 nomor polisi BE 3811 WI, petugas juga mengamankan satu lembar STNK dan satu buku BPKB.
Sementara itu, terhadap terduga pelaku, Polsek Baradatu masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui secara lengkap rangkaian tindak pidana tersebut serta keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek Baradatu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus dan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
_Rls/Humas Polres Way Kanan_
_Baradatu, 21 Agustus 2026_
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Humas Polres Way Kanan / Polsek Baradatu




